Hari Ke-6, Pencarian Dua Korban Laka Kerja di Sungai Pengabuan Masih Berlanjut Seorang Pemancing Diduga Tenggelam di Sarolangun, Tiga SRU Tim SAR Gabungan Diterjunkan Bupati Tanjab Barat Sambangi Keluarga Korban Hilang di Sungai Pengabuan, Salurkan Santunan Jelang Idul Adha, Bupati Tanjab Barat Gelar Pasar Murah Tekan Harga Pangan Pastikan Bahan Pokok Menjelang Idul Adha, Wabup Junaidi Sidak Pasar

Home / Hukrim

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:05 WIB

Polres Tebo Tindak Tegas PETI di Sumay, Delapan Terduga Pelaku Diamankan

TEBO – Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penambangan emas tanpa izin (PETI). Tim Sultan bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo mengungkap kasus dugaan penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Rabu (7/1/2026).

 

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB di sekitar kebun sawit RT 004 Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial H, MK, P, ASM, JA, JW, TH, dan S.

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim segera bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).

BACA LAINNYA  Tim Macan Pasar Berhasil Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Depan Cafe Galaxy, 1 Orang Masih DPO

 

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati aktivitas penambangan emas tanpa izin yang tengah berlangsung. Selanjutnya, para terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Rimhot.

 

Dari lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI, di antaranya tiga galon berisi solar, lima selang spiral warna biru, empat karpet, tiga ember hitam, tiga engkol mesin, dua fan belt, satu dulang, serta lima unit NS.

 

Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan, menegaskan bahwa Polres Tebo tidak akan memberi ruang bagi praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

BACA LAINNYA  Polresta Jambi Tindak Tegas Geng Motor Yang Ganggu Kambtibmas

 

“Kami bertindak tegas terhadap setiap bentuk penambangan tanpa izin. Ini adalah komitmen Polres Tebo dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan. Siapa pun yang melanggar, pasti akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Para terduga pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

 

Polres Tebo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas penambangan ilegal secara berkelanjutan.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Opsnal Gabungan Polres Amankan Pelaku Pembakaran Gudang Pupuk

Hukrim

Tiga Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit Diintai, Ditangkap dan Diserahkan ke Polsek Merlung

Hukrim

Ops Peti Siginjai 2022, Polres Bungo Musnahkan 18 Rakit Dompeng di Aliran Sungai Batang Tebo

Hukrim

43 Paket Ganja Seberat 45,715 kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

Hukrim

Merusak Generasi Sarolangun, Kakek Sang Pengedar Narkoba, Ditangkap Tim Rajawali Polres Sarolangun.

Hukrim

Polresta Bersama Ditreskrimum Polda Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Pajero di Talang Bakung

Hukrim

Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Kabel Telkom di Jambi

Hukrim

Dugaan Korupsi Tanjung Bungur Rp 1,1 Milyar, Jaksa Kembali Tahan 4 Orang Tersangka