Hari Ke-6, Pencarian Dua Korban Laka Kerja di Sungai Pengabuan Masih Berlanjut Seorang Pemancing Diduga Tenggelam di Sarolangun, Tiga SRU Tim SAR Gabungan Diterjunkan Bupati Tanjab Barat Sambangi Keluarga Korban Hilang di Sungai Pengabuan, Salurkan Santunan Jelang Idul Adha, Bupati Tanjab Barat Gelar Pasar Murah Tekan Harga Pangan Pastikan Bahan Pokok Menjelang Idul Adha, Wabup Junaidi Sidak Pasar

Home / Hukrim

Jumat, 14 November 2025 - 11:21 WIB

Merusak Generasi Sarolangun, Kakek Sang Pengedar Narkoba, Ditangkap Tim Rajawali Polres Sarolangun.

 

Satresnarkoba Polres Sarolangun kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka diamankan di Desa Tanjung Raden Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun, pada Kamis (13/11/2025).

 

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Sarolangun, AKP Ojak P. Sitanggang, S.H, menjelaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial SS Bin US (Alm) (55 Tahun)

dan DC Als YN Bin SP (23 Tahun).

 

“Keduanya berstatus sebagai pengedar sekaligus pemakai. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Sarolangun.

 

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti.

BACA LAINNYA  Demi Penuhi Kebutuhan Hidup, Seorang Single Perent di Jambi Ikut Lakukan Curanmor Bersama Sang Pacar

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 10,24 Gram dan 1,97 Gram dalam platik klip.

 

“Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 112 ayat (1) : dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4

(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) denda paling sedikit Rp800.000.000,00. dan Pasal 114 ayat (1) : dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling

singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Saat ini, Satresnarkoba Polres Sarolangun masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran Narkoba tersebut.

 

BACA LAINNYA  Breaking News, Ditreskrimum Polda Jambi Tangkap Satu Pelaku Pembunuhan di Simpang Rimbo

“Kami juga telah mengantongi sasaran peredaran dari kedua pelaku. Saat ini masih terus kami dalami untuk mencegah meluasnya peredaran obat-obatan terlarang, demi melindungi generasi bangsa dari dampak penyalahgunaan narkoba.” tambahnya

AKP AKP Ojak P. Sitanggang, S.H, juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, agar tidak tergiur dengan tawaran penggunaan atau menjual Narkoba.

 

“Jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” pesannya.

 

“Terima kasih kepada masyarakat dan rekan media yang terus mendukung upaya kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sarolangun,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sat Pol-PP Bungo Laksanakan Razia, Orang Pasangan Non Muhrim diangkut 

Hukrim

Berkas Perkara Lengkap, Polres Aceh Timur Tahap II Kasus TP Pengangkutan BBM Bersubsidi ke Kejaksaan

Hukrim

Diupah 500 ribu, Satu Warga Pelayangan Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jambi Beserta 7 Paket Sabu 

Hukrim

Kisruh Dualisme, Kuasa Hukum Unbari Angkat Bicara

Berita

Lari Ke Jambi, Pelaku Penculikan Anak Di Riau Diamankan Tim Resmob Polda Jambi

Hukrim

113 Remaja Diamankan Tim Krimum dan Jajaran Polresta Jambi

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Investasi Bodong CV JMI

Hukrim

Ditpolairud Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling dan Kayu Garu di Pesisir Sungai Batanghari