Pastikan Layanan Bebas Pungutan Liar, Karutan Tangerang Rutin Lakukan Kunjungan ke Blok Hunian Pemkab Tanjab Barat Gelar Operasi Katarak Gratis dan Bantuan Sosial untuk Anak Yatim, Lansia, serta Disabilitas Mediasi Hingga Larut Malam, Wagub Aceh Selesaikan Perselisihan APBK Aceh Singkil 2026 Jaga Lapas Tetap Kondusif, Kalapas dan Ka KPLP Beri Pengarahan tentang Ketertiban Tiga Kali Dipanggil, CJH Sungai Penuh Pilih Batalkan Berangkat Haji

Home / Hukrim

Rabu, 8 April 2026 - 09:18 WIB

Sidang Vonis Dugaan Korupsi PJU Kerinci, 10 Terdakwa Terbukti Bersalah

JAMBI – 10 terdakwa Kasus Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa 7 April 2026. Pada persidangan Majelis Hakim menjatuhkan Vonis hukuman bervariasi kepada masing-masing terdakwa sesuai peran mereka dalam perkara tersebut.

Ketua Majelis Hakim menyatakan para terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor Tindak Pidana Korupsi, atau KUHP 603. Perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar RP 2,7 Miliar.

Dalam Putusannya, Majelis Hakim Merinci Vonis Untuk 10 Terdakwa, Diantaranya:

Pembuktian Pasal 3

1. HERI CIPTA Tut 2,4 denda 100 juta sub 3 bln 516.551.920 = 1 tahun

putusan 1,8 denda 100 juta sub 60 hari, UP 336 juta = 4 bulan

pikir-pikir

2. NAEL EDWIN Tut 1,6 denda 100 juta sub 3 bln 227.186.000 = 1 tahun

putusan 1,6 denda 100 juta sub 60 hari, UP 227 juta = 4 bulan

pikir-pikir

3. SARPANO MARKIS Tut 1,6 denda 100 juta sub 3 bln 52.555.594,86 = 1 tahun

BACA LAINNYA  Imlek 2026 Tahun Kuda Api, Harapan Warga Tionghoa Toleransi Umat Beragama Semakin Baik dan Sejahtera

putusan 1,2 denda 100 juta sub 60 hari, UP 50 juta 800rb’an = 1 bulan

pikir-pikir

4. GUNAWAN Tut 1,8 denda 100 juta sub 3 bln 168.368.347,18 = 1 tahun

putusan 1,2 denda 100 juta sub 60 hari, UP 182’an juta = 4 bulan

pikir-pikir

5. AMRIL NURMAN Tut 1,8 denda 100 juta sub 3 bln 187.451.414,19 = 1 tahun

putusan 1,2 denda 100 juta sub 60 hari, UP 281’an juta = 6 bulan

pikir-pikir

6. H.FAHMI Tut 1,6 denda 100 juta sub 3 bln 301.994.728,41 = 1 tahun

putusan 1,2 denda 100 juta sub 60 hari, UP 443’an juta = 6 bulan

pikir-pikir

7. HELPI APRIADI Tut 1,8 denda 100 juta sub 3 bln 119.435.278,93 = 1 tahun

putusan 1,2 denda 100 juta sub 60 hari, UP 239’an juta = 5 bulan

pikir-pikir

8. JEFRON Tut 1,6 denda 100 juta sub 3 bln 378.409.254,39 = 1 tahun

putusan 1,2 denda 100 juta sub 60 hari, UP 605’an juta = 1 tahun

pikir-pikir

9. REKI EKA FICTONI Tut 1,8 denda 100 juta sub 3 bln 72.840.144,67 = 1 tahun

putusan 1,2 denda 100 juta sub 60 hari, UP 220’an juta = 5 bulan

BACA LAINNYA  Dorong Optimalisasi Tusi, Kabid PK Kanwil Ditjenpas Banten Beri Penguatan di Rutan Kelas I Tangerang.

pikir-pikir

10.YUSES ALKADIRA MITAS Tut 1,6 denda 100 juta sub 3 bln tanpa UP

putusan 1,2 denda 100 juta sub 60 hari tanpa UP

pikir-pikir.

Ka Kejari Sungai penuh Robi Harianto Siregar saat dikonfirmasi via Ponsel membenarkan Persidangan telah usai dan masing masing terdakwa telah divonis.

“ Iya benar Keputasan bervariasi sesuai dengan peran masing-masing terdakwa,”Jelas Ka. Kejari Robi

“ Seluruhnya terbukti unsur pasal subsidair Pasal 3, terbukti menerima aliran dana, namun tidak terbukti terhadap BB yang disita hasil dari TPK, sehingga sepatutnya dikembalikan kepada Terdakwa,”Tambanya.

Adapun Denda kategori 6, 2,7 Milyar kerugian yang diakui hakim, YUSES tidak terbukti menerima aliran dana sehingga tidak dikenakan pembayaran uang pengganti.

300 juta dari Terdakwa HERI CIPTA sudah dititipkan kepada kejaksaan dan diperhitungkan untung pengurangan pembayaran UP terhadapnya;

Bahwa terhadap putusan tersebut antara Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Ungkap Perdagangan BBM Diduga Ilegal, 4 Mobil Solar Non Subsidi Diamankan

Hukrim

1 Orang Pencuri Dan 4 Orang Penadah Berhasil Diamankan Polsek Sungai Gelam

Hukrim

Sopir Tembak Angkutan Batu Bara Perkosa Anak di Bawah Umur di Pondok Ness

Hukrim

Dua Pelaku Diduga Bandar Ditangkap, Ditresnarkoba Polda Jambi Turut Amankan 8 Paket Sabu dan Timbangan

Hukrim

3 Pengedar Sabu diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi di Kasang Pudak

Hukrim

Terkait Aksi Geng Motor, Kapolda Jambi: Waspada dan Awasi Kegiatan Anak

Hukrim

Tidak Bisa Menunjukkan Dokumen, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 1 Truk Tangki Milik PT. JTP Saat Mau Melakukan Bunker

Hukrim

Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH Aceh Gencarkan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Banda Aceh