Pimpin Apel Pagi, Kapolres Aceh Timur Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi Aktivitas Dompeng Diduga Cari Barang Antik Resahkan Warga Pinggiran Sungai Batang Hari Desa Senaung Polda Jambi Dalami Dua Kasus Karhutla di Areal Korporasi, 16 Laporan Polisi Masuk Tahap Penyidikan Polda Jambi Beri Penghargaan kepada Aipda Arjunif Peraih Kompolnas Award 2026 Kepala Rutan Kelas I Tangerang Hadiri Upacara Hari Perhubungan Nasional 2026 Tingkat Kabupaten Tangerang

Home / Hukrim

Rabu, 8 April 2026 - 09:18 WIB

Sidang Vonis Dugaan Korupsi PJU Kerinci, 10 Terdakwa Terbukti Bersalah

JAMBI – 10 terdakwa Kasus Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa 7 April 2026. Pada persidangan Majelis Hakim menjatuhkan Vonis hukuman bervariasi kepada masing-masing terdakwa sesuai peran mereka dalam perkara tersebut.

Ketua Majelis Hakim menyatakan para terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor Tindak Pidana Korupsi, atau KUHP 603. Perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar RP 2,7 Miliar.

Dalam Putusannya, Majelis Hakim Merinci Vonis Untuk 10 Terdakwa, Diantaranya:

Pembuktian Pasal 3

1. HERI CIPTA Tut 2,4 denda 100 juta sub 3 bln 516.551.920 = 1 tahun

putusan 1,8 denda 100 juta sub 60 hari, UP 336 juta = 4 bulan

pikir-pikir

2. NAEL EDWIN Tut 1,6 denda 100 juta sub 3 bln 227.186.000 = 1 tahun

putusan 1,6 denda 100 juta sub 60 hari, UP 227 juta = 4 bulan

pikir-pikir

3. SARPANO MARKIS Tut 1,6 denda 100 juta sub 3 bln 52.555.594,86 = 1 tahun

BACA LAINNYA  Satu Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Jambi

putusan 1,2 denda 100 juta sub 60 hari, UP 50 juta 800rb’an = 1 bulan

pikir-pikir

4. GUNAWAN Tut 1,8 denda 100 juta sub 3 bln 168.368.347,18 = 1 tahun

putusan 1,2 denda 100 juta sub 60 hari, UP 182’an juta = 4 bulan

pikir-pikir

5. AMRIL NURMAN Tut 1,8 denda 100 juta sub 3 bln 187.451.414,19 = 1 tahun

putusan 1,2 denda 100 juta sub 60 hari, UP 281’an juta = 6 bulan

pikir-pikir

6. H.FAHMI Tut 1,6 denda 100 juta sub 3 bln 301.994.728,41 = 1 tahun

putusan 1,2 denda 100 juta sub 60 hari, UP 443’an juta = 6 bulan

pikir-pikir

7. HELPI APRIADI Tut 1,8 denda 100 juta sub 3 bln 119.435.278,93 = 1 tahun

putusan 1,2 denda 100 juta sub 60 hari, UP 239’an juta = 5 bulan

pikir-pikir

8. JEFRON Tut 1,6 denda 100 juta sub 3 bln 378.409.254,39 = 1 tahun

putusan 1,2 denda 100 juta sub 60 hari, UP 605’an juta = 1 tahun

pikir-pikir

9. REKI EKA FICTONI Tut 1,8 denda 100 juta sub 3 bln 72.840.144,67 = 1 tahun

putusan 1,2 denda 100 juta sub 60 hari, UP 220’an juta = 5 bulan

BACA LAINNYA  Permohonan Praperadilan Terkait Kasus PETI 1,7 Kg Emas Ditolak, Hakim Nyatakan Seluruh Upaya Paksa Penyidik Sah

pikir-pikir

10.YUSES ALKADIRA MITAS Tut 1,6 denda 100 juta sub 3 bln tanpa UP

putusan 1,2 denda 100 juta sub 60 hari tanpa UP

pikir-pikir.

Ka Kejari Sungai penuh Robi Harianto Siregar saat dikonfirmasi via Ponsel membenarkan Persidangan telah usai dan masing masing terdakwa telah divonis.

“ Iya benar Keputasan bervariasi sesuai dengan peran masing-masing terdakwa,”Jelas Ka. Kejari Robi

“ Seluruhnya terbukti unsur pasal subsidair Pasal 3, terbukti menerima aliran dana, namun tidak terbukti terhadap BB yang disita hasil dari TPK, sehingga sepatutnya dikembalikan kepada Terdakwa,”Tambanya.

Adapun Denda kategori 6, 2,7 Milyar kerugian yang diakui hakim, YUSES tidak terbukti menerima aliran dana sehingga tidak dikenakan pembayaran uang pengganti.

300 juta dari Terdakwa HERI CIPTA sudah dititipkan kepada kejaksaan dan diperhitungkan untung pengurangan pembayaran UP terhadapnya;

Bahwa terhadap putusan tersebut antara Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Hukrim

10 Berandalan Madesu Diamankan Tim Serigala Kota Polresta Jambi

Hukrim

Rampas Sepeda Motor Untuk Pulang Kampung, Satreskrim Polres Tebo Ringkus Pelaku Pembunuhan di Rimbo Bujang

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Modus Ulang Kemasan Beras SPHP

Hukrim

30 Remaja Diduga Tawuran Menggunakan Sarung Berhasil Diamankan Polsek Kotabaru

Berita

Selamatkan 17 Ribu Jiwa, Polri Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan International

Hukrim

Polres Tebo Tindak Tegas PETI di Sumay, Delapan Terduga Pelaku Diamankan

Hukrim

Pencarian Barang Bukti Terkait Dugaan Tindak Pidana di Kerinci

Hukrim

Gara-gara Tidak Ingin Diasuh Orang, Seorang Ibu Tega Habisi Nyawa Anak Kandungnya