Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita / Hukrim

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 00:48 WIB

Selamatkan 17 Ribu Jiwa, Polri Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan International

Bidik Indonesia News, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polri menyita barang bukti 16.394 butir ekstasi, 250 butir happy five, 224 gram happy water, 120 botol ketamine-A-100, 1 buah timbangan digital, 1 buah press sachet, 1 buah blender, 1 bendel plastik klip, dan 1 unit mesin cetak pil.

 

Adapun total tersangka yang turut diamankan pihak kepolisian sebanyak 25 yakni berinisial AR, PS ,AA, RS, F, I, S, BK, C, AS ,TKS, YS, DR, JS ,J, RH, P, ET, H, ST, NM, EH, M, JO dan A.

BACA LAINNYA  Kunjungi Polres Kabupaten Tanjab Timur, Kapolda Jambi Turut Berikan Arahan Kepada Personel

 

Untuk mengelabuhi petugas, para tersangka menyembunyikan barang haram tersebut didalam alat makan, makanan anjing dan kucing yang dikemas dengan kardus cokelat yang nantinya akan dikirim dari Jerman ke Indonesia melalui jasa ekspedisi.

 

Berkat pengungkapan kasus ini, Polri berhasil menyelamatkan 17.468 jiwa dari jeratan narkoba.

BACA LAINNYA  Pastikan Lancar, Kapolda Jambi Sambangi Pos Pengamanan dan Pelayanan 

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 800.000.000 dan maksimal Rp 8.000.000.000.

 

Sumber : Divisi Humas Polri

Share :

Baca Juga

Berita

Warga Lopak Aur Pemayung Digegerkan Temuan Sesosok Mayat Di Areal Kebun Karet

Berita

Patroli Keliling Gampong, Babinsa Edukasi Keamanan Cegah Konflik di Masyarakat Jelang Pilkada

Berita

Melalui Pendayagunaan Koramil Model, Korem 042/Gapu Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Apkowil

Berita

Anggota DPRD Provinsi Jambi Bersama Kepala BPJN Dan Stakeholder Lakukan Rapat Koordinasi Penanganan Banjir

Berita

Penggerebekan Bascamp Diduga Tempat Pesta Narkoba, Polisi Turut Amankan 7 Orang dan Dalami Peran Masing-masing 

Berita

Gelar FGD, PWI Kota Jambi Ajak Insan Pers Wujudkan Pilkada 2024 yang Sejuk, Aman, Damai, dan Bermartabat

Berita

Dir Polairud Polda Jambi Ikuti Anev Baharkam Polri, Ini 10 Penyampaian Kakorpolairud ke Jajaran

Berita

Ketua IWO Jambi Dilantik, Erwin Majam Suarakan Kesejahteraan Wartawan