Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita / Hukrim

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 00:48 WIB

Selamatkan 17 Ribu Jiwa, Polri Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan International

Bidik Indonesia News, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polri menyita barang bukti 16.394 butir ekstasi, 250 butir happy five, 224 gram happy water, 120 botol ketamine-A-100, 1 buah timbangan digital, 1 buah press sachet, 1 buah blender, 1 bendel plastik klip, dan 1 unit mesin cetak pil.

 

Adapun total tersangka yang turut diamankan pihak kepolisian sebanyak 25 yakni berinisial AR, PS ,AA, RS, F, I, S, BK, C, AS ,TKS, YS, DR, JS ,J, RH, P, ET, H, ST, NM, EH, M, JO dan A.

BACA LAINNYA  Satu DPO Tahanan Yang Kabur, Tertembak Mati Oleh BNNP Saat Hendak Melakukan Perlawanan

 

Untuk mengelabuhi petugas, para tersangka menyembunyikan barang haram tersebut didalam alat makan, makanan anjing dan kucing yang dikemas dengan kardus cokelat yang nantinya akan dikirim dari Jerman ke Indonesia melalui jasa ekspedisi.

 

Berkat pengungkapan kasus ini, Polri berhasil menyelamatkan 17.468 jiwa dari jeratan narkoba.

BACA LAINNYA  Community Service Legal Counseling About Waste Management At Sungai Putri, Danau Sipin, Jambi City

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 800.000.000 dan maksimal Rp 8.000.000.000.

 

Sumber : Divisi Humas Polri

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi Ikuti Upacara Bendera Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 78

Berita

Panwaslu Kecamatan Bahar Selatan Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PPKD)

Berita

Dirikan Posko Bencana, AKBP Budi Prasetya: Polres Sarolangun Siap Menerima Pengaduan dan Keluhan Masyarakat

Berita

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkotika 

Berita

Cek Peralatan dan Kesiapan Personel, Kapolri: Semua Tergelar dengan Baik 

Berita

OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Penerapan Tata Kelola Bank Umum

Berita

Kapolda Jambi Lakukan Pengecekan Pos Pengamanan Operasi Ketupat Siginjai 2022 Diperbatasan Provinsi Jambi – Sumbar

Berita

Sarapan Bersama, Kapolres Tanjab Barat Beri Wejangan ke Tahanan