Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita / Hukrim

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 00:48 WIB

Selamatkan 17 Ribu Jiwa, Polri Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan International

Bidik Indonesia News, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polri menyita barang bukti 16.394 butir ekstasi, 250 butir happy five, 224 gram happy water, 120 botol ketamine-A-100, 1 buah timbangan digital, 1 buah press sachet, 1 buah blender, 1 bendel plastik klip, dan 1 unit mesin cetak pil.

 

Adapun total tersangka yang turut diamankan pihak kepolisian sebanyak 25 yakni berinisial AR, PS ,AA, RS, F, I, S, BK, C, AS ,TKS, YS, DR, JS ,J, RH, P, ET, H, ST, NM, EH, M, JO dan A.

BACA LAINNYA  Perayaan Natal Umat Kristiani PDOL Kejati Jambi Melalui Zoom Meeting Dengan Kejaksaan Agung

 

Untuk mengelabuhi petugas, para tersangka menyembunyikan barang haram tersebut didalam alat makan, makanan anjing dan kucing yang dikemas dengan kardus cokelat yang nantinya akan dikirim dari Jerman ke Indonesia melalui jasa ekspedisi.

 

Berkat pengungkapan kasus ini, Polri berhasil menyelamatkan 17.468 jiwa dari jeratan narkoba.

BACA LAINNYA  Hadiri Puncak Inklusi Keuangan 2024, Pjs. Gubernur Sudirman: Ini Upaya Untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Pendapatan Daerah 

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 800.000.000 dan maksimal Rp 8.000.000.000.

 

Sumber : Divisi Humas Polri

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Al Haris Apresiasi Entrepreneurship Award LLDIKTI Universitas Muhammadiyah Jambi

Berita

Calon Bupati Aceh Timur Haji’ Sulaiman Tole Dan Abdul Hamid Di Pesejuk Ulama Gampong Teuping Nyareng

Berita

Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

Berita

Komandan Korem 042/Gapu Menghadiri Kegiatan Apel Brigade Pangan.

Berita

Gelar Konferensi Internasional ICT Ekosistem Digital BPJS Kesehatan jadi Best Practice Jaminan Sosial Dunia

Berita

Laksanakan Program Minggu Kasih Polda Jambi, Personel Ditpolairud Polda Jambi Sambangi Pengguna Transportasi Pompong Penyebrangan Ancol Jambi

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Acara Pisah Sambut Pejabat Utama di Aula Rumah Dinas

Berita

Operasi Terpusat Ketupat 2024 Pengamanan Idul Fitri 1445 H Dimulai, Ini Penyampaian Kapolresta Jambi