Wagub Fadhlullah Tekankan Peran Strategis Media Saat Hadiri UKW di Banda Aceh  Selamat !!! Bendahara Pimpinan Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur Dilantik Menjadi Advokat PPKHI Peringati HBP Ke 62,Lapas Banda Aceh Berbagi Sembako Kepada Keluarga WBP Kurang Mampu Jembatan Kayu Diganti Beton, Warga Ucapkan Terima Kasih Kepada Presiden Prabowo Danrem 042/Gapu Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme dalam Kunjungan Kerja ke Tanjab Barat

Home / Berita

Kamis, 15 Juni 2023 - 15:20 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkotika 

JAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika di jalan Tp Sriwijaya Lorong Serumpun RT 11 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kamis (15/6/23).

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan bahwa satu pelaku yang diamankan yaitu YM (35) beralamat Jalan Tp. Sriwijaya, Lorong Serumpun, Rt. 11, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

 

” Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti 2 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip bening kosong ukuran sedang, 3 (tiga) buah plastik klip bening kosong ukuran kecil dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong),” ungkapnya.

BACA LAINNYA  Rumdissus Untuk Personel Batalyon B Pelopor Akan Segera Dibangun, Dansat Brimob Polda Jambi Letakkan Batu Pertama

 

Sedangkan untuk kronologis penangkapan, dijelaskan Kompol Niko Darutama bahwa personil opsnal Sat resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi adanya laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika.

 

” Kita amankan satu pelaku dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket kecil diduga narkotika di kantong celana sebelah kanan, ” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Diduga Cafe Betara yang Berada di Kawasan Industri Petrochina Menjadi Tempat Para PSK Menjajahkan Diri

 

Ditambahkan Kasat Narkoba, saat dilakukan interogasi pelaku menyebutkan barang tersebut akan dijual kembali kepada orang lain yang diduga narkotika tersebut sudah habis terjual dan pelaku harus menyetorkan uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada IJ yang saat ini masih dalam penyelidikan.

 

” Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” pungkasnya. (BIN)

Share :

Baca Juga

Berita

Kalapas Tungkal Pimpin Upacara Penyerahan SK Remisi Untuk 16 WBP Lapas Kelas IIB Tungkal 

Berita

Gelorakan Srigernas, Pabung Kodim 0417/Kerinci Pimpin Upacara Bendera Di SMA N 7 Kerinci

Berita

Apel Gelar Pasukan, Kapolri dan Panglima Tegaskan TNI-Polri Bersinergi dan Solid Amankan KTT ASEAN

Berita

Babinsa Talang Bakung Beri Sosialisasi Kenakalan Remaja

Berita

Polda Jambi Menangkan Praperadilan Terkait Kasus BBM Jambi Tulo

Berita

Perayaan Malam Misa Natal Berjalan Aman dan Lancar, Kabid Humas Polda Jambi Sampaikan Ucapan Terima Kasih 

Berita

Lakalantas di KM 99 Muara Papalik Tewaskan Sopir Truk

Berita

Polsek Jelutung Gelar Kegiatan Jumat Curhat dengan Tokoh dan Perwakilan Masyarakat se Kelurahan Jelutung