Usut Insiden Munisi Nyasar di UNP, Tim Investigasi Gelar Uji Balistik Pistol G-2 Combat Pasar Malam HUT PKL-UM Tanjab Barat Hadirkan Kuliner, Bazar Murah & 10 Wahana Wako Alfin Dorong Tertib Administrasi Kependudukan melalui Pemusnahan KTP Rusak Ditlantas Polda Jambi Gelar Jumat Berkah, Bagikan Makanan ke Panti Asuhan dan Pekerja Jalanan Gubernur Al Haris: Peran Ponpes Tak Tergantikan Bentuk Akhlak Generasi Muda

Home / Berita

Kamis, 15 Juni 2023 - 15:20 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkotika 

JAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika di jalan Tp Sriwijaya Lorong Serumpun RT 11 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kamis (15/6/23).

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan bahwa satu pelaku yang diamankan yaitu YM (35) beralamat Jalan Tp. Sriwijaya, Lorong Serumpun, Rt. 11, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

 

” Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti 2 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip bening kosong ukuran sedang, 3 (tiga) buah plastik klip bening kosong ukuran kecil dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong),” ungkapnya.

BACA LAINNYA  Ditpolairud Polda Jambi Gelar Upacara Tabur Bunga di Sungai Batanghari dalam Rangka HUT ke-75 Polairud

 

Sedangkan untuk kronologis penangkapan, dijelaskan Kompol Niko Darutama bahwa personil opsnal Sat resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi adanya laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika.

 

” Kita amankan satu pelaku dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket kecil diduga narkotika di kantong celana sebelah kanan, ” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Kanwil Dirjenpas Mengelar Kegiatan Hut Kemeniminpas Ke1, Tahun 2025.

 

Ditambahkan Kasat Narkoba, saat dilakukan interogasi pelaku menyebutkan barang tersebut akan dijual kembali kepada orang lain yang diduga narkotika tersebut sudah habis terjual dan pelaku harus menyetorkan uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada IJ yang saat ini masih dalam penyelidikan.

 

” Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” pungkasnya. (BIN)

Share :

Baca Juga

Berita

Resmi Jabat Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono Dijadwalkan Besok Tiba di Jambi 

Berita

Semarakkan Bulan Ramadhan Melalui Bazar, Dandim 0419/Tanjab Hadiri Pembukaan Bazar Ekraf Ramadhan

Berita

Bupati dan Narkoba: Apa yang Terlewatkan?

Berita

Kapolres Batanghari Pimpin Upacara Pelantikan Anggota Pramuka Saka Bhayangkara Angkatan XXIV 

Berita

Kanwil Kemenkum Jambi ikuti Rakor terkait Penilaian dan Verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Berita

Lepas Komoditas Senilai Rp. 7,2 Milyar, Gubernur Al Haris Dorong Peningkatan Kinerja Ekspor Pertanian Jambi

Berita

Kapolres Muaro Jambi Bagikan Bantuan Sosial Dalam Rangka Rakorbin SSDM Polri,

Berita

Gunakan Truk Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan Kunjungi Makodim 0416/BUTE