Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Kamis, 15 Juni 2023 - 15:20 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkotika 

JAMBI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika di jalan Tp Sriwijaya Lorong Serumpun RT 11 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kamis (15/6/23).

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan bahwa satu pelaku yang diamankan yaitu YM (35) beralamat Jalan Tp. Sriwijaya, Lorong Serumpun, Rt. 11, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

 

” Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti 2 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip bening kosong ukuran sedang, 3 (tiga) buah plastik klip bening kosong ukuran kecil dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong),” ungkapnya.

BACA LAINNYA  HBP ke-58, Petugas dan Pipas Lapas Kuala Tungkal Ziarah ke TMP Yudha Satria Pengabuan

 

Sedangkan untuk kronologis penangkapan, dijelaskan Kompol Niko Darutama bahwa personil opsnal Sat resnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi adanya laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika.

 

” Kita amankan satu pelaku dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket kecil diduga narkotika di kantong celana sebelah kanan, ” lanjutnya.

BACA LAINNYA  Kapolres Kerinci Ingatkan Pentingnya Sabuk Pengaman dan Bahaya Anak Dibawah Umur Mengendarai Motor

 

Ditambahkan Kasat Narkoba, saat dilakukan interogasi pelaku menyebutkan barang tersebut akan dijual kembali kepada orang lain yang diduga narkotika tersebut sudah habis terjual dan pelaku harus menyetorkan uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada IJ yang saat ini masih dalam penyelidikan.

 

” Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” pungkasnya. (BIN)

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Koramil 419-03/Tungkal Ilir Hadiri Public Awareness Program PT. TGI

Berita

Operasi TMMD ke 118 Tahun 2023, Kodim 0419/Tanjab Tumbuhkan Semangat Gotong Royong

Berita

Deklarasi Damai Kelompok Berandalan Bermotor WARNI, Kapolresta Jambi: Stop Tawuran dan Kembali ke Jalan yang Benar 

Berita

Tingkatkan Pengetahuan dan Keterampilan Anggota Kodim 0416/Bute Lakukan Pelatihan Pembuatan Tempe

Berita

Terlibat Narkoba, 3 Orang Wanita di Cafe Betara 6 Diamankan Polisi

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Apel Gelar Pasukan Pengamanan PSU Pilkada Bungo

Berita

Resmi, Ketua SMSI Provinsi Jambi Serahkan SK Kepengurusan SMSI Muaro Jambi 

Berita

Polsek Tungkal Ulu Tangkap 5 Pelaku Penipuan Kupon Berhadiah Mobil Toyota Raize di Kota Jambi