Kopdes Merah Putih Bukan Pesaing Warung Rakyat, Justru Perkuat Ekonomi Desa Pemerintah Perkuat Ekonomi dan Kesehatan Desa, BPOM Kawal Produk Koperasi Merah Putih Ombudsman RI dan Agrinas Kerjasama Awasi serta Audit Pelaksanaan Pembangunan KDMP Kopdes Aksi Nyata Pemerintah Jawab Persoalan Sosial Ekonomi Masyarakat Lepas Rindu di Balik Jeruji, Lapas Bireuen Buka Layanan Kunjungan dengan Pengamanan Super Ketat

Home / Berita

Sabtu, 25 Desember 2021 - 16:27 WIB

Kalapas Tungkal Pimpin Upacara Penyerahan SK Remisi Untuk 16 WBP Lapas Kelas IIB Tungkal 

Bidik Indonesia News, BRAM ITAM – Momen Natal adalah hari yang ditunggu – tunggu bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) beragama Kristen yang tengah menjalani hukuman Pidana. Sebab, diperayaan hari besar keagamaan ini WBP Umat bergama kristen menerima pengurangan hukuman (Remisi).

 

 

Seperti di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal di Kecamatan Bram Itam ini untuk Natal 2021, sebanyak 16 WBP Lapas menerima SK Remisi Natal.

 

 

Upacara Penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2021 yang dilaksanakan di Gereja Okumene Lapas Kuala Tungkal diikuti 22 orang warga binaan dan 3 orang tahanan yang beragama kristiani dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Sugiharto, Bc IP, S. Sos, Sabtu (25/12/21)

 

 

Membacakan sambutan Menkum-HAM Republik Indonesia Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal Sugiharto menyebutkan, pemberian Remisi sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1702.PK.01.05.05 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS.1701.PK.01.05.05 Tahun 2021 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021.

BACA LAINNYA  Rapat Terkait Fee Batu Bara Di Desa Muara Kilis Belum Ada Titik Terang

 

 

“Berdasarakan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebanyak 16 (enam belas) orang warga binaan di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal yang memenuhi syarat mendapatkan Remisi Natal,” ungkap Kalapas.

 

 

Kalapas merincikan untuk Warga Binaan yang menerima Remisi Normal diantaranya untuk besaran Remisi 15 Hari sebanyak 6 orang, Remisi 1 Bulan sebanyak 6 orang, Remisi 1 Bulan 15 Hari sebanyak 1 orang dan penerima besaran Remisi 2 Bulan sebanyak 1 orang.

BACA LAINNYA  Silaturahmi Bersama Tokoh Lintas Agama, Kapolda Jambi Sebut Situasi Kamtibmas Kondusif 

 

 

“Selain itu untuk kategori Remisi PP. 99, ada 2 Warga Binaan yang memenuhi syarat mendapatkan Remisi. Untuk besaran 1 Bulan 1 orang dan 2 Bulan 1 orang,” sebut Kalapas.

 

 

Diluar pada itu ada 6 (Enam) Warga Binaan yang belum mendapatkan Remisi. Kalapas menjelaskan jika Warga binaan ini belum memenuhi syarat asministratif dan subtantif.

 

 

“4 (Empat) Warga binaan belum memperoleh Justice Collaborator (JC), 1 (Satu) orang belum menjalani 6 Bulan Pidana dan 1 (Satu) orang Narapidana hukuman seumur hidup,” jelasnya.

 

 

Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal Sugiharto, Bc. IP, S. Sos melalui sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia menyebutkan, Remisi ini diberikan sebagai bentuk apreasiasi terhadap warga binaan yang sudah berkelakuan baik dan taat Ibadah.(Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Hadiri Persiapan Pelantikan dan Bintek KPPS Pemilu 2024, Kapolres Kerinci Ajak Penyelenggara Berikan Edukasi Jaga Situasi Kamtibmas

Berita

Pengusaha Pertashop di Jambi Keluhkan Puluhan Liter BBM Hilang Saat Pengiriman

Berita

Polres Tanjab Barat Sterilisasi dan Siagakan Personil : Pengamanan Perayaan Imlek 2577

Berita

Astra Honda Bidik Hasil Terbaik di ARRC Sepang 2026

Berita

Diklat Dan Forum Group Diskusi Media Polisi Nasional (MPN) Menjadi Jurnalis Profesional Diera Digital 

Berita

Pengamanan KTT G20, Polri Terjunkan Patroli Berkuda

Berita

Polsek Merlung Gelar Silahturahmi dengan Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 

Berita

Dandim 0416/Bute Bersama Kapolres Bungo Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Ops Lilin 2023