Kapolres Tanjab Timur Lantik 78 Personel Polisi Rukun Warga Cegah Karhutla, Pangdam II/Sriwijaya Lakukan Patroli Udara dan Cek Kesiapan Posko di TN Berbak Disambut Irjen Pol Rusdi Hartono, Kunjungan Baznas Bahas Kerjasama Bersama Polda Jambi Buka Rakernis Fungsi Intelkam, Ini Penyampaian Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono  Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak

Home / Tanjab Barat

Sabtu, 25 Desember 2021 - 16:27 WIB

Kalapas Tungkal Pimpin Upacara Penyerahan SK Remisi Untuk 16 WBP Lapas Kelas IIB Tungkal 

Bidik Indonesia News, BRAM ITAM – Momen Natal adalah hari yang ditunggu – tunggu bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) beragama Kristen yang tengah menjalani hukuman Pidana. Sebab, diperayaan hari besar keagamaan ini WBP Umat bergama kristen menerima pengurangan hukuman (Remisi).

 

 

Seperti di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal di Kecamatan Bram Itam ini untuk Natal 2021, sebanyak 16 WBP Lapas menerima SK Remisi Natal.

 

 

Upacara Penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2021 yang dilaksanakan di Gereja Okumene Lapas Kuala Tungkal diikuti 22 orang warga binaan dan 3 orang tahanan yang beragama kristiani dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Sugiharto, Bc IP, S. Sos, Sabtu (25/12/21)

 

 

Membacakan sambutan Menkum-HAM Republik Indonesia Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal Sugiharto menyebutkan, pemberian Remisi sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1702.PK.01.05.05 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS.1701.PK.01.05.05 Tahun 2021 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021.

BACA LAINNYA  Hari Kartini, Polwan Polres Tanjabbar Bagikan Paket Sembako

 

 

“Berdasarakan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebanyak 16 (enam belas) orang warga binaan di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal yang memenuhi syarat mendapatkan Remisi Natal,” ungkap Kalapas.

 

 

Kalapas merincikan untuk Warga Binaan yang menerima Remisi Normal diantaranya untuk besaran Remisi 15 Hari sebanyak 6 orang, Remisi 1 Bulan sebanyak 6 orang, Remisi 1 Bulan 15 Hari sebanyak 1 orang dan penerima besaran Remisi 2 Bulan sebanyak 1 orang.

BACA LAINNYA  Diduga Cemari Sungai, Komisi II DPRD Tanjabbar Akan Tinjau Langsung Limbah PT IIS

 

 

“Selain itu untuk kategori Remisi PP. 99, ada 2 Warga Binaan yang memenuhi syarat mendapatkan Remisi. Untuk besaran 1 Bulan 1 orang dan 2 Bulan 1 orang,” sebut Kalapas.

 

 

Diluar pada itu ada 6 (Enam) Warga Binaan yang belum mendapatkan Remisi. Kalapas menjelaskan jika Warga binaan ini belum memenuhi syarat asministratif dan subtantif.

 

 

“4 (Empat) Warga binaan belum memperoleh Justice Collaborator (JC), 1 (Satu) orang belum menjalani 6 Bulan Pidana dan 1 (Satu) orang Narapidana hukuman seumur hidup,” jelasnya.

 

 

Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal Sugiharto, Bc. IP, S. Sos melalui sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia menyebutkan, Remisi ini diberikan sebagai bentuk apreasiasi terhadap warga binaan yang sudah berkelakuan baik dan taat Ibadah.(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Kapolres Tanjab Barat Menugaskan 78 Personel Untuk Pengamanan Arakan Sahur Malam Ini

Berita

Bupati Tanjabbar Buka Pelatihan Tenaga Terampil Jasa Konstruksi PUPR 2022

Tanjab Barat

BREAKING NEWS : Kebakaran Terjadi Lagi di Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Sekda Tanjab Barat Pimpin Pengambilan Sumpah PNS DiKantor BKPSDM

Tanjab Barat

Musibah Longsor di Senyerang, Bupati Tanjabbar Himbau Warga di Bantaran Sungai Waspada 

Tanjab Barat

Pria di Teluk Nilau Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi

Tanjab Barat

Kritik Keras Pemerintah Tanjab Barat Soal Potongan Pajak ASN, HMI: Terkesan dipaksakan!!

Tanjab Barat

Peringati Hut TNI ke 77 Kodim 0419/Tanjab Gelar Upacara Ziarah Nasional