Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Sabtu, 28 Januari 2023 - 14:30 WIB

Polda Jambi Menangkan Praperadilan Terkait Kasus BBM Jambi Tulo

Bidik Indonesia News, JAMBI – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh AS dan SU, dua orang tersangka kasus bahan bakar minyak (BBM) PT Jambi Tulo yang ditangkap Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi pada 28 November 2022 lalu.

 

Dalam kasus ini, ada lima orang tersangka yang ditetapkan. AS sendiri merupakan kepala kamar mesin, dan SU sebagai kapten kapal. Tiga tersangka lainnya adalah KU (sopir truk), AW (kernet truk), dan OK (penghubung).

 

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021 tentabg minyak dan gas bumi Jo Palasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 480 ayat (1) KUHP.

 

Kasus ini bermula saat anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapat informasi adanya mobil tangki yang diduga mengangkut BBM jenis solar ilegal untuk bahan bakar kapal di wilayah Pelabuhan Talangduku, Kabupaten Muarojambi.

 

Setelah dilakukan pengecekan ke lapangan, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, Akbp Arief Ardiansyah Prasetyo dan anggota menemukan satu unit truk tangki merk Hino warna hijau kombinasi kapasitas 20.000 liter Nopol B 9240 UFU yang bertuliskan PT Jambi Tulo di Pelabuhan Jety P Pelnas Mitra Samudra Perkasa di Desa Talangduku, Kecamatan Tamanrajo, Kabupaten Muarojambi.

BACA LAINNYA  Masyarakat Antar Desa di Kecamatan Sungai Gelam Minta Pemerintah Perbaiki Jalan Rusak

 

Saat itu, truk tersebut sedang menunggu kapal yang akan melakukan pengisian BBM Solar sebanyak 15.000 liter. Tidak lama kemudian, datang Kapal Tangboat Leopard 02 yang akan melakukan pengisian BBM solar tersebut.

 

Setelah kapal bersandar, anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi menemui dan menanyakan dokumen pengisian BBM yang dilakukan kepada AS dan SU.

 

Namun karena tidak dapat menunjukkan, akhirnya AS dan SU bersama tiga orang lainnya serta truk tangki merk Hino warna hijau kombinasi Nopol B 9240 UFU yang bertuliskan PT Jambi Tulo dibawa ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya AS dan SU beserta tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

 

Namun AS dan SU yang tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut mengajukan gugatan praperadina ke PN Jambi dengan tergugat Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi.

 

Dalam gugatannya, kedua pemohon meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

BACA LAINNYA  Jabat Sebagai Danrem Ini Profil Kolonel Inf Rachmad Yang Pernah Berdinas Raider 142 KJ

 

Kemudian, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka terhadap para pemohon oleh termohon.

 

Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada para pemohon. Kemudian, memerintahkan kepada termohon untuk segera melepaskan/mengeluarkan para termohon dari tahanan demi hukum

 

Menyatakan penahanan dan/atau penyitaan terhadap Kapal TB LEOPARD 02 adalah tidak sah dan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk segera melepaskan dan/atau mengembalikan menurut hukum Kapal TB LEOPARD 02 yang telah ditahan/disita secara tidak sah kepada yang berhak atau pemiliknya.

 

Memulihkan hak para termohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Terakhir, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Cristian Tory Saat dikonfirmasi Sabtu (28/1/2023) mengatakan kemarin telah digelar sidang pembacaan putusan di PN Jambi.

 

“Setelah melewati proses panjang akhirnya Putusan hakim, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Cristo melalui WA

Lanjutnya, Terimakasih kepada pihak-pihak terkait yang telah bekerja sesuai ketentuan dan aturan hukum, tutupnya. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Baru Saja Bupati Tanjabbar Rotasi Pejabat Eselon III

Berita

Rumah Warga dan Dermaga Ambruk Terkena Longsor di Senyerang

Berita

Tutup Temu Bisnis Tahap VI, Wamenkumham: Belanja Produk Dalam Negeri Harus Terus Digelorakan

Berita

Prajurit Dan PNS Korem 042/Gapu Ikuti Sosialiasi Perumahan Dan Alat Kesehatan

Berita

Monitoring ke Pasar, Kapolres Kerinci Tekankan Pedagang Agar Tak Timbun Bahan Pokok

Berita

Pelantikan Pejabat Diduga Langgar SE Menteri, SPEAKJAMBI minta KASN Evaluasi

Berita

Pantau Aktivitas Gunung Kerinci, Kapolres Kerinci Minta Warga Tetap Waspada

Berita

Luar Biasa, Personel Satbrimob Polda Jambi Kembali Raih Medali Emas Dalam Kejuaraan Tinju Porprov XXIII