Temui Kafilah MTQ Nasional di Semarang, Wagub Aceh: Aceh Bangga kepada Kalian Resmi Dibuka Bupati Monadi, Seduh 3.805 Kopi Semarakkan Festival Kopi Kerinci 2026 Unit Tipidter Polres Merangin Tangani 22 Perkara Sepanjang Januari–September 2026 ‎‎Dealer Honda MKM Edukasi Layanan Honda Care dan Hadirkan Servis Kunjung Penuh Haru, Bupati Aceh Timur Sambut 13 Nelayan Usai Ditangkap di Thailand

Home / Berita

Sabtu, 28 Januari 2023 - 14:30 WIB

Polda Jambi Menangkan Praperadilan Terkait Kasus BBM Jambi Tulo

Bidik Indonesia News, JAMBI – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh AS dan SU, dua orang tersangka kasus bahan bakar minyak (BBM) PT Jambi Tulo yang ditangkap Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi pada 28 November 2022 lalu.

 

Dalam kasus ini, ada lima orang tersangka yang ditetapkan. AS sendiri merupakan kepala kamar mesin, dan SU sebagai kapten kapal. Tiga tersangka lainnya adalah KU (sopir truk), AW (kernet truk), dan OK (penghubung).

 

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021 tentabg minyak dan gas bumi Jo Palasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 480 ayat (1) KUHP.

 

Kasus ini bermula saat anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapat informasi adanya mobil tangki yang diduga mengangkut BBM jenis solar ilegal untuk bahan bakar kapal di wilayah Pelabuhan Talangduku, Kabupaten Muarojambi.

 

Setelah dilakukan pengecekan ke lapangan, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, Akbp Arief Ardiansyah Prasetyo dan anggota menemukan satu unit truk tangki merk Hino warna hijau kombinasi kapasitas 20.000 liter Nopol B 9240 UFU yang bertuliskan PT Jambi Tulo di Pelabuhan Jety P Pelnas Mitra Samudra Perkasa di Desa Talangduku, Kecamatan Tamanrajo, Kabupaten Muarojambi.

BACA LAINNYA  Tegaskan Aksi Nyata Lawan Karhutla di TVRI, Plh. Dansatgas Karhutla Jambi Ungkap Strategi Penanganan Puncak Kemarau

 

Saat itu, truk tersebut sedang menunggu kapal yang akan melakukan pengisian BBM Solar sebanyak 15.000 liter. Tidak lama kemudian, datang Kapal Tangboat Leopard 02 yang akan melakukan pengisian BBM solar tersebut.

 

Setelah kapal bersandar, anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi menemui dan menanyakan dokumen pengisian BBM yang dilakukan kepada AS dan SU.

 

Namun karena tidak dapat menunjukkan, akhirnya AS dan SU bersama tiga orang lainnya serta truk tangki merk Hino warna hijau kombinasi Nopol B 9240 UFU yang bertuliskan PT Jambi Tulo dibawa ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya AS dan SU beserta tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

 

Namun AS dan SU yang tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut mengajukan gugatan praperadina ke PN Jambi dengan tergugat Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi.

 

Dalam gugatannya, kedua pemohon meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

BACA LAINNYA  Babinsa Ds. Sponjen dan Tim Penanganan Karhutla Bergerak Aktif Patroli Cegah Karhutla

 

Kemudian, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka terhadap para pemohon oleh termohon.

 

Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada para pemohon. Kemudian, memerintahkan kepada termohon untuk segera melepaskan/mengeluarkan para termohon dari tahanan demi hukum

 

Menyatakan penahanan dan/atau penyitaan terhadap Kapal TB LEOPARD 02 adalah tidak sah dan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk segera melepaskan dan/atau mengembalikan menurut hukum Kapal TB LEOPARD 02 yang telah ditahan/disita secara tidak sah kepada yang berhak atau pemiliknya.

 

Memulihkan hak para termohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Terakhir, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Cristian Tory Saat dikonfirmasi Sabtu (28/1/2023) mengatakan kemarin telah digelar sidang pembacaan putusan di PN Jambi.

 

“Setelah melewati proses panjang akhirnya Putusan hakim, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Cristo melalui WA

Lanjutnya, Terimakasih kepada pihak-pihak terkait yang telah bekerja sesuai ketentuan dan aturan hukum, tutupnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Usai Jalani Perawatan dan Sembuh, Irjen Pol Rusdi Hartono Pimpin Apel Perdana

Berita

Ditengah Kesibukan Pemilu, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Amankan Barang Bukti 1,2 kg Sabu Serta Ratusan Butir Ekstasi 

Berita

Ribuan Hadiah Menanti! Tri Kembali Gelar Kebut Hadiah BombasTri

Berita

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan 3.000 Liter Bio Solar

Berita

Minimalisir Gangguan Bencana Alam Kapolda Jambi Instruksikan Jajaran Polres Gelar Apel Gabungan. 

Berita

Untuk Masyarakat Aceh Timur, Calon Wakil Bupati Aceh Timur Abdul Hamid (Apong) Santuni Ratusan Korban Angin Kencang di Aceh Timur

Berita

Issue Percobaan Pembunuhan Oleh Preman Bayaran PT FPIL, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Berita

Prajurit dan PNS Korem 042/Gapu Ikuti Istighosah Kubro Secara Virtual