Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Selasa, 13 Februari 2024 - 16:37 WIB

Ditengah Kesibukan Pemilu, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Amankan Barang Bukti 1,2 kg Sabu Serta Ratusan Butir Ekstasi 

JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polda Jambi ditengah-tengah kesibukan PAM Pemilu 2024.

 

Kali ini, Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan Tiga Orang Pria dengan barang bukti sabu 1.241,178 Gram (+1,2 KG) dan Tablet yang mengandung methampetamine sebanyak 520 butir dengan Nilai fantastis milyaran Rupiah.

 

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernersto Seiser melalui Plt Wadirresnarkoba AKBP Andi M Ichsan didampingi Kasubbid Penmas Kompol M. Amin Nasution melalui press release di Lobby B Mapolda Jambi,Selasa 13/02/24.

 

Wadirresnarkoba Andi M Ichsan mengatakan Pengungkapan dua kasus ini berdasarkan informasi masyarakat.

 

Yang mana untuk kasus pertama 520 butir yang mengandung methampetamine di dapat dari tersangka RS,RS di amankan di Di desa Mendalo darat kecamatan Jaluko pada (02/02 ) menurut pengakuan mendapatkan Barang dari kepulauan Riau dari HR yang saat ini sudah diamankan.”sebut Wadirresnarkoba Andi

BACA LAINNYA  Ini Kata Kabid Humas Polda Jambi Terkait Insiden Penganiayaan Anggota Polri terhadap Mahasiswa 

 

Dan Kasus kedua Barang Bukti Sabu Sebanyak 1.241,178 Gram (+1,2 KG) dengan Tersangka DM diamankan Di Kota Jambi pada Tanggal 03 Februari 2024 dari keterangan Pelaku DM juga mendapatkan Sabu Dari kepulauan Riau dan mau diedarkan di Kota Jambi.

 

Para Pelaku ini sempat mengelabui Petugas,Tablet Ekstasi yang biasa memakai metamfetamin, setelah di lakukan Tes Laboratorium Tablet yang mengandung methampetamine yang biasa dipakai untuk Sabu.

BACA LAINNYA  Pimpin Rakernis Fungsi Lantas 2023, Ini Penyampaian Kapolda Jambi

 

Dan bukan hanya Itu, Barang Bukti berjenis Sabu kni juga dicampur dengan Gula, para Pelaku ini dengan sengaja mencampurnya untuk mengelabuhi petugas,kita pun tidak tinggal diam , Barang Bukti langsung kita Cek Di Laboratorium Palembang dan benar bahwa barang bukti 1.241,178 Gram (+1,2 KG memang Narkoba Jenis Sabu.”ungkapnya

 

Ditresnarkoba Polda Jambi berkomitmen untuk mencegah dan memerangi Narkoba di provinsi Jambi.

 

Tiga Orang Tersangka RS,HR Dan DM merupakan pengedar dan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Lima dan Dua Puluh Tahun Penjara atau Hukuman Mati.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Perkuat Sinyal Komunikasi Pengawalan G20, Div TIK Polri Siagakan Repeater Mobile Di Titik Blank Spot

Berita

Operasi Perdana, Timdu Kandangkan 2 Unit Truk Muatan Masuk Kota

Berita

Penjabat Bupati Muaro Jambi Meninjau Pelayanan Rekam Cetak KIA di Sekolah Dasar Negeri SDN 84

Berita

Berawal dari Ucapan, Pasutri di Tanjab Barat Dibacok Pakai Kapak

Berita

Pendukung Prabowo, Ganjar, dan Anies Bersatu untuk Serukan Pemilu Damai

Berita

Medco E&P Berinisiatif Terus Salurkan Bantuan Pada Warga Panton Rayeuk T

Berita

Ketua PWI Provinsi Jambi Anjangsana ke Pengurus PWI Kabupaten Tanjab Barat

Berita

Kapolresta Jambi Buka Latnis dan Latja Siswa SIP Angkatan 52 Tahun 2023