Sosialisasi KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana kepada Petugas Rutan Kelas I Tangerang oleh Bapas Kelas IIB Ciangir Bupati Anwar Sadat Saksikan Kolaborasi Budaya Minang dan India di Tanjab Barat Ratusan Peserta Ikuti Lomba Domino Berpasangan di Tanjab Barat, Bupati: Jaga Sportivitas Hadiri Pelantikan IPNU-IPPNU, Bupati Tanjab Barat Tekankan Pentingnya Akhlak dan Daya Saing Hesti Haris: Budaya Harus Dijaga, Dikenalkan, dan Diwariskan

Home / Berita

Selasa, 13 Februari 2024 - 16:37 WIB

Ditengah Kesibukan Pemilu, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Amankan Barang Bukti 1,2 kg Sabu Serta Ratusan Butir Ekstasi 

JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polda Jambi ditengah-tengah kesibukan PAM Pemilu 2024.

 

Kali ini, Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan Tiga Orang Pria dengan barang bukti sabu 1.241,178 Gram (+1,2 KG) dan Tablet yang mengandung methampetamine sebanyak 520 butir dengan Nilai fantastis milyaran Rupiah.

 

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernersto Seiser melalui Plt Wadirresnarkoba AKBP Andi M Ichsan didampingi Kasubbid Penmas Kompol M. Amin Nasution melalui press release di Lobby B Mapolda Jambi,Selasa 13/02/24.

 

Wadirresnarkoba Andi M Ichsan mengatakan Pengungkapan dua kasus ini berdasarkan informasi masyarakat.

 

Yang mana untuk kasus pertama 520 butir yang mengandung methampetamine di dapat dari tersangka RS,RS di amankan di Di desa Mendalo darat kecamatan Jaluko pada (02/02 ) menurut pengakuan mendapatkan Barang dari kepulauan Riau dari HR yang saat ini sudah diamankan.”sebut Wadirresnarkoba Andi

BACA LAINNYA  Polres Tanjab Barat Sterilisasi dan Siagakan Personil : Pengamanan Perayaan Imlek 2577

 

Dan Kasus kedua Barang Bukti Sabu Sebanyak 1.241,178 Gram (+1,2 KG) dengan Tersangka DM diamankan Di Kota Jambi pada Tanggal 03 Februari 2024 dari keterangan Pelaku DM juga mendapatkan Sabu Dari kepulauan Riau dan mau diedarkan di Kota Jambi.

 

Para Pelaku ini sempat mengelabui Petugas,Tablet Ekstasi yang biasa memakai metamfetamin, setelah di lakukan Tes Laboratorium Tablet yang mengandung methampetamine yang biasa dipakai untuk Sabu.

BACA LAINNYA  BPK RI Lakukan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Rutin Pada Satker Polda Jambi, Salah Satunya Ditpolairud

 

Dan bukan hanya Itu, Barang Bukti berjenis Sabu kni juga dicampur dengan Gula, para Pelaku ini dengan sengaja mencampurnya untuk mengelabuhi petugas,kita pun tidak tinggal diam , Barang Bukti langsung kita Cek Di Laboratorium Palembang dan benar bahwa barang bukti 1.241,178 Gram (+1,2 KG memang Narkoba Jenis Sabu.”ungkapnya

 

Ditresnarkoba Polda Jambi berkomitmen untuk mencegah dan memerangi Narkoba di provinsi Jambi.

 

Tiga Orang Tersangka RS,HR Dan DM merupakan pengedar dan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Lima dan Dua Puluh Tahun Penjara atau Hukuman Mati.

Share :

Baca Juga

Berita

Ekspor Perdana Pinang Belah Jambi ke Bangladesh: Sinergi Unggul PT Pelabuhan Indonesia Regional 2 Jambi dan PT Alfa Indo Asia

Berita

Kasdim 0415/Jambi tekankan fungsi pengawasan saat Pimpin upacara Bendera

Berita

Memasuki Musim Hujan, Kapolres Kerinci Himbau Masyarakat Waspada Bencana Alam

Berita

Dari Menteri IMIPAS untuk Masyarakat: Lapas Langsa Distribusikan Bantuan Banjir Berupa Jilbab

Berita

Rutan Kelas I Tangerang Laksanakan Penguatan dan Tes Urine bagi Jajaran Pengamanan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Berita

Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

Berita

Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng, Unit Tipiter Cek Sejumlah Mini Market

Berita

Jelang Pindah Tugas, Dirpolairud Polda Jambi Silaturahmi dan Pamit ke Masyarakat Pulau Pandan