Kunjungi Batalyon B Pelopor di Merangin, Dansat Brimob Polda Jambi : Jaga Kekompakan dan Hindari Pelanggaran Hutama Karya Tandatangani Kerja Sama Integrasi Blu-E dalam Rangkaian Launching ETLE HUB Bansos Sukahati dan Kabar Baik Magang Nasional Warnai HUT ke-61 Tanjab Barat Kapolda Jambi Pastikan Penanganan Karhutla di Sungai Gelam Terus Dilakukan, Sinergi TNI-Polri dan BPBD Diperkuat Rutan Kelas I Tangerang Kembali Terima 8 Peserta Program Magang Nasional Kemnaker–Kemenimipas

Home / Berita

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:34 WIB

Sosialisasi KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana kepada Petugas Rutan Kelas I Tangerang oleh Bapas Kelas IIB Ciangir

TANGERANG – Rutan Kelas I Tangerang bekerja sama dengan Bapas Kelas IIB Ciangir menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Penyesuaian Pidana. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran petugas, khususnya pada bidang pelayanan tahanan, sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan penyesuaian dengan regulasi hukum pidana yang baru (05/08).

 

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Bapas Kelas IIB Ciangir menyampaikan materi mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta penyesuaian KUHAP yang berkaitan dengan pelaksanaan sistem peradilan pidana. Materi yang disampaikan meliputi perubahan paradigma pemidanaan yang lebih mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, termasuk pengenalan alternatif pemidanaan berupa pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Pendekatan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, tetapi juga mendorong pembinaan, tanggung jawab sosial, pemulihan, dan reintegrasi ke dalam masyarakat.

BACA LAINNYA  Polsek Peureulak Barat Polres Aceh Timur Peduli Literasi, Bagikan 105 Al Quran dan Kitab

 

Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk strategis dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang memahami perkembangan regulasi di bidang hukum pidana. Menurutnya, petugas pemasyarakatan harus memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap substansi KUHP dan KUHAP agar pelaksanaan tugas pelayanan tahanan dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

BACA LAINNYA  Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Koordinasi Cek Kesehatan Gratis dan Skrining Penyakit Menular

 

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh petugas, khususnya yang bertugas pada bidang pelayanan tahanan, memiliki pemahaman yang sama terhadap implementasi KUHP dan penyesuaian KUHAP terbaru. Pemahaman tersebut menjadi bekal penting dalam memberikan pelayanan yang profesional sekaligus mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan,” ujar Irhamuddin.

 

Zainal

Share :

Baca Juga

Berita

Pencabutan No Urut Berlian Kantongi No Urut Satu Pasangan H.Sulamaim dan Abdul Hamid Yakin Menang di Pilkada,SAH 2024.

Berita

Kapolda Jambi Distribusikan Bantuan Kepada Masyarakat SAD

Berita

Pelantikan DPD GRIB jaya ( Dewan pimpinan Daerah Gerakan Indonesia bersatu) Jambi Berjalan Sukses

Berita

Eksepsi Kasus Flashnet, Kuasa Hukum Klaim Terdakwa Tak Pernah Nikmati Uang

Berita

Kemendes PDT Akan Ambil Langkah Tegas, Berkaitan dengan Penggunaan Dana Desa, Para Kades Wajib Tahu!

Berita

Kapolda Aceh Didesak Tangkap Penghambat Bantuan dan Pelaku Pembakaran Mobil Bantuan Korban Bencana 

Berita

Memasuki Hari ke Tiga, Wako Alfin Antusias Ikuti Retret.

Berita

Akses masih Terputus, Bea Cukai Lhokseumawe Salurkan Bantuan ke Bener Meriah