Sosialisasi KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana kepada Petugas Rutan Kelas I Tangerang oleh Bapas Kelas IIB Ciangir Bupati Anwar Sadat Saksikan Kolaborasi Budaya Minang dan India di Tanjab Barat Ratusan Peserta Ikuti Lomba Domino Berpasangan di Tanjab Barat, Bupati: Jaga Sportivitas Hadiri Pelantikan IPNU-IPPNU, Bupati Tanjab Barat Tekankan Pentingnya Akhlak dan Daya Saing Hesti Haris: Budaya Harus Dijaga, Dikenalkan, dan Diwariskan

Home / Berita

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:34 WIB

Sosialisasi KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana kepada Petugas Rutan Kelas I Tangerang oleh Bapas Kelas IIB Ciangir

TANGERANG – Rutan Kelas I Tangerang bekerja sama dengan Bapas Kelas IIB Ciangir menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Penyesuaian Pidana. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran petugas, khususnya pada bidang pelayanan tahanan, sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan penyesuaian dengan regulasi hukum pidana yang baru (05/08).

 

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Bapas Kelas IIB Ciangir menyampaikan materi mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta penyesuaian KUHAP yang berkaitan dengan pelaksanaan sistem peradilan pidana. Materi yang disampaikan meliputi perubahan paradigma pemidanaan yang lebih mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, termasuk pengenalan alternatif pemidanaan berupa pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Pendekatan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, tetapi juga mendorong pembinaan, tanggung jawab sosial, pemulihan, dan reintegrasi ke dalam masyarakat.

BACA LAINNYA  Polri Berpacu dengan Waktu Layani Kesehatan Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

 

Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk strategis dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang memahami perkembangan regulasi di bidang hukum pidana. Menurutnya, petugas pemasyarakatan harus memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap substansi KUHP dan KUHAP agar pelaksanaan tugas pelayanan tahanan dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

BACA LAINNYA  Bhayangkari Cabang Tanjab Timur Kembali Bagikan Sembako Door to Door ke Masyarakat 

 

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh petugas, khususnya yang bertugas pada bidang pelayanan tahanan, memiliki pemahaman yang sama terhadap implementasi KUHP dan penyesuaian KUHAP terbaru. Pemahaman tersebut menjadi bekal penting dalam memberikan pelayanan yang profesional sekaligus mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan,” ujar Irhamuddin.

 

Zainal

Share :

Baca Juga

Berita

Jambore PKK Kecamatan Sadu, Tim PKK Desa Sungai Jambat Kembali Sabet Juara Umum

Berita

Dirlantas Polda Jambi : Tingkat Kecelakaan Arus Mudik dan Balik Menurun Dari tahun Sebelumnya

Berita

Siaga Kontigensi Hadapi Bencana Hidrometeorolgi, Polda Jambi Gelar Apel Gabungan

Berita

Kapolres Tanjab Barat Kopi Manis dengan Nelayan dan Penambang Pompong

Berita

Ingatkan Personil dengan Pembinaan, Kapolda Jambi Sampaikan Penanggulangan dan Pencegahan Radikalisme

Berita

Peduli Terhadap Gizi Anak, Kodim 0416/Bute Kembali Gelar Program Dapur Masuk Sekolah

Berita

Polres Aceh Timur Siap Gelar Operasi Zebra Seulawah 2025, Tekankan Edukasi Humanis dan Penegakan Hukum

Berita

Kategori Keaktifan Upload Konten Artikel, Polresta Jambi Raih Penghargaan Terbaik II saat Rakernis Bid Humas Polda Jambi