Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Hukrim

Senin, 22 Desember 2025 - 20:48 WIB

3 Tersangka Baru di Tetapkan Ditreskrimsus Polda Jambi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus SMK Disdik 

Jambi – Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi terus melebar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menetapkan tiga tersangka baru.

 

Ketiganya masing-masing berinisial VA, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, BKR, serta seorang broker bernama David.

 

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

 

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, hingga menggelar perkara sebelum akhirnya menaikkan status hukum ketiganya.

BACA LAINNYA  Jangan Pandang Sebelah Mata Insan Pers Aceh Timur, Kopral Bahar Angkat Bicara

 

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan tiga tersangka baru, yakni VA, BKR, dan satu orang broker bernama David,” ujar Kombes Taufik saat dikonfirmasi di Mapolda Jambi, Senin (22/12/2025).

 

Meski demikian, hingga kini ketiga tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.

 

“Penahanan belum dilakukan. Kami masih melihat perkembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan berikutnya,” tambahnya.

 

Sebelumnya, perkara dugaan korupsi DAK SMK Disdik Provinsi Jambi ini telah lebih dulu menjerat empat tersangka lain. Pada Rabu (12/11/2025), Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).

BACA LAINNYA  Polresta Bersama Ditreskrimum Polda Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Pajero di Talang Bakung

 

Empat tersangka yang telah masuk tahap II yakni RW selaku broker, ES Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), WS owner PT Indotec Lestari Prima (ILP), serta ZH yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disdik Provinsi Jambi.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ungkap 51 Kasus Dalam Operasi Illegal Drilling, Kapolda Sumsel : Ini Komitmen Kita Berantas Ilegal 

Hukrim

Akan Edarkan Sabu, Warga Sipin Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

Berita

Hanya Hitungan Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Perkelahian Berujung Maut di Senaung

Hukrim

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur Amankan Dua Pelaku Pencurian 82 Batang Besi Milik PT KIM

Hukrim

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.

Hukrim

Ditresnarkoba Sumsel Serah Terima Berkas Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Bandar Narkoba Ke Kejaksaan

Hukrim

Sat Pol-PP Bungo Laksanakan Razia, Orang Pasangan Non Muhrim diangkut 

Hukrim

Permohonan Praperadilan Terkait Kasus PETI 1,7 Kg Emas Ditolak, Hakim Nyatakan Seluruh Upaya Paksa Penyidik Sah