Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Hukrim

Senin, 22 Desember 2025 - 20:48 WIB

3 Tersangka Baru di Tetapkan Ditreskrimsus Polda Jambi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus SMK Disdik 

Jambi – Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi terus melebar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menetapkan tiga tersangka baru.

 

Ketiganya masing-masing berinisial VA, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, BKR, serta seorang broker bernama David.

 

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

 

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, hingga menggelar perkara sebelum akhirnya menaikkan status hukum ketiganya.

BACA LAINNYA  67 Pemuda dari beberapa Wilayah di Kota Jambi Berhasil Diamankan jajaran Polresta Jambi

 

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan tiga tersangka baru, yakni VA, BKR, dan satu orang broker bernama David,” ujar Kombes Taufik saat dikonfirmasi di Mapolda Jambi, Senin (22/12/2025).

 

Meski demikian, hingga kini ketiga tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.

 

“Penahanan belum dilakukan. Kami masih melihat perkembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan berikutnya,” tambahnya.

 

Sebelumnya, perkara dugaan korupsi DAK SMK Disdik Provinsi Jambi ini telah lebih dulu menjerat empat tersangka lain. Pada Rabu (12/11/2025), Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).

BACA LAINNYA  Diupah 500 ribu, Satu Warga Pelayangan Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jambi Beserta 7 Paket Sabu 

 

Empat tersangka yang telah masuk tahap II yakni RW selaku broker, ES Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), WS owner PT Indotec Lestari Prima (ILP), serta ZH yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disdik Provinsi Jambi.

Share :

Baca Juga

Berita

Gara-gara Tersinggung, KN Bunuh M Menggunakan Pisau Digudang Pinang

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Ganja 11,5 Kg, Komitmen Lawan Perusak Bangsa

Hukrim

Pencarian Barang Bukti Terkait Dugaan Tindak Pidana di Kerinci

Hukrim

Dua Pelaku Curat di Tanjab Barat Diringkus Saat Melarikan Diri ke Jambi

Hukrim

Demi Penuhi Kebutuhan Hidup, Seorang Single Perent di Jambi Ikut Lakukan Curanmor Bersama Sang Pacar

Hukrim

Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan Pelajar di Sarolangun Ditangkap 

Hukrim

Sepekan, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Gulung 4 Pengedar Sabu-Ganja di Betara

Hukrim

1 Orang Pencuri Dan 4 Orang Penadah Berhasil Diamankan Polsek Sungai Gelam