LPKA Muara Bulian Teguhkan Pembinaan Berbasis Keluarga Melalui Penyerahan Remisi dan Sungkeman Anak Binaan Kasrem 042/Gapu Tinjau Lokasi Karhutla di Muaro Jambi, Pastikan Api Padam dan Pendinginan Berjalan Optimal Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Ditlantas Polda Jambi Gelar Polisi Sahabat Anak sebagai Wujud Polantas Karib Momentum Hari Anak Nasional, Lapas Idi Laksanakan Upacara Dengan Khidmat Ketua IMI Batanghari Soroti Maraknya Geng Motor dan Begal di Jambi, Ajak Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak

Home / Berita / Hukrim

Senin, 22 Agustus 2022 - 17:14 WIB

Gara-gara Tersinggung, KN Bunuh M Menggunakan Pisau Digudang Pinang

Bidik Indonesia News, JAMBI – Pelaku pembunuhan terhadap salah seorang pegawai Gudang Pinang Clan Argo Indonesia diringkus tim opsnal Polsek Jelutung, yang mana pelaku adalah Kaspun Nazir (39) warga Cempaka Putih, Jelutung Kota Jambi sedangkan korban yaitu Mulyadi Mahmud (21) warga Jelutung Kota Jambi.

 

Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron mengatakan pelaku telah diamankan di TKP yakni Gudang Pinang Clan Argo Indonesia yang beralamat di Jalan Yunus Sanis Jelutung Kota Jambi.

 

” Kita amankan pada hari Sabtu (20/8) sekira pukul 14.15 WIB, yang mana korban menyuruh pelaku untuk menurunkan pinang dari mobil dan pelaku tidak mau dengan alasan tidak ada penerimaan pinang masuk,” ujarnya, Senin (22/8).

BACA LAINNYA  AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto, Polisi yang Berjiwa Sosial dan Peduli Kemanusiaan

 

Selanjutnya korban mengatakan kepada pelaku bahwa sudah ada konfirmasi dari bos, kemudian pelaku lalu menaiki tangga dan turun kembali lalu marah-marah kepada korban,” jelas Kapolsek.

 

Akibat tak terima tersebut, Pelaku lantas mendorong korban hingga terjatuh dan menyerang korban dengan pisau.

 

” Akibatnya korban mendapatkan luka tusuk di rusuk sebelah kiri dan lengan kanan,” sambungnya.

 

Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit, saat diperiksa dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia,” ungkap Kapolsek.

BACA LAINNYA  Sesepuh NU  Tebo Mbah  Marijo Hadir Dalam Debat Paslon, Doakan AsTon Agar Lancar dalam Berdebat

 

Diketahui motif pelaku menghabisi korban karena masalah tersinggung karena korban memerintah pelaku untuk membongkar pinang, sedangkan pelaku lebih tua dari korban,” sambungnya.

 

Pelaku diamankan di TKP di hari yang sama dengan kejadian dengan barang bukti yang diamankan yakni satu bilah pisau runcing, satu pasang sendal dan satu helai baju lengan pendek.

 

” Pelaku dikenakan Pasal 338 subsider 351 Ayat ke-3 dengan ancaman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Gerak Cepat Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, Pelaku Curanmor Milik Lansia Dibekuk 

Berita

Novi Astrianti Buka Pembinaan PKK Desa Talang Kerinci, Dorong Kreativitas Kader

Berita

BMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 6 meter di Perairan Indonesia

Berita

Kesepakatan 19 Mei 2021 dibatalkan, Ahmad Jafar Komitmen Bantu Kinerja Bupati Menyelesaikan Soal Tapal Batas

Berita

Fraksi Golkar Dorong Perusahaan Salurkan CSR untuk Perbaikan Jalan Rusak Akibat Musim Hujan

Berita

Rapat Pleno PPK Pilkada 2024 di Tanjab Barat, Dirpolairud Polda Jambi : Tingkatkan Kewaspadaan Guna Sukseskan Pesta Demokrasi

Berita

Pastikan Lancar, Kapolda Jambi Sambangi Pos Pengamanan dan Pelayanan 

Berita

Polres Sarolangun dan Forkopimda Perkuat Sinergi Lewat Kegiatan Olahraga Bersama