Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita / Hukrim

Senin, 22 Agustus 2022 - 17:14 WIB

Gara-gara Tersinggung, KN Bunuh M Menggunakan Pisau Digudang Pinang

Bidik Indonesia News, JAMBI – Pelaku pembunuhan terhadap salah seorang pegawai Gudang Pinang Clan Argo Indonesia diringkus tim opsnal Polsek Jelutung, yang mana pelaku adalah Kaspun Nazir (39) warga Cempaka Putih, Jelutung Kota Jambi sedangkan korban yaitu Mulyadi Mahmud (21) warga Jelutung Kota Jambi.

 

Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron mengatakan pelaku telah diamankan di TKP yakni Gudang Pinang Clan Argo Indonesia yang beralamat di Jalan Yunus Sanis Jelutung Kota Jambi.

 

” Kita amankan pada hari Sabtu (20/8) sekira pukul 14.15 WIB, yang mana korban menyuruh pelaku untuk menurunkan pinang dari mobil dan pelaku tidak mau dengan alasan tidak ada penerimaan pinang masuk,” ujarnya, Senin (22/8).

BACA LAINNYA  BAWASLU Sungai Penuh Gelar Rakor Evaluasi Pemilihan Serentak 2024

 

Selanjutnya korban mengatakan kepada pelaku bahwa sudah ada konfirmasi dari bos, kemudian pelaku lalu menaiki tangga dan turun kembali lalu marah-marah kepada korban,” jelas Kapolsek.

 

Akibat tak terima tersebut, Pelaku lantas mendorong korban hingga terjatuh dan menyerang korban dengan pisau.

 

” Akibatnya korban mendapatkan luka tusuk di rusuk sebelah kiri dan lengan kanan,” sambungnya.

 

Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit, saat diperiksa dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia,” ungkap Kapolsek.

BACA LAINNYA  Babinsa Tanjung Raden Sosialisasikan Dampak Karhutla Melalui Komsos dengan Warga.

 

Diketahui motif pelaku menghabisi korban karena masalah tersinggung karena korban memerintah pelaku untuk membongkar pinang, sedangkan pelaku lebih tua dari korban,” sambungnya.

 

Pelaku diamankan di TKP di hari yang sama dengan kejadian dengan barang bukti yang diamankan yakni satu bilah pisau runcing, satu pasang sendal dan satu helai baju lengan pendek.

 

” Pelaku dikenakan Pasal 338 subsider 351 Ayat ke-3 dengan ancaman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Jembatan Penghubung 22 Desa Juga Antar Kecamatan Di Bahar Ambruk, Ketua DPRD Minta Pemda Segera Perbaiki.

Berita

Sertijab Wakapolres, Kabag Ops, Kabag SDM Dipimpin Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa 

Berita

Enam WBP Lapas Jambi Terima Bebas Bersyarat dan Cuti Bersyarat, Ini Identitas dan Kasusnya

Berita

Ojk Sampaikan Upaya Peningkatan Tata Kelola Industri Jasa Keuangan Di Forum Internasional

Berita

Mobilitas Angkutan Truk Batubara Kembali di Buka, Dirlantas Polda Jambi : Taati Aturan Jam Operasional Serta Sesuaikan Daya Tampung Pelabuhan TUKS

Berita

Tabrakan Truk dengan Puso di Tanjab Timur, Sopir Truk Diboyong ke RS

Berita

Danrem 042/Gapu Ikuti Upacara Hari Kemerdekaan RI Tahun 2022

Berita

Babinsa Desa Suak Putat Gelar Komsos dengan Warga untuk Jalin Kebersamaan