Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita / Hukrim

Senin, 22 Agustus 2022 - 17:14 WIB

Gara-gara Tersinggung, KN Bunuh M Menggunakan Pisau Digudang Pinang

Bidik Indonesia News, JAMBI – Pelaku pembunuhan terhadap salah seorang pegawai Gudang Pinang Clan Argo Indonesia diringkus tim opsnal Polsek Jelutung, yang mana pelaku adalah Kaspun Nazir (39) warga Cempaka Putih, Jelutung Kota Jambi sedangkan korban yaitu Mulyadi Mahmud (21) warga Jelutung Kota Jambi.

 

Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron mengatakan pelaku telah diamankan di TKP yakni Gudang Pinang Clan Argo Indonesia yang beralamat di Jalan Yunus Sanis Jelutung Kota Jambi.

 

” Kita amankan pada hari Sabtu (20/8) sekira pukul 14.15 WIB, yang mana korban menyuruh pelaku untuk menurunkan pinang dari mobil dan pelaku tidak mau dengan alasan tidak ada penerimaan pinang masuk,” ujarnya, Senin (22/8).

BACA LAINNYA  Dinas LH Aceh Timur identifikasi persoalan pencemaran Sungai Idi  

 

Selanjutnya korban mengatakan kepada pelaku bahwa sudah ada konfirmasi dari bos, kemudian pelaku lalu menaiki tangga dan turun kembali lalu marah-marah kepada korban,” jelas Kapolsek.

 

Akibat tak terima tersebut, Pelaku lantas mendorong korban hingga terjatuh dan menyerang korban dengan pisau.

 

” Akibatnya korban mendapatkan luka tusuk di rusuk sebelah kiri dan lengan kanan,” sambungnya.

 

Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit, saat diperiksa dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia,” ungkap Kapolsek.

BACA LAINNYA  Terkait Bapak dan Ibu Asuh Anak Stunting, Kapolda Jambi Terima Kunjungan Silaturahmi Perwakilan BKKBN 

 

Diketahui motif pelaku menghabisi korban karena masalah tersinggung karena korban memerintah pelaku untuk membongkar pinang, sedangkan pelaku lebih tua dari korban,” sambungnya.

 

Pelaku diamankan di TKP di hari yang sama dengan kejadian dengan barang bukti yang diamankan yakni satu bilah pisau runcing, satu pasang sendal dan satu helai baju lengan pendek.

 

” Pelaku dikenakan Pasal 338 subsider 351 Ayat ke-3 dengan ancaman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Pj Bupati Raden Najmi Pimpin Rapat Evaluasi LPPK OPD Muaro Jambi 

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Seleksi PAG

Berita

Kanwil Kemenkum Jambi ikuti Rakor terkait Penilaian dan Verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Berita

Harga Daging Ayam Potong Di Pasar Tanjung Bajure Kota Sungai Penuh,Terpantau Masih Mahal.

Hukrim

Terkait Isi Perut Hewan Ternak Yang Ditemukan , Kasi Humas Polres Muaro Jambi : Sedang Diselidiki Polsek Maro Sebo

Berita

44 Pelanggaran Dilakukan Lagi Oleh Angkutan Batu bara , Ditlantas Polda Jambi Kembali Surati Kementerian ESDM

Berita

Hari Pertama Masuk Kerja, Gubernur Al Haris Gelar Halal Bihalal dengan Ratusan Pegawai Pemprov Jambi

Berita

BNNP Jambi Ungkap 28 Kasus Pidana Selama Tahun 2022