Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita / Hukrim

Senin, 22 Agustus 2022 - 17:14 WIB

Gara-gara Tersinggung, KN Bunuh M Menggunakan Pisau Digudang Pinang

Bidik Indonesia News, JAMBI – Pelaku pembunuhan terhadap salah seorang pegawai Gudang Pinang Clan Argo Indonesia diringkus tim opsnal Polsek Jelutung, yang mana pelaku adalah Kaspun Nazir (39) warga Cempaka Putih, Jelutung Kota Jambi sedangkan korban yaitu Mulyadi Mahmud (21) warga Jelutung Kota Jambi.

 

Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron mengatakan pelaku telah diamankan di TKP yakni Gudang Pinang Clan Argo Indonesia yang beralamat di Jalan Yunus Sanis Jelutung Kota Jambi.

 

” Kita amankan pada hari Sabtu (20/8) sekira pukul 14.15 WIB, yang mana korban menyuruh pelaku untuk menurunkan pinang dari mobil dan pelaku tidak mau dengan alasan tidak ada penerimaan pinang masuk,” ujarnya, Senin (22/8).

BACA LAINNYA  Ojk Raih Predikat Badan Publik Informatif Terbaik 2023

 

Selanjutnya korban mengatakan kepada pelaku bahwa sudah ada konfirmasi dari bos, kemudian pelaku lalu menaiki tangga dan turun kembali lalu marah-marah kepada korban,” jelas Kapolsek.

 

Akibat tak terima tersebut, Pelaku lantas mendorong korban hingga terjatuh dan menyerang korban dengan pisau.

 

” Akibatnya korban mendapatkan luka tusuk di rusuk sebelah kiri dan lengan kanan,” sambungnya.

 

Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit, saat diperiksa dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia,” ungkap Kapolsek.

BACA LAINNYA  Oga Tutup Usia Di Rs Tebo,Buntut Kericuhan Laga Semi Final Teluk Rendah Cup

 

Diketahui motif pelaku menghabisi korban karena masalah tersinggung karena korban memerintah pelaku untuk membongkar pinang, sedangkan pelaku lebih tua dari korban,” sambungnya.

 

Pelaku diamankan di TKP di hari yang sama dengan kejadian dengan barang bukti yang diamankan yakni satu bilah pisau runcing, satu pasang sendal dan satu helai baju lengan pendek.

 

” Pelaku dikenakan Pasal 338 subsider 351 Ayat ke-3 dengan ancaman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Diduga Aktif, Satu Buah Granat di Evakuasi Tim Gegana Satbrimob Polda Jambi 

Berita

5 Dari 24 Tahanan LPKA Yang Kabur Berhasil Ditangkap Kembali

Berita

Kepedulian di HBP ke-59, Lapas Kuala Tungkal Bagikan Paket Sembako ke Warga Sekitar

Berita

Sepanjang Tahun 2023, BNNP Jambi Berhasil Ungkap 28 Kasus dengan 3 Modus Baru

Berita

Ketua LEKAAT Kasmidi Panjaitan Apresiasi dan Ucapkan Bravo Polres Aceh Timur Tangkap DPO Ibrahim Ali

Berita

Lantik Pj. Bupati Tebo, Gubernur Al Haris Tekankan Jaga dan Kawal Pelaksanaan Pilkada 2024

Berita

Panen Ikan, Kapolres Bungo Apresiasi Pemerintah Desa Dusun Pulau Batu 

Berita

Tim Opsnal Satresnarkoba Muaro Jambi Berhasil Mengamankan 2 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba