Pengprov ICF Jambi Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Periode 2026–2030, Ini Tahapannya Aksi Maraton Kakanwil Ditjenpas Aceh Menyisir Lapas dan Rutan untuk wujudkan Pelayanan PRIMA Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial untuk Masyarakat Apresiasi Dedikasi dan Kinerja Pegawai, Rutan Kelas I Tangerang Berikan Kenaikan Pangkat dan Penghargaan Tim Anggar Jambi Borong 4 Perunggu di Kejurnas RDPS Cup 2026 Palembang

Home / Berita

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:47 WIB

Gerak Cepat Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, Pelaku Curanmor Milik Lansia Dibekuk 

TEBO – Jajaran Polsek Tebo Ulu bersama Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor R2) yang menyasar warga lanjut usia di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, di rumah korban AMAJID K alias AMAJID Bin KADIR (alm), 84 tahun, seorang pensiunan yang tinggal di RT 006 Jalan Dusun Telago Mudo.

 

Korban baru mengetahui sepeda motor miliknya hilang saat bangun untuk melaksanakan salat Subuh. Korban mendapati pintu dapur rumah dalam kondisi terbuka, dan ketika menuju ruang tamu, sepeda motor Honda Supra Fit yang sebelumnya disimpan di dalam rumah telah raib. Upaya pencarian di sekitar rumah tidak membuahkan hasil hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebo Ulu.

BACA LAINNYA  Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Kapolsek Tebing Tinggi Pimpin Apel Pengamanan Malam Pergantian Tahun

 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta. Berdasarkan laporan masyarakat, pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, aparat kepolisian bergerak cepat.

 

Tim Sultan Polres Tebo bersama Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda P. Pakpahan berhasil mengamankan terduga pelaku SULAIMAN alias SULAI (34) di kediamannya yang beralamat di RT 003 Dusun Kembang Manis, Desa Teluk Kasai Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit dalam kondisi terurai (trondol), 1 lembar STNK, serta 1 buah BPKB kendaraan milik korban.

BACA LAINNYA  Wagub Sani Dukung Pengembangan Kekayaan Intelektual Melalui Kanwil Kementerian Hukum Jambi

 

Terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tebo Ulu untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

 

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Nainggolan, SH, MH, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan tegas,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Di Kabupaten Muaro Jambi, Personil Ditpolairud Polda Jambi Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir 

Berita

Ketua Komisi V PA Aceh Timur Siap Dukung Kinerja Ketua DPW PA 

Berita

Calon Wali Kota Jambi Maulana Kembali dari Tanah Suci, Berdoa untuk Kedamaian Pemilihan dan Kesejahteraan Warga

Berita

Tim Advokasi Aston Laporkan PPS Desa Mangun Jayo, Diduga Memalsukan Tanda Tangan Peserta Pemilih. 

Berita

OJK Akselerasi Pengembangan Dan Penguatan Perbankan Syariah

Berita

Kembali Harumkan Nama Kesatuan, Dua Personel Satbrimob Polda Jambi Raih Medali Emas dan Perak Pertandingan Judo Kapolri CUP 

Berita

Dipimpin Presiden RI, Upacara Trandisi Hari Bhayangkara ke 77 Diikuti Kapolda Jambi dan Jajaran

Berita

Band Q lapas Jambi Tempat Menggali Potensi Seni Musik Warga Binaan