Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh dan Pomdam IM Mantapkan Kolaborasi Lintas Sektor DPRK Aceh Timur Desak Percepatan Penanganan Pascabanjir, Soroti Data Simpang Siur dan Koordinasi Lemah Junaidi Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Pengurus APDESI Aceh Timur  Junaidi Hadiri Pelepasan Jamaah Haji 2026 Azhari Ucapkan Terimakasih Ke HRD Atas Pembangunan Jalan Teupieng Pukat Nurussalam

Home / Hukrim

Selasa, 28 April 2026 - 17:03 WIB

Sepekan, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Gulung 4 Pengedar Sabu-Ganja di Betara

Tersangka HY, JM dan BO (Foto : Humas)

Tersangka HY, JM dan BO (Foto : Humas)

Tanjab Barat – Satresnarkoba Polres Tanjab Barat sukses membongkar jaringan narkoba di Kecamatan Betara dalam sepekan terakhir. Hasilnya, 4 (Empat) tersangka diringkus di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu dan ganja.

Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H. menyebut operasi ini hasil pengembangan info warga dan penyelidikan intensif.

Penggerebekan di Betara 3 (Tiga) Pelaku Ditangkap

 

Operasi dimulai Kamis (23/4/2026) pukul 17.30 WIB. Tim menggerebek rumah di Betara 10, Dusun Kampung Tengah, Desa Pematang Lumut. Tiga pria diamankan: HY (36), JM (34), dan BO (39).

BACA LAINNYA  Jalan Renah Pemetik Mulai Dikerjakan, PUPR Kerinci Turunkan Alat Berat 

Barang Bukti disita : 

 

– Narkoba : 1 paket sabu, 1 kaleng rokok berisi ganja

–  Alat hisap : 2 bong dan 1 kaca pirex

– Lainnya : 5 HP Android, uang Rp205.000, plastik klip, sendok pipet

Pengembangan ke RK dan Dugaan Lapas 

Dari nyanyian 3 (Tiga) tersangka, polisi kembangkan kasus ke RK (47) di Dusun Pinang Merah, Desa Serdang Jaya. RK diciduk Rabu (27/4/2026) pukul 18.00 WIB tanpa perlawanan.

BACA LAINNYA  Diduga Gara-gara Perempuan Seorang Pria Jadi Korban Pembacokan, Begini Kronologinya

Dari RK disita: 

 

– Sabu: 2 paket 0,46 gram

– Uang tunai : Rp6.800.000

– Lainnya : 1 HP Samsung dan catatan transaksi.

Hasil interogasi awal menyebut para tersangka diduga dapat pasokan dari narapidana Lapas berinisial CCP.

Terancam 20 Tahun Penjara

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Tanjab Barat. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi dalami jalur koordinasi dari Lapas.

Tersangka RK (Foto : Humas)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pelaku Pembunuhan Wanita di Bungo Ternyata Kekasihnya Sendiri

Hukrim

Kapolsek Merlung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Desa Lampisi

Hukrim

Polsek Kota Baru Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten, Sudah Beraksi di 15 TKP 

Hukrim

Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

Advetorial

Aniaya Temannya Hingga Tewas, Santri Pondok Pesantren Darul Iman Mestong Diamankan Polres Muaro Jambi

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Bernilai Ratusan Juta

Hukrim

Prestasi Gemilang Reskrim Polres Kerinci, Kurang 1 Minggu Pelaku Curas Akhirnya Di Bekuk

Hukrim

Karyawan Toko Kaca Barokah di Bekuk Polisi Karena Nekat Curi Uang Celengan Pemilik Toko