Tanjab Barat – Satresnarkoba Polres Tanjab Barat sukses membongkar jaringan narkoba di Kecamatan Betara dalam sepekan terakhir. Hasilnya, 4 (Empat) tersangka diringkus di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu dan ganja.
Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H. menyebut operasi ini hasil pengembangan info warga dan penyelidikan intensif.
Penggerebekan di Betara 3 (Tiga) Pelaku Ditangkap
Operasi dimulai Kamis (23/4/2026) pukul 17.30 WIB. Tim menggerebek rumah di Betara 10, Dusun Kampung Tengah, Desa Pematang Lumut. Tiga pria diamankan: HY (36), JM (34), dan BO (39).
Barang Bukti disita :
– Narkoba : 1 paket sabu, 1 kaleng rokok berisi ganja
– Alat hisap : 2 bong dan 1 kaca pirex
– Lainnya : 5 HP Android, uang Rp205.000, plastik klip, sendok pipet
Pengembangan ke RK dan Dugaan Lapas
Dari nyanyian 3 (Tiga) tersangka, polisi kembangkan kasus ke RK (47) di Dusun Pinang Merah, Desa Serdang Jaya. RK diciduk Rabu (27/4/2026) pukul 18.00 WIB tanpa perlawanan.
Dari RK disita:
– Sabu: 2 paket 0,46 gram
– Uang tunai : Rp6.800.000
– Lainnya : 1 HP Samsung dan catatan transaksi.
Hasil interogasi awal menyebut para tersangka diduga dapat pasokan dari narapidana Lapas berinisial CCP.
Terancam 20 Tahun Penjara
Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Tanjab Barat. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi dalami jalur koordinasi dari Lapas.

Tersangka RK (Foto : Humas)











