Detik-Detik Petugas Lapas Kualatungkal Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Kini Dapat Penghargaan Simpan Sabu Titipan, Pria di Betara Jadi Tersangka Keempat yang Diciduk Polisi Sepekan, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Gulung 4 Pengedar Sabu-Ganja di Betara Wakil Walikota Sungai Penuh Hadiri BIMTEK ASWAKADA 2026, Azhar Hamzah: Perkuat Sinergi Daerah dan Pusat Sabet Berbagai Penghargaan Nasional, Aulia Rahmad Dinobatkan Sebagai Petugas Berprestasi pada HBP Ke-62

Home / Hukrim

Selasa, 28 April 2026 - 17:03 WIB

Sepekan, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Gulung 4 Pengedar Sabu-Ganja di Betara

Tersangka HY, JM dan BO (Foto : Humas)

Tersangka HY, JM dan BO (Foto : Humas)

Tanjab Barat – Satresnarkoba Polres Tanjab Barat sukses membongkar jaringan narkoba di Kecamatan Betara dalam sepekan terakhir. Hasilnya, 4 (Empat) tersangka diringkus di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu dan ganja.

Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H. menyebut operasi ini hasil pengembangan info warga dan penyelidikan intensif.

Penggerebekan di Betara 3 (Tiga) Pelaku Ditangkap

 

Operasi dimulai Kamis (23/4/2026) pukul 17.30 WIB. Tim menggerebek rumah di Betara 10, Dusun Kampung Tengah, Desa Pematang Lumut. Tiga pria diamankan: HY (36), JM (34), dan BO (39).

BACA LAINNYA  Gerak Cepat Polsek Bandar Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diringkus Kurang Dari 3 Jam

Barang Bukti disita : 

 

– Narkoba : 1 paket sabu, 1 kaleng rokok berisi ganja

–  Alat hisap : 2 bong dan 1 kaca pirex

– Lainnya : 5 HP Android, uang Rp205.000, plastik klip, sendok pipet

Pengembangan ke RK dan Dugaan Lapas 

Dari nyanyian 3 (Tiga) tersangka, polisi kembangkan kasus ke RK (47) di Dusun Pinang Merah, Desa Serdang Jaya. RK diciduk Rabu (27/4/2026) pukul 18.00 WIB tanpa perlawanan.

BACA LAINNYA  Lapas Banda Aceh Ikuti Sosialisasi Standar Penegakan Kepatuhan Internal Secara Virtual

Dari RK disita: 

 

– Sabu: 2 paket 0,46 gram

– Uang tunai : Rp6.800.000

– Lainnya : 1 HP Samsung dan catatan transaksi.

Hasil interogasi awal menyebut para tersangka diduga dapat pasokan dari narapidana Lapas berinisial CCP.

Terancam 20 Tahun Penjara

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Tanjab Barat. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi dalami jalur koordinasi dari Lapas.

Tersangka RK (Foto : Humas)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Gelar Razia ANTIK di Tempat Hiburan Malam, Polda Jambi Dapati Satu Pengunjung GP Positif Narkoba

Hukrim

Fakta di Persidangan Pemasangan Bollard Hanya Berdasarkan Usulan Nota Dinas PUPR, Dasar Hukum Dinilai Lemah

Hukrim

Kapolres Muaro Jambi Pimpin Langsung Patroli KRYD di Wilayah Hukum Polres Muaro Jambi

Hukrim

Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH Aceh Gencarkan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Banda Aceh

Hukrim

Tim Macan Pasar Berhasil Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Depan Cafe Galaxy, 1 Orang Masih DPO

Hukrim

Breaking News : Alami Luka, Seorang Pemuda Nipah Panjang diserang OTK

Berita

Satreskrim Polres Muaro Jambi Berhasil Mengamankan 1 Pelaku Penggelapan Motor

Hukrim

Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi