Tanjab Barat – RK (47), warga Desa Serdang Jaya, Betara, jadi tersangka keempat yang diringkus Satresnarkoba Polres Tanjab Barat. Ia ditangkap Rabu (27/4/2026) karena menyimpan sabu titipan dari hasil pengembangan kasus.
Penangkapan RK adalah puncak operasi sepekan yang sebelumnya mengamankan HY (36), JM (34), dan BO (39) di Betara 10, Kamis (23/4/2026).
Awal mula penggerebekan di Kampung Tengah
Tim Opsnal menggerebek rumah di Dusun Kampung Tengah, Desa Pematang Lumut. Dari lokasi, polisi sita sabu, ganja dalam kaleng rokok, 2 bong, 5 HP, dan uang Rp205.000.
Ketiga tersangka mengaku barang didapat dari narapidana berinisial CCP.
Pengembangan ke Gudang Amat Terong
Info dari 3 tersangka mengarah ke RK. Tim bergerak ke Dusun Pinang Merah, Desa Serdang Jaya. RK diamankan di rumahnya.
Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H. mengatakan RK menyimpan sabu milik jaringan yang sama.
Barang Bukti dari RKÂ
– Sabu : 2 paket klip 0,46 gram bruto
– Uang : Rp6.800.000 diduga hasil transaksi
– Lainnya : 1 HP Samsung, 4 korek, catatan transaksi
Polisi dalami jaringan Lapas
Keempat tersangka dijerat UU Narkotika dan KUHP baru. Polres Tanjab Barat menegaskan akan usut tuntas jalur peredaran, termasuk dugaan kendali dari dalam Lapas.
Masyarakat diimbau lapor aktivitas mencurigakan ke 110 Layanan Polisi gratis 24 jam.











