Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita / Hukrim

Kamis, 11 Agustus 2022 - 17:20 WIB

Satreskrim Polres Muaro Jambi Berhasil Mengamankan 1 Pelaku Penggelapan Motor

Bidik Indonesia News, MUARO JAMBI – Satgas OPS Res III JARAN Siginjai 2022 Satreskrim polres Muaro Jambi Meringkus Satu Orang Pelaku Tindak pidana Penggelapan sepeda Motor Di Kabupaten Merangin.

 

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH melalui Kasi Humas AKP Amradi.SE menyampaikan Satu orang pelaku tindak pidana Penggelapan sepeda motor EJ (47) Diringkus Satreskrim polres Muaro Jambi tanpa Perlawanan.

 

EJ (47) di tangkap karena telah Melakukan tindak pidana Penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana,dengan TKP di RT.05 Dusun Suka Tani Desa Tanjung Pauh 39 Kec.Mestong Kab.Muaro Jambi”Kata Kasi Humas

 

Kasi Humas menjelaskan Peristiwa penggelapan yang Dilakukan EJ(47) pada 19 Juli 2022, Pelaku saat itu sedang berada di RAM Kelapa sawit Rt 07 Desa Tanjung Pauh 39 Kec. Mestong Kab.Muaro Jambi.

BACA LAINNYA  Antisipasi Pungli pada Pelaksanaan CASN 2024, Ombudsman Jambi Surati Seluruh Pemda

 

Lalu Pelaku meminjam Sepeda motor Honda Beat BH 3022 IM Warna Biru Putih milik Korban untuk membeli Minuman di Warung,setelah dipinjamkan Pelaku tidak kunjung kembali, akhirnya Korban Melaporkan Kasus tersebut Ke Polsek Mestong.

 

Setelah mendapatkan laporan dari pelapor ke Polsek Mestong langsung melakukan Lidik, setelah mendapatkan informasi ditanggal 10/08 bahwa pelaku berada di wilayah kabupaten Merangin.

 

Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung menuju kabupaten Merangin, pelaku sedang duduk di salah satu cafe dan langsung diringkus tanpa perlawanan.

 

Saat ditanyakan motor yang digelapkan pelaku,pelaku mengakui kalau motor tersebut sudah di jual ke temannya A (28) yang berdomisili di Tebo.

BACA LAINNYA  Pengda KAGAMA Provinsi Jambi Sangat Mendukung Terciptanya Situasi Kamtibmas Kondusif DiProvinsi Jambi Pada Pemilu 2024

 

Berdasarkan informasi dari pelaku satreskrim Muaro Jambi langsung berkoordinasi dengan Polsek Tebo Ilir dan didapati informasi bahwa Pelaku Penadahan A sebelumnya sudah ditangkap oleh Satnarkoba Polres Tebo dan saat ini berada di Rutan Polres Tebo.

 

Kemudian Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung menuju rumah pelaku A yang berada di RT.19 Kel.Sungai Bengkal Kec.Tebo Ilir dan didapati Barang-Bukti(BB) berupa SPM Honda Beat tersebut ada dirumahnya.

 

Dan barang bukti satu unit sepeda motor bersama pelaku langsung di bawa ke Mapolres Muaro Jambi,untuk diperiksa lebih lanjut.

Sumber : Humas PMJ

Share :

Baca Juga

Berita

Pelindo Kembali Masuk Fortune 500 Southeast Asia

Berita

Bea Cukai Langsa kembali melakukan penindakan ratusan unggas impor ilegal dan pemusnahan dengan Badan Karantina

Berita

Kapolsek Limun Beserta Unsur Forkopimcam dan Bhayangkari Menerima Kunjungan Kerja Kapolres Sarolangun di Mapolsek Limun

Berita

Dinas PPA Sungai Penuh Ikuti Laucing Gerakan Ramadan Ramah Anak

Berita

Dukungan Solid untuk Paslon No urut 01 SAH Siap Menangkan Dalam dua Kecamatan 

Berita

Ketua Staf Ahli TP-PKK Aceh Hadiri Verifikasi Lapangan Lomba Gelari Pelangi

Berita

Wagub Aceh: Sawit Harus Untungkan Ekonomi dan Jaga Lingkungan

Berita

Pelaku Eksploitasi Minyak Bumi di Batanghari Menyerahkan Diri Ke Polda Jambi