Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita / Hukrim

Kamis, 11 Agustus 2022 - 17:20 WIB

Satreskrim Polres Muaro Jambi Berhasil Mengamankan 1 Pelaku Penggelapan Motor

Bidik Indonesia News, MUARO JAMBI – Satgas OPS Res III JARAN Siginjai 2022 Satreskrim polres Muaro Jambi Meringkus Satu Orang Pelaku Tindak pidana Penggelapan sepeda Motor Di Kabupaten Merangin.

 

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH melalui Kasi Humas AKP Amradi.SE menyampaikan Satu orang pelaku tindak pidana Penggelapan sepeda motor EJ (47) Diringkus Satreskrim polres Muaro Jambi tanpa Perlawanan.

 

EJ (47) di tangkap karena telah Melakukan tindak pidana Penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana,dengan TKP di RT.05 Dusun Suka Tani Desa Tanjung Pauh 39 Kec.Mestong Kab.Muaro Jambi”Kata Kasi Humas

 

Kasi Humas menjelaskan Peristiwa penggelapan yang Dilakukan EJ(47) pada 19 Juli 2022, Pelaku saat itu sedang berada di RAM Kelapa sawit Rt 07 Desa Tanjung Pauh 39 Kec. Mestong Kab.Muaro Jambi.

BACA LAINNYA  Kasrem 042/Gapu Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2023

 

Lalu Pelaku meminjam Sepeda motor Honda Beat BH 3022 IM Warna Biru Putih milik Korban untuk membeli Minuman di Warung,setelah dipinjamkan Pelaku tidak kunjung kembali, akhirnya Korban Melaporkan Kasus tersebut Ke Polsek Mestong.

 

Setelah mendapatkan laporan dari pelapor ke Polsek Mestong langsung melakukan Lidik, setelah mendapatkan informasi ditanggal 10/08 bahwa pelaku berada di wilayah kabupaten Merangin.

 

Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung menuju kabupaten Merangin, pelaku sedang duduk di salah satu cafe dan langsung diringkus tanpa perlawanan.

 

Saat ditanyakan motor yang digelapkan pelaku,pelaku mengakui kalau motor tersebut sudah di jual ke temannya A (28) yang berdomisili di Tebo.

BACA LAINNYA  Kapolres Sarolangun Pimpin Langsung Penindakan dan Penertiban Aktivitas PETI 

 

Berdasarkan informasi dari pelaku satreskrim Muaro Jambi langsung berkoordinasi dengan Polsek Tebo Ilir dan didapati informasi bahwa Pelaku Penadahan A sebelumnya sudah ditangkap oleh Satnarkoba Polres Tebo dan saat ini berada di Rutan Polres Tebo.

 

Kemudian Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung menuju rumah pelaku A yang berada di RT.19 Kel.Sungai Bengkal Kec.Tebo Ilir dan didapati Barang-Bukti(BB) berupa SPM Honda Beat tersebut ada dirumahnya.

 

Dan barang bukti satu unit sepeda motor bersama pelaku langsung di bawa ke Mapolres Muaro Jambi,untuk diperiksa lebih lanjut.

Sumber : Humas PMJ

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Polri Peduli Warga Terdampak Banjir, Kapolda Jambi, PJU, Pamen, Pama, Bintara, Tamtama hingga ASN Kumpulkan Sumbangan Sukarela 

Berita

One Day One Juz, Kapolres Tanjab Barat : Semoga Berkah untuk Kita Semua

Berita

Sat lantas Polres Merangin Bagi-Bagi Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan 

Berita

Polres Aceh Timur Gelar Latpraops Mantap Brata Persiapan Pengamanan Pemilu 2024

Berita

Budiman Busro Meninjau Rencana Lokasi Jembatan Desa Seponjen.

Berita

Batal Unjuk Rasa di Kejati Kepri, Hiwada Antar Surat Laporan

Berita

2 Orang Calon dan 1 Orang Incumbent Bertarung Di Pemilihan Ketua Forum RT Kelurahan Thehok

Berita

Arus Mudik Ramai, Sat Lantas Pasang Himbauan dan Tanda Kejut .