Irwansyah Dinyatakan Kompeten saat Ikuti UKW dengan Nilai Tertinggi di Kelas Utama Pemkab Muaro Jambi Tegaskan Komitmen Wujudkan Keadilan Agraria Polda Jambi Musnahkan 20 Kilogram Sabu, 20 Ribu Butir Ekstasi dan Ribuan Cartridge Etomidate, Wujud Nyata Perang Melawan Narkoba Pangdam XX/TIB Kukuhkan Pencak Silat Militer di Jambi PLN Dorong Pemkab Muaro Jambi Urus Izin ke KLH untuk Listrik Dusun Tanjung Mandiri

Home / Berita / Hukrim

Kamis, 11 Agustus 2022 - 17:20 WIB

Satreskrim Polres Muaro Jambi Berhasil Mengamankan 1 Pelaku Penggelapan Motor

Bidik Indonesia News, MUARO JAMBI – Satgas OPS Res III JARAN Siginjai 2022 Satreskrim polres Muaro Jambi Meringkus Satu Orang Pelaku Tindak pidana Penggelapan sepeda Motor Di Kabupaten Merangin.

 

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH melalui Kasi Humas AKP Amradi.SE menyampaikan Satu orang pelaku tindak pidana Penggelapan sepeda motor EJ (47) Diringkus Satreskrim polres Muaro Jambi tanpa Perlawanan.

 

EJ (47) di tangkap karena telah Melakukan tindak pidana Penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana,dengan TKP di RT.05 Dusun Suka Tani Desa Tanjung Pauh 39 Kec.Mestong Kab.Muaro Jambi”Kata Kasi Humas

 

Kasi Humas menjelaskan Peristiwa penggelapan yang Dilakukan EJ(47) pada 19 Juli 2022, Pelaku saat itu sedang berada di RAM Kelapa sawit Rt 07 Desa Tanjung Pauh 39 Kec. Mestong Kab.Muaro Jambi.

BACA LAINNYA  Perkuat Organisasi, Pemuda Perindo Jambi Lakukan Roadshow Ke Daerah

 

Lalu Pelaku meminjam Sepeda motor Honda Beat BH 3022 IM Warna Biru Putih milik Korban untuk membeli Minuman di Warung,setelah dipinjamkan Pelaku tidak kunjung kembali, akhirnya Korban Melaporkan Kasus tersebut Ke Polsek Mestong.

 

Setelah mendapatkan laporan dari pelapor ke Polsek Mestong langsung melakukan Lidik, setelah mendapatkan informasi ditanggal 10/08 bahwa pelaku berada di wilayah kabupaten Merangin.

 

Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung menuju kabupaten Merangin, pelaku sedang duduk di salah satu cafe dan langsung diringkus tanpa perlawanan.

 

Saat ditanyakan motor yang digelapkan pelaku,pelaku mengakui kalau motor tersebut sudah di jual ke temannya A (28) yang berdomisili di Tebo.

BACA LAINNYA  Berikan Rasa Aman Ibadah Tarawaih, Polres Tanjab Barat Lakukan Pengamanan Selama Ramadhan 1447 Hijriah

 

Berdasarkan informasi dari pelaku satreskrim Muaro Jambi langsung berkoordinasi dengan Polsek Tebo Ilir dan didapati informasi bahwa Pelaku Penadahan A sebelumnya sudah ditangkap oleh Satnarkoba Polres Tebo dan saat ini berada di Rutan Polres Tebo.

 

Kemudian Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Satreskrim Polres Muaro Jambi langsung menuju rumah pelaku A yang berada di RT.19 Kel.Sungai Bengkal Kec.Tebo Ilir dan didapati Barang-Bukti(BB) berupa SPM Honda Beat tersebut ada dirumahnya.

 

Dan barang bukti satu unit sepeda motor bersama pelaku langsung di bawa ke Mapolres Muaro Jambi,untuk diperiksa lebih lanjut.

Sumber : Humas PMJ

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Armia Pahmi: Tidak Terekspose Bukan Berarti Saya Tidak Bergerak

Berita

Kasat Tahti dan Kanit Provost Laksanakan Pengecekan Tahanan Dan Pembagian Alat Sholat 

Berita

Komisi III DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian PPN/Bappenas Terkait Inpres dan MBG

Berita

Pasar Ramadhan IM3 Hadir di Lapangan Parkir Lama Bandara STS Jambi

Berita

Terima Informasi Kebakaran, Bupati Anwar Sadat dan Wabup Hairan Langsung ke Lokasi 

Berita

Selesai 2024, Jalan Tol Jambi Cuma Sampai Sini 

Berita

Transformasi Kampung Eks Narkoba, Bebas Narkoba, Menuju Kampung Tangguh Ketahanan Pangan Pulau Pandan dan Danau Sipin dengan Berternak Itik

Berita

Tim Medis Polres Muaro Jambi Cek Kesehatan Pendamping Kafilah MTQ Ke 51 Tingkat Provinsi Jambi