JAMBI – Teka-teki kematian misterius anggota Polres Tanjab Timur, Brigadir Polisi (Brigpol) Eko Winarno Saputra alias Brigadir EWS, akhirnya menemui titik terang.
Korban yang sebelumnya ditemukan meninggal dunia di rumah indekosnya di Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat pada 18 Juli 2026 lalu, dipastikan wafat akibat dugaan penganiayaan.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, Polda Jambi bertindak cepat dengan menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah melakukan kolaborasi antara Tim Gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi dan Satreskrim Polres Tanjab Timur.
Sebanyak 13 orang saksi telah diperiksa secara intensif, meliputi lima anggota polisi, tim medis, pihak keluarga, hingga warga di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyidikan terbaru, polisi resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Ironisnya, lima dari enam tersangka tersebut merupakan personel aktif Polri, yakni Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DH, Brigadir U dan Bripda EB. Sementara satu tersangka lainnya merupakan seorang warga sipil berinisial B.
Polisi masih terus mendalami motif di balik aksi penganiayaan maut sesama anggota polisi tersebut. Karena melibatkan oknum anggota, kasus ini kini mendapat atensi khusus dan dikawal ketat oleh Mabes Polri melalui Bareskrim, Irwasum, serta Divisi Propam guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan tanpa pandang bulu.











