Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Hukrim

Kamis, 20 Juli 2023 - 16:56 WIB

Karyawan Toko Kaca Barokah di Bekuk Polisi Karena Nekat Curi Uang Celengan Pemilik Toko

Merangin – Karyawan Toko Kaca Barokah, Kecamatan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, ditangkap.

 

Karyawan Toko Kaca Barokah itu ditangkap pada Rabu (19/7). Pasalnya, ia kedapatan mencuri uang yang ada di dalam celengan senilai Rp 7 juta.

 

Karyawan Toko Kaca Barokah berinisial S (23). Ia melancarkan aksinya pada Selasa 18 Juli 2023 sekitar pukul 06.00 WIB.

 

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, saat itu pada hari Selasa 18 Juli 2023 sekitar pukul 06.00 WIB pemilik toko dan ini bertemu dengan karyawannya itu yang diduga sebagai pelaku di depan pintu kamar.

BACA LAINNYA  Kemacetan Kembali Terjadi Akibat Konflik Masyarakat Kumpe dan Angkatan Batu bara, Ditlantas Polda Jambi Kembali Berlakukan Diskresi Kepolisian

 

“Pemilik dan karyawan bertemu di depan pintu kamar. Lalu menyadari dua celengan yang berada di dalam lemari kamar telah rusak dan isi celengan itu berkurang,” ujarnya, Kamis (20/7).

 

Lantas, pemilik ini melaporkan kejadian kepada kakaknya yang kemudian mencurigai S sebagai pelaku.

 

Lalu, karyawan itu pun mengakui perbuatannya telah mengambil isi celengan itu.

 

Atas kejadian itu, telah mengalami kerugian sekitar pukul Rp 7 juta. Kemudian, melaporkan hal itu ke Polres Merangin guna ditindaklanjuti.

 

Lebih lanjut, tim pun langsung melakukan pencarian informasi dan mengumpulkan bukti.

BACA LAINNYA  Satresnarkoba Polresta Jambi Gerbek Rumah Di Kampung Engklek Yang Diduga Tempat Transaksi Narkoba

 

Setelah mendapatkan petunjuk, Tim II Opsnal Polres Merangin langsung mendatangi Toko Kaca Barokah untuk menginterogasi salah satu karyawan yang diduga sebagai pelaku.

 

“Saat tim sampai di lokasi, pelaku itu ditemukan sedang tidur di dalam kamar tempat dia bekerja,” sebutnya.

 

Setelah itu, tim pun menginterogasi karyawan itu dan melakukan penggeledahan, serta menemukan uang hasil curian sebesar Rp 7 juta.

 

“Uang itu disembunyikan di dalam jok motor miliknya,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, pencuri beserta barang bukti dibawa ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Hanya Hitungan Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Perkelahian Berujung Maut di Senaung

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Bernilai Ratusan Juta

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Tindak 2 Pelaku Ilegal Drilling di Sarolangun

Hukrim

Satreskrim Bersama Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Amankan Pelaku Pungli 

Hukrim

Kurang dari 12 Jam, Polres Sarolangun Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lubuk Napal

Hukrim

67 Pemuda dari beberapa Wilayah di Kota Jambi Berhasil Diamankan jajaran Polresta Jambi

Hukrim

32 Paket Sabu Seberat 3,5kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

Hukrim

Polres Kerinci Gagalkan 27 Sepeda Motor Yang Akan dikirim Melalui Jasa J&T Cargo