Harmonis! Berikan Rasa Nyaman Warga, Satlantas Polres Aceh Timur Tertibkan Sepeda Motor Berknalpot Brong Kopdes Merah Putih Bukan Pesaing Warung Rakyat, Justru Perkuat Ekonomi Desa Pemerintah Perkuat Ekonomi dan Kesehatan Desa, BPOM Kawal Produk Koperasi Merah Putih Ombudsman RI dan Agrinas Kerjasama Awasi serta Audit Pelaksanaan Pembangunan KDMP Kopdes Aksi Nyata Pemerintah Jawab Persoalan Sosial Ekonomi Masyarakat

Home / Hukrim

Kamis, 20 Juli 2023 - 16:56 WIB

Karyawan Toko Kaca Barokah di Bekuk Polisi Karena Nekat Curi Uang Celengan Pemilik Toko

Merangin – Karyawan Toko Kaca Barokah, Kecamatan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, ditangkap.

 

Karyawan Toko Kaca Barokah itu ditangkap pada Rabu (19/7). Pasalnya, ia kedapatan mencuri uang yang ada di dalam celengan senilai Rp 7 juta.

 

Karyawan Toko Kaca Barokah berinisial S (23). Ia melancarkan aksinya pada Selasa 18 Juli 2023 sekitar pukul 06.00 WIB.

 

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, saat itu pada hari Selasa 18 Juli 2023 sekitar pukul 06.00 WIB pemilik toko dan ini bertemu dengan karyawannya itu yang diduga sebagai pelaku di depan pintu kamar.

BACA LAINNYA  10 Berandalan Madesu Diamankan Tim Serigala Kota Polresta Jambi

 

“Pemilik dan karyawan bertemu di depan pintu kamar. Lalu menyadari dua celengan yang berada di dalam lemari kamar telah rusak dan isi celengan itu berkurang,” ujarnya, Kamis (20/7).

 

Lantas, pemilik ini melaporkan kejadian kepada kakaknya yang kemudian mencurigai S sebagai pelaku.

 

Lalu, karyawan itu pun mengakui perbuatannya telah mengambil isi celengan itu.

 

Atas kejadian itu, telah mengalami kerugian sekitar pukul Rp 7 juta. Kemudian, melaporkan hal itu ke Polres Merangin guna ditindaklanjuti.

 

Lebih lanjut, tim pun langsung melakukan pencarian informasi dan mengumpulkan bukti.

BACA LAINNYA  Pencarian Barang Bukti Terkait Dugaan Tindak Pidana di Kerinci

 

Setelah mendapatkan petunjuk, Tim II Opsnal Polres Merangin langsung mendatangi Toko Kaca Barokah untuk menginterogasi salah satu karyawan yang diduga sebagai pelaku.

 

“Saat tim sampai di lokasi, pelaku itu ditemukan sedang tidur di dalam kamar tempat dia bekerja,” sebutnya.

 

Setelah itu, tim pun menginterogasi karyawan itu dan melakukan penggeledahan, serta menemukan uang hasil curian sebesar Rp 7 juta.

 

“Uang itu disembunyikan di dalam jok motor miliknya,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, pencuri beserta barang bukti dibawa ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bongkar Jaringan Penjualan Emas Ilegal di Merangin, Dua Pelaku Diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda JambiĀ 

Hukrim

Pencurian Kabel Gardu PLN di Kasang Pudak, Aliran Listrik Warga Terganggu

Hukrim

Tak Berkutik, Pelaku Pencurian Motor di Kebun Sawit Ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo

Hukrim

Ungkap 51 Kasus Dalam Operasi Illegal Drilling, Kapolda Sumsel : Ini Komitmen Kita Berantas IlegalĀ 

Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Alat Berat dan Empat Terduga Pelaku Tambang Ilegal

Hukrim

Seorang Pria Yang Diduga KurirĀ Berhasil Diamankan Satreskoba Polresta Jambi

Hukrim

13 Pelaku Curanmor dan 15 Unit Kendaraan Bermotor Diamankan Jajaran Polresta JambiĀ 

Hukrim

Tawuran Antar Pelajar, 2 Siswa di Amankan Polsek Telanaipura