Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Hukrim

Sabtu, 23 September 2023 - 13:50 WIB

Kurang dari 12 Jam, Polres Sarolangun Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lubuk Napal

SAROLANGUN – Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dab Unit Reskrim Polsek Pauh berhasil membekuk pelaku pembunuhan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekira pukul 15.00 Wib di Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.

 

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman menyebutkan bahwa pelaku adalah Noka (31) warga Dusun II Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan.

 

” Untuk korban adalah HK (25) warga Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, dan pelaku saat ini sudah berhasil kita tangkap,” ujarnya, Sabtu (23/9/23).

 

Dijelaskan AKBP Imam Rachman, kronologis kejadian pada pari Jum’at Tanggal 22 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB pelapor ditemui oleh Istri pelapor yang bernama YN dan mengatakan bahwa korban HK telah meninggal dunia karena ditikam orang kemudian pelapor langsung pergi kerumah korban yang terletak di RT.02 Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.

 

Setibanya dirumah korban pelapor melihat jenazah korban yang akan diangkat ke dalam mobil ambulance dan akan dibawa ke RSUD Chatib Quzwain lalu pelapor langsung ikut mengangkat jenazah korban ke dalam mobil ambulance setelah itu pelapor pun ikut mengantarkan jenazah korban ke RSUD Qhatib Quzwain kemudian didalam mobil ambulance pelapor memeriksa kondisi jenazah korban dan pelapor melihat banyak bekas luka tusukan yaitu dileher sebanyak 1 (satu) buah luka tusuk,2 (dua) buah bekas tusukan didada korban dan 1(satu) buah luka tusukan dipinggang sebelah kanan.

BACA LAINNYA  Diduga Papan Informasi Proyek Rabat Beton Di Kelurahan Sungai Bengkal Air Panas, Beda Tempat dan Lokasi

 

” Atas kejadian tersebut, pelapor langsung ke Polres Sarolangun dan langsung kita tindak lanjuti atas kejadian pembunuhan tersebut, ” lanjut Kapolres.

 

Ditambahkan Alumni Akpol angkatan 2001 tersebut, berdasarkan laporan tersebut Tim Macan Pseko langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang mana tim melakukan interogasi dan pengumpulan bahan keterangan dari beberapa saksi-saksi.

 

” Sekira pukul 20.00 Wib Tim Macan Pseko dan Unit Reskrim Polsek Pauh mengetahui bahwa pelaku dari tindak pidana pembunuhan tersebut adalah seorang laki-laki yang bernama Noka,” sambungnya.

 

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Macan Pseko dan Unit Reskrim Polsek Pauh segera melakukan pengejaran terhadap pelaku bernama Noka tersebut yang diketahui berada di Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.

 

” Setibanya di tempat persembunyian pelaku, Tim Macan Pseko dan Unit Reskrim Polsek Pauh melakukan komonikasi dengan pihak keluarga agar pelaku yang bernama Noka tersebut bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 sekira pukul 07.00 Wib Tim Macan Pseko dan Unit Reskrim Polsek Pauh bergerak ke Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara untuk bertemu dengan pelaku Noka beserta keluarganya.

BACA LAINNYA  Nekat Lakukan Pemerasan Dan Ancam Korban Akan Dibawa Ke Polsek, Dua Pria Diamankan Polisi

 

” Tim Macan Pseko dan Unit Reskrim Polsek Pauh melakukan interogasi singkat terhadap pelaku Noka dan saat itu pelaku mengakui perbuatannya yang telah melalukan tindak pidana pembunuhan dan setelah kejadian pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor milik korban bernama HK, dikarenakan saat itu pelaku NOKA takut diamuk masa keluarga korban,” jelas Kapolres Sarolangun.

 

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

” Pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUH-Pidana, yang mana Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain di ancam pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas) Tahun,” pungkasnya.

 

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Absoulute Revo warna biru, 1 (Satu) set pakaian yang dikenakan oleh korban HK pada saat kejadian, 1 (Satu) bilah pisau dapur dengan panjang sekira 20 cm warna silver dengan pegangan terbuat dari stanlis warna silver. (Dalam Pencarian) dan

Hasil Visum Et Repertum Korban HK. (Syah)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Gara-gara Tersinggung, KN Bunuh M Menggunakan Pisau Digudang Pinang

Hukrim

20 Adegan Diperagakan Saat Rekontruksi Pembacokan di Warung Sate

Hukrim

Diduga Terbakar Api Cemburu, Pelaku Gelap Mata dan Tikam Perut Pacar

Hukrim

6 Orang Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Berhasil Diamankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi

Hukrim

Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung 

Hukrim

30 Remaja Diduga Tawuran Menggunakan Sarung Berhasil Diamankan Polsek Kotabaru

Hukrim

Empat Pelaku beserta 11,76 Gram Sabu Berhasil Diamankan Polres Tanjab Timur

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Amankan Pelaku Penyeludupan Narkotika Jenis Sabu Di Pelabuhan Tanjabbar