Kapolres Tanjab Timur Lantik 78 Personel Polisi Rukun Warga Cegah Karhutla, Pangdam II/Sriwijaya Lakukan Patroli Udara dan Cek Kesiapan Posko di TN Berbak Disambut Irjen Pol Rusdi Hartono, Kunjungan Baznas Bahas Kerjasama Bersama Polda Jambi Buka Rakernis Fungsi Intelkam, Ini Penyampaian Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono  Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak

Home / Hukrim

Selasa, 19 April 2022 - 00:07 WIB

6 Orang Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Berhasil Diamankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Tidak butuh waktu lama 6 pelaku (kompoltan) spesialis bongkar rumah kosong berhasil diamankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi yang di back up Resmob Polda Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro menyebutkan, kasus ini terjadi beberapa hari yang lalu, yaitu pencurian yang mana pelaku merupakan spesialis rumah kosong berasal dari Provinsi Sumatra Selatan.

” kami amankan 6 tersangka yang berperan masing-masing dalam melaksanakan aksinya untuk membuka atau membobol rumah-rumah yang kosong,” ujarnya Senin malam (18/4/22).

Dijelaskan Kompol Afrito, kita juga mengamankan barang bukti 4 Buah obeng besar, 1 buah pisau , 3 unit laptop , 9 unit handphone satu buah Tablet , 4 buah jam tangan dan dokumen milik korban serta 3 unit sepeda motor sebagai sarana.

BACA LAINNYA  Sopir Tabrak Lari di Jalan Dua Jalur Sungai Nibung Ditangkap di Muaro Jambi

” Dua dari enam tersangka merupakan residivis, mengingat mendekati Hari raya lebaran mereka sengaja melaksanakan aksinya, mereka datang dari Sumatera Selatan dengan tujuan target di Kota Jambi,” lanjutnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, saat akan dilakukan penangkapan mereka melakukan perlawanan sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur.

Afrito menjelaskan, modus pelaku ini terlebih dahulu membidik rumah-rumah kosong yang sedang ditinggal pemiliknya untuk berbuka puasa dalam aksinya pelaku mengambil barang-barang yang terlihat oleh si pelaku baik itu barang elektronik maupun lainnya.

BACA LAINNYA  Penegakan Hukum Perdana di Indonesia, Kejari Tanjabbar "Menggugat" Pemecatan Kekuasaan Orang Tua dari AOZ

” Saat rumah benar-benar sepi maka komplotan ini beraksi, ” sambungnya.

Atas perbuatan keenam pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Kita juga dari Polresta Jambi menghimbau agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terutama pada saat jam buka puasa yang mana rumah kosong disitu mengundang dari pelaku kejahatan spesialis rumah kosong untuk melaksanakan aksinya.

” Saran saya juga jika akan melaksanakan acara buka puasa bersama silakan memberitahukan kepada tetangga ataupun pada RT setempat hal ini ditunjukkan untuk mengantisipasi dari kejadian-kejadian seperti ini agar tidak terulang kembali,” tutup Kasat Reskrim Polresta Jambi. (Dhea) 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim 

Hukrim

Sopir Tabrak Lari di Jalan Dua Jalur Sungai Nibung Ditangkap di Muaro Jambi

Berita

14 Pelaku Ilegal Drilling Berhasil Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Hukrim

Saling Tantang di Medsos, Dua dari 13 Pelaku Pelaku Penganiayaan Diamankan Jajaran Polresta Jambi

Berita

Pelantikan Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam Periode 2022/2023

Hukrim

Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan Pelajar di Sarolangun Ditangkap 

Hukrim

Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Hukrim

Diduga Hasil PETI, Pelaku Bawa Butiran Emas Seberat Satu Kilogram Diamankan Satreskrim Polres Sarolangun