Kapolda Jambi Cup Billiard Tournament 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Sportivitas Apel Pagi, Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon: Disiplin Kunci Dukung Optimalisasi Tugas DPRD Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Kumpulkan 88 Kantong Darah Tanamkan Nilai Pengabdian, Kanwil Ditjenpas Aceh Bekali CPNS dengan Jiwa Korsa Evi Yandri Rajo Budiman Gelar Sosper Pencegahan Narkotika Bersama Guru,Pelajar,dan Orang Tua

Home / Hukrim

Selasa, 19 April 2022 - 00:07 WIB

6 Orang Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Berhasil Diamankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Tidak butuh waktu lama 6 pelaku (kompoltan) spesialis bongkar rumah kosong berhasil diamankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi yang di back up Resmob Polda Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro menyebutkan, kasus ini terjadi beberapa hari yang lalu, yaitu pencurian yang mana pelaku merupakan spesialis rumah kosong berasal dari Provinsi Sumatra Selatan.

” kami amankan 6 tersangka yang berperan masing-masing dalam melaksanakan aksinya untuk membuka atau membobol rumah-rumah yang kosong,” ujarnya Senin malam (18/4/22).

Dijelaskan Kompol Afrito, kita juga mengamankan barang bukti 4 Buah obeng besar, 1 buah pisau , 3 unit laptop , 9 unit handphone satu buah Tablet , 4 buah jam tangan dan dokumen milik korban serta 3 unit sepeda motor sebagai sarana.

BACA LAINNYA  Saling Tantang di Medsos, Dua dari 13 Pelaku Pelaku Penganiayaan Diamankan Jajaran Polresta Jambi

” Dua dari enam tersangka merupakan residivis, mengingat mendekati Hari raya lebaran mereka sengaja melaksanakan aksinya, mereka datang dari Sumatera Selatan dengan tujuan target di Kota Jambi,” lanjutnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, saat akan dilakukan penangkapan mereka melakukan perlawanan sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur.

Afrito menjelaskan, modus pelaku ini terlebih dahulu membidik rumah-rumah kosong yang sedang ditinggal pemiliknya untuk berbuka puasa dalam aksinya pelaku mengambil barang-barang yang terlihat oleh si pelaku baik itu barang elektronik maupun lainnya.

BACA LAINNYA  20 Adegan Diperagakan Saat Rekontruksi Pembacokan di Warung Sate

” Saat rumah benar-benar sepi maka komplotan ini beraksi, ” sambungnya.

Atas perbuatan keenam pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Kita juga dari Polresta Jambi menghimbau agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terutama pada saat jam buka puasa yang mana rumah kosong disitu mengundang dari pelaku kejahatan spesialis rumah kosong untuk melaksanakan aksinya.

” Saran saya juga jika akan melaksanakan acara buka puasa bersama silakan memberitahukan kepada tetangga ataupun pada RT setempat hal ini ditunjukkan untuk mengantisipasi dari kejadian-kejadian seperti ini agar tidak terulang kembali,” tutup Kasat Reskrim Polresta Jambi. (Dhea) 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polsek Merlung Ringkus Pelaku Curanmor Kurang Dari 24 Jam Usai Beraksi

Berita

Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Pajak Direktur PT. PIS

Hukrim

Diduga Akan Edarkan Sabu, Empat Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

Hukrim

Pelaku Pembunuhan Wanita di Bungo Ternyata Kekasihnya Sendiri

Hukrim

Diduga Hasil PETI, Pelaku Bawa Butiran Emas Seberat Satu Kilogram Diamankan Satreskrim Polres Sarolangun 

Hukrim

AN Warga Lubuk Kepayang Diamankan Polisi Karena Memiliki Diduga Narkotika

Hukrim

Aniaya Kakek dan Cucu, Seorang Diduga ODGJ Diamankan Polisi

Hukrim

Rampas Sepeda Motor Untuk Pulang Kampung, Satreskrim Polres Tebo Ringkus Pelaku Pembunuhan di Rimbo Bujang