Kunjungi Batalyon B Pelopor di Merangin, Dansat Brimob Polda Jambi : Jaga Kekompakan dan Hindari Pelanggaran Hutama Karya Tandatangani Kerja Sama Integrasi Blu-E dalam Rangkaian Launching ETLE HUB Bansos Sukahati dan Kabar Baik Magang Nasional Warnai HUT ke-61 Tanjab Barat Kapolda Jambi Pastikan Penanganan Karhutla di Sungai Gelam Terus Dilakukan, Sinergi TNI-Polri dan BPBD Diperkuat Rutan Kelas I Tangerang Kembali Terima 8 Peserta Program Magang Nasional Kemnaker–Kemenimipas

Home / Hukrim

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:40 WIB

Dugaan Penipuan Jual Beli Alat Berat: Korban Tempuh Jalur Hukum Pasca 7 Bulan Penantian

JAMBI – Seorang warga Kota Sungai Penuh, Jeky Mid Chendra, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan terkait transaksi jual beli satu unit alat berat jenis ekskavator. Laporan ini dilayangkan setelah korban merasa tidak adanya iktikad baik dari pihak penjual, yakni Alexander Gilbert yang mengatasnamakan perusahaan PT.IBSE Exsavator.

Kasus ini bermula dari kesepakatan jual beli unit ekskavator yang dilakukan antara korban dan pihak PT.IBSE Exsavator. Korban telah memenuhi kewajibannya dengan melakukan penyetoran dana sesuai dengan nominal yang disepakati. Namun, hingga tujuh bulan berlalu sejak dana diserahkan, unit alat berat yang dijanjikan tak kunjung tiba di lokasi tujuan.

BACA LAINNYA  Diduga Terlibat Perdagangan Emas Ilegal, PT Antam Di Periksa Ditreskrimsus Polda Jambi

Selama masa tunggu yang berlarut-larut, korban mengaku terus berkomunikasi dengan Alexander Gilbert. Bukannya kejelasan mengenai pengiriman unit, korban justru disuguhi dengan serangkaian alasan administratif yang terus berubah-ubah. Alasan-alasan tersebut diduga hanya sebagai taktik untuk mengulur waktu dan meredam kekecewaan korban agar tidak menuntut pengembalian dana.

Merasa hak-haknya terabaikan dan curiga adanya unsur penipuan, Jeky Mid Chendra memutuskan untuk berhenti memberikan toleransi. Korban telah mengumpulkan seluruh bukti transaksi dan riwayat komunikasi untuk kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian di Jambi.

BACA LAINNYA  Ada 38 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sepanjang 2024 di Wilayah Hukum Polres Kerinci

​Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya terakhir agar Alexander Gilbert dan pihak PT.IBSE Exsavator mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, korban berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar kerugian finansial yang dialami dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, sekaligus memberikan efek jera agar tidak ada pihak lain yang menjadi korban dalam modus serupa

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua dan 9 Anggota Geng Motor di Amankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi

Hukrim

Nekat Lakukan Begal di Tugu Keris Kota Jambi, Pelaku Sebut Terdesak Untuk Biaya Persalinan Istri

Hukrim

Cekcok Berujung Pembunuhan di Pasar Angso Duo, Polisi Langsung Tangkap Pelaku

Hukrim

Polda Jambi Jatuhkan Hukuman Pecat Bripda Waldi pada Sidang Kode Etik, Pelaku Pembunuhan Dosen Cantik di Bungo

Hukrim

3 Kasus Berhasil diungkap Polda Jambi Dalam Kurun Waktu 1 Minggu. 

Hukrim

Pelaku Ranmor Di 11 Tkp di Amankan Satreskrim Polresta Jambi

Hukrim

Menyerahkan Diri ke Polsek Pasar, Pelaku Pembunuhan Terancam Hukuman Mati

Hukrim

Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi