JAMBI – Seorang warga Kota Sungai Penuh, Jeky Mid Chendra, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan terkait transaksi jual beli satu unit alat berat jenis ekskavator. Laporan ini dilayangkan setelah korban merasa tidak adanya iktikad baik dari pihak penjual, yakni Alexander Gilbert yang mengatasnamakan perusahaan PT.IBSE Exsavator.
Kasus ini bermula dari kesepakatan jual beli unit ekskavator yang dilakukan antara korban dan pihak PT.IBSE Exsavator. Korban telah memenuhi kewajibannya dengan melakukan penyetoran dana sesuai dengan nominal yang disepakati. Namun, hingga tujuh bulan berlalu sejak dana diserahkan, unit alat berat yang dijanjikan tak kunjung tiba di lokasi tujuan.
Selama masa tunggu yang berlarut-larut, korban mengaku terus berkomunikasi dengan Alexander Gilbert. Bukannya kejelasan mengenai pengiriman unit, korban justru disuguhi dengan serangkaian alasan administratif yang terus berubah-ubah. Alasan-alasan tersebut diduga hanya sebagai taktik untuk mengulur waktu dan meredam kekecewaan korban agar tidak menuntut pengembalian dana.
Merasa hak-haknya terabaikan dan curiga adanya unsur penipuan, Jeky Mid Chendra memutuskan untuk berhenti memberikan toleransi. Korban telah mengumpulkan seluruh bukti transaksi dan riwayat komunikasi untuk kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian di Jambi.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya terakhir agar Alexander Gilbert dan pihak PT.IBSE Exsavator mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, korban berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar kerugian finansial yang dialami dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, sekaligus memberikan efek jera agar tidak ada pihak lain yang menjadi korban dalam modus serupa











