Perkuat Sinergitas, Polres Kerinci dan Kejaksaan Negeri Pererat Kolaborasi dalam Penegakan Hukum Bupati Tanjab Barat Panen Ikan Patin Hasil Budidaya WBP Lapas Kuala Tungkal di Bram Itam Kakanwil Ditjenpas Jambi Panen Raya di SAE Lapas Kuala Tungkal, Dukung Ketahanan Pangan Dugaan Penipuan Jual Beli Alat Berat: Korban Tempuh Jalur Hukum Pasca 7 Bulan Penantian DPMPTSP Sungai Penuh Permudah Perizinan Demi Dorong Investasi Daerah

Home / Hukrim

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:40 WIB

Dugaan Penipuan Jual Beli Alat Berat: Korban Tempuh Jalur Hukum Pasca 7 Bulan Penantian

JAMBI – Seorang warga Kota Sungai Penuh, Jeky Mid Chendra, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan terkait transaksi jual beli satu unit alat berat jenis ekskavator. Laporan ini dilayangkan setelah korban merasa tidak adanya iktikad baik dari pihak penjual, yakni Alexander Gilbert yang mengatasnamakan perusahaan PT.IBSE Exsavator.

Kasus ini bermula dari kesepakatan jual beli unit ekskavator yang dilakukan antara korban dan pihak PT.IBSE Exsavator. Korban telah memenuhi kewajibannya dengan melakukan penyetoran dana sesuai dengan nominal yang disepakati. Namun, hingga tujuh bulan berlalu sejak dana diserahkan, unit alat berat yang dijanjikan tak kunjung tiba di lokasi tujuan.

BACA LAINNYA  Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim 

Selama masa tunggu yang berlarut-larut, korban mengaku terus berkomunikasi dengan Alexander Gilbert. Bukannya kejelasan mengenai pengiriman unit, korban justru disuguhi dengan serangkaian alasan administratif yang terus berubah-ubah. Alasan-alasan tersebut diduga hanya sebagai taktik untuk mengulur waktu dan meredam kekecewaan korban agar tidak menuntut pengembalian dana.

Merasa hak-haknya terabaikan dan curiga adanya unsur penipuan, Jeky Mid Chendra memutuskan untuk berhenti memberikan toleransi. Korban telah mengumpulkan seluruh bukti transaksi dan riwayat komunikasi untuk kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian di Jambi.

BACA LAINNYA  Tak Berkutik, Pelaku Pencurian Motor di Kebun Sawit Ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo

​Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya terakhir agar Alexander Gilbert dan pihak PT.IBSE Exsavator mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, korban berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar kerugian finansial yang dialami dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, sekaligus memberikan efek jera agar tidak ada pihak lain yang menjadi korban dalam modus serupa

Share :

Baca Juga

Hukrim

Aksi Curanmor di Lampisi Masuk Melalui Atap Rumah, Pelaku Dibekuk Polsek Merlung 

Hukrim

Sidang Malpraktik Khitanan, Keterangan Saksi Mengejutkan Hakim

Hukrim

Ops Peti Siginjai 2022, Polres Bungo Musnahkan 18 Rakit Dompeng di Aliran Sungai Batang Tebo

Hukrim

‎Polres Kerinci Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBm Bersubsidi: Dua Pelaku dan Puluhan Jerigen Solar Diamankan

Hukrim

Dua Pelaku Curat di Tanjab Barat Diringkus Saat Melarikan Diri ke Jambi

Hukrim

Dua Warga Binaan Terlibat Upaya Penyelundupan Narkoba ke Dalam Lapas Jambi, Polisi Buru Pemasok 

Hukrim

Sidang Vonis Dugaan Korupsi PJU Kerinci, 10 Terdakwa Terbukti Bersalah

Hukrim

Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Peredaran Sabu Modus “Sistem Tempel” di Desa Sumur Anyir