Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh dan Pomdam IM Mantapkan Kolaborasi Lintas Sektor DPRK Aceh Timur Desak Percepatan Penanganan Pascabanjir, Soroti Data Simpang Siur dan Koordinasi Lemah Junaidi Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Pengurus APDESI Aceh Timur  Junaidi Hadiri Pelepasan Jamaah Haji 2026 Azhari Ucapkan Terimakasih Ke HRD Atas Pembangunan Jalan Teupieng Pukat Nurussalam

Home / Hukrim

Minggu, 12 April 2026 - 09:47 WIB

‎Polres Kerinci Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBm Bersubsidi: Dua Pelaku dan Puluhan Jerigen Solar Diamankan

KERINCI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Kerinci dan Kota Sungai Penuh pada Kamis (09/04/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti berupa puluhan jerigen BBM jenis Solar dan Pertalite.

‎Kapolres Kerinci menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi yang mencurigakan di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak.

Kronologi Penangkapan

‎Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Kerinci awalnya melakukan tangkap tangan terhadap pelaku RP (34) pada pukul 12.30 WIB. Saat itu, pelaku kedapatan mengangkut 5 jerigen BBM jenis Solar menggunakan satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel Canter dengan nomor polisi BH 1812 DI.

BACA LAINNYA  Pisah Sambut dan Serah Terima Jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi

‎Berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, petugas kemudian bergerak menuju sebuah kios di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, milik pelaku S alias Pak Indah (53). Di lokasi tersebut, petugas menemukan gudang penyimpanan berisi, 14 jerigen berisi BBM jenis Solar, 4 jerigen berisi BBM jenis Pertalite, 45 jerigen kosong yang digunakan untuk menampung BBM.

Modus Operandi

‎Pelaku S diduga mendapatkan BBM tersebut dari SPBU yang berada di depan kiosnya. Modus yang digunakan adalah membeli BBM secara berulang menggunakan sepeda motor (untuk Pertalite) dan memanfaatkan barcode UMKM (untuk Solar), kemudian menyalinnya ke dalam jerigen untuk dijual kembali secara ilegal.

BACA LAINNYA  Perkuat Barisan Pemasyarakatan, Kakanwil Ditjenpas Aceh Lantik 33 Pejabat Manajerial Baru

Barang Bukti dan Tindak Lanjut

‎Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Adapun total BBM yang disita mencapai ratusan liter yang dikemas dalam jerigen kapasitas 30 liter.

‎Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

‎Pihak Polres Kerinci berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak SPBU, pengecekan rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan Ahli dari BPH Migas guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Humas Polres Kerinci

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polsek Sarolangun Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Hukrim

Modus Minjam Motor Untuk Beli Nasi, Seorang Pria Larikan Motor Temannya Hingga Berbulan-bulan

Berita

Polresta Jambi Tindak Tegas Geng Motor Yang Ganggu Kambtibmas

Hukrim

Ada 38 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sepanjang 2024 di Wilayah Hukum Polres Kerinci

Hukrim

Diduga Perdagangan BBM Ilegal, Direktur PT. BMS Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Hukrim

Empat Pelaku beserta 11,76 Gram Sabu Berhasil Diamankan Polres Tanjab Timur

Hukrim

Dua Pelaku Curat di Tanjab Barat Diringkus Saat Melarikan Diri ke Jambi

Hukrim

Polres Kerinci Ringkus 21 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Siginjai 2025