Banjir Rendam Pematang Gajah, Brimob Polda Jambi Turun Langsung Salurkan Bansos dan Hibur Warga Program MBG Serap Rp7,2 Miliar per Hari, Wakapolda Jambi Tegaskan Dukungan Polri Kawal Tepat Sasaran Karutan Bener Meriah Resmi Berganti, Kakanwil Ditjenpas Aceh Tekankan Keberlanjutan Program Kerja Bukan Sekedar Makan Gratis, MBG di Jambi Rekrut Tenaga Kerja Lebih Dari 9 Ribu Orang Bupati ke Lokasi Kebakaran Teluk Nilau: “Kami Tidak Akan Tinggalkan Warga Sendiri” 

Home / Hukrim

Minggu, 12 April 2026 - 09:47 WIB

‎Polres Kerinci Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBm Bersubsidi: Dua Pelaku dan Puluhan Jerigen Solar Diamankan

KERINCI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polres Kerinci dan Kota Sungai Penuh pada Kamis (09/04/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti berupa puluhan jerigen BBM jenis Solar dan Pertalite.

‎Kapolres Kerinci menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi yang mencurigakan di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak.

Kronologi Penangkapan

‎Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Kerinci awalnya melakukan tangkap tangan terhadap pelaku RP (34) pada pukul 12.30 WIB. Saat itu, pelaku kedapatan mengangkut 5 jerigen BBM jenis Solar menggunakan satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel Canter dengan nomor polisi BH 1812 DI.

BACA LAINNYA  Transaksi Sabu di Desa Purwodadi Gagal, Dua Pelaku di Gelandang ke Polsek Tebing Tinggi

‎Berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, petugas kemudian bergerak menuju sebuah kios di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, milik pelaku S alias Pak Indah (53). Di lokasi tersebut, petugas menemukan gudang penyimpanan berisi, 14 jerigen berisi BBM jenis Solar, 4 jerigen berisi BBM jenis Pertalite, 45 jerigen kosong yang digunakan untuk menampung BBM.

Modus Operandi

‎Pelaku S diduga mendapatkan BBM tersebut dari SPBU yang berada di depan kiosnya. Modus yang digunakan adalah membeli BBM secara berulang menggunakan sepeda motor (untuk Pertalite) dan memanfaatkan barcode UMKM (untuk Solar), kemudian menyalinnya ke dalam jerigen untuk dijual kembali secara ilegal.

BACA LAINNYA  SAD Tewas, Polisi Amankan Kanitpam PT Satya Kisma Usaha Tebo

Barang Bukti dan Tindak Lanjut

‎Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Adapun total BBM yang disita mencapai ratusan liter yang dikemas dalam jerigen kapasitas 30 liter.

‎Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

‎Pihak Polres Kerinci berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak SPBU, pengecekan rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan Ahli dari BPH Migas guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Humas Polres Kerinci

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kurang dari 12 Jam, Polres Sarolangun Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lubuk Napal

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Modus Ulang Kemasan Beras SPHP

Hukrim

Kisruh Dualisme, Kuasa Hukum Unbari Angkat Bicara

Hukrim

Polres Kerinci Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Narkoba, 1 Diantarnya Honorer Pol PP Kota Sungai Penuh

Berita

Gunakan Kapal Cepat Ditpolairud, 3 Pelaku Dompeng PETI Diamankan 

Hukrim

Polda Jambi Berhasil Ungkap 116 Kasus Saat OPS Antik 2025, Dirresnarkoba : Kami Tak Akan Beri Ruang bagi Pengedar Merusak Generasi Muda

Hukrim

Diupah 500 ribu, Satu Warga Pelayangan Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jambi Beserta 7 Paket Sabu 

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Dua Pelaku dan Dua Paket Sabu