Akselerasi Fungsi Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Aceh Bangun Kemitraan Tangguh Bersama Polda Aceh  Irwansyah Dinyatakan Kompeten saat Ikuti UKW dengan Nilai Tertinggi di Kelas Utama Pemkab Muaro Jambi Tegaskan Komitmen Wujudkan Keadilan Agraria Polda Jambi Musnahkan 20 Kilogram Sabu, 20 Ribu Butir Ekstasi dan Ribuan Cartridge Etomidate, Wujud Nyata Perang Melawan Narkoba Pangdam XX/TIB Kukuhkan Pencak Silat Militer di Jambi

Home / Hukrim

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:32 WIB

Ungkap Kasus Pencurian, Polres Sarolangun Amankan DPO Asal Pauh.

Sarolangun – Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus pencurian dan mengamankan seorang DPO Asal Kecamatai Pauh oleh Macam Pseko Sat Reskrim, Kamis (16/10/2025), Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian,STK, SIK menjelaskan bahwa telah melakukan ungkap kasus dugaan Tindak Pidana “Pencurian dengan pemberatan” sebagaimana di maksud dalam rumusan (Pasal 363 KUHP).

“Pelaku ini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang : DPO/14/III/2024/Reskrim, Tanggal 30 maret 2024 telah mengamankan IM, 38 tahun, laki-laki, Petani, RT. 09 Kec. Pauh. Kab. Sarolangun

Adapun proses Penangkapan terjadi Pada hari Kamis tanggal 16 oktober 2025 sekira pukul 02.48 WIB, Tim macan pseko polres sarolangun mendapatkan informasi bahwa DPO pelaku curat atas nama IM sedang berada di Kec.Pauh, kemudian tim langsung bergerak menuju rumah terduga pelaku, namun sesampainya dirumah tersangka hanya ada istri dan anak dari tersangka. Kemudian tim langsung bergerak menuju rumah sdr MF yang merupakan teman dari tersangka dalam melakukan tindak pidana pencurian. Sesampainya dirumah sdr MF tim berhasil mengamankan DPO pelaku curat atas nama IM, kemudian tim langsung membawa tersangka dan barang bukti tersebut ke polres sarolangun untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sarolangun.

BACA LAINNYA  Rafina Salsabila Ex.Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci Dituntut 11 tahun Penjara dan Denda 10 Miliar Rupiah ‎

Kasat Reskrim menjelaskan Ancaman Hukuman kepada pelaku adalah, Pencurian dengan pemberatan” sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman yaitu maksimal 7 tahun penjara dan bisa menjadi maksimal 9 tahun penjara jika memenuhi unsur pemberatan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa kasus pencurian masih mendominasi tindak pidana di Kabupaten Sarolangun. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati.

“Saat ini tindak pidana konvensional seperti pencurian dengan pemberatan dan kekerasan menjadi target operasi Tim Macan Pseko” tegasnya.

BACA LAINNYA  Gelapkan Mobil dan Peras Cewek, RD Dicokok Tim Elang Polres Merangin 

Kasat Reskrim juga menyoroti bahwa tersangka adalah Pelaku yang selama ini kita cari. Ia berharap kerja sama semua pihak untuk memperhatikan hal ini, termasuk pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat untuk mencari solusi terbaik agar remaja tidak terjerumus dalam tindak pidana.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa motif pencurian sebagian besar adalah untuk bertahan hidup. Oleh karena itu, pihaknya tidak hanya akan fokus pada penindakan secara pidana tapi bagaimana kedepan bisa bekerja sama dengan stakeholder terkait dalam hal ini pemerintah daerah untuk kita menyiapkan kegiatan positif yang dapat membantu masyarakat mencari nafkah.

“Kami akan berkoordinasi kedepan dengan berbagai stakeholder untuk menyiapkan kegiatan positif, seperti misalnya membuat tempat pencucian motor yang akan dioperasikan oleh mereka,” jelas Kasat Reskrim.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Berantas Narkoba, BNNP Jambi Kembali Tangkap 3 Pelaku Pengedar Sabu Serta 8 Orang Pengguna

Hukrim

Polres Kerinci Musnahkan Narkotika, Tegaskan Perang Terhadap Peredaran Barang Berbahaya

Hukrim

Sopir Tabrak Lari di Jalan Dua Jalur Sungai Nibung Ditangkap di Muaro Jambi

Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Sarolangun Kembali Tangkap Pengedar Sabu Warga Lubuk Napal 

Hukrim

Pengiriman Baby Lobster Senilai 25 M Digagalkan Tim Gabungan Korpspolairud Baharkam Polri dan Polda Jambi

Hukrim

Simpan 6 Paket Sabu Dirumah, RZ Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

Hukrim

Breakingnews !! Pelaku Dugaan Malpraktik Khitanan di Kerinci Resmi di Tahan 

Hukrim

Kasus Pembunuhan Wanita Cantik di Rumahnya Saat Jual Beli Mobil, Pelaku Mengaku Menggunakan Kayu Untuk Memukul Korban