Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Hukrim

Minggu, 25 Februari 2024 - 15:25 WIB

Prestasi Gemilang Reskrim Polres Kerinci, Kurang 1 Minggu Pelaku Curas Akhirnya Di Bekuk

Kerinci -Sempat beredar vidio disosial media yang diduga penjamberetan seorang perempuan didaerah Desa Muak Kecamatan Batang Merangin Kerinci. Kurang dari 1 Minngu, pelaku penjambretan berhasil di bekuk oleh Tim Tunggau Unit Reskrim Polres Kerinci di Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh pukul 00.30 wib Dini Hari. ( Minggu 25/02)

Pelaku berinisial MI (22), penangkapan pelaku berlangsung dramatis dan melalukan perlawanan, akhinya terpaksa dilumpuh timah panas di betis sebelah kiri, dari tangan pelaku MI (22) pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 uni Motor Jupiter Mx King Warna Merah Hitam dan 1 unit Hp Vivo Y30 Warna Biru Muda.

Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib, SH, SIK melalui Kasa Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, SH.MH, menjelaskan bahwa setelah kejadian viral tersebut pihaknya mengarahkan Korban Inisial GT (20) untuk membuat laporan pada tanggal 20 Februari 2024.

BACA LAINNYA  Diduga Akan Tawuran dan Bawa Senjata Tajam, Segerombolan RK Family Diamankan Tim Macan Selatan Polresta Jambi 

“ setelah kami arahakan untuk si korban GT melaporkan kejadian tersebut, kurang dari 1 minggu pelaku berhasil ditangkap pada, malam tadi sekitar jam 12.30 malam Tim Unit Reskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan 1 orang pelaku Curas (Jambret) berinisial MI (22) di Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai, dan saat penangkapan pelaku melalukan perlawanan akhirnya di lumpuhkan di betis sebelah kiri,” Ungkap Kasat Reskrim

Kasat Reskrim menjelaskan Peristiwa penjambretan/Perampasan tersebut terjadi saat korban mengangkat hp dan meletakkan disela helem, pelaku datang merampas dan tarik menarik dengan korban hingga korban terjatuh saat mengendarai sepeda motor hendak menuju ke salah Satu Desa.

BACA LAINNYA  Isteri Terdakwa Tuding PN dan Kejari Kuala Kapuas Diduga Abaikan Fakta-Fakta Persidangan

“Saat penjambretan/rampas sempat tarik menarik, dan sikorbanpun sempat mengejar tetap terjatuh, korban luka-luka dan dilarikan ke puskesmas terdekat, Diketahui Pelaku ada 2 orang yang satu berhasil diamankan dan satu lagi melarikan diri, Pelaku MI (22) kini dalam perawatan di Rumah Sakit Umum M.HA. Thalib Kota Sungai Penuh, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ,pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara, sebagai mana yang telah diatur di dalam pasal 365 ayat (1) Undang-Undang KUHP,” Pungkasnya .

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

Beredar WA Yang Mengaku Kapolres Muaro Jambi, Kasi Humas : Itu Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab

Hukrim

Transaksi Sabu di Desa Purwodadi Gagal, Dua Pelaku di Gelandang ke Polsek Tebing Tinggi

Hukrim

Diduga Akan Tawuran dan Bawa Senjata Tajam, Segerombolan RK Family Diamankan Tim Macan Selatan Polresta Jambi 

Berita

Gunakan Kapal Cepat Ditpolairud, 3 Pelaku Dompeng PETI Diamankan 

Hukrim

Tidak Bisa Menunjukkan Dokumen, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 1 Truk Tangki Milik PT. JTP Saat Mau Melakukan Bunker

Hukrim

Sat Resnarkoba Polresta Jambi Amankan 3 Pelaku Yang Hendak Edarkan Sabu

Hukrim

Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan Pelajar di Sarolangun Ditangkap 

Hukrim

Berantas Narkoba, BNNP Jambi Kembali Tangkap 3 Pelaku Pengedar Sabu Serta 8 Orang Pengguna