Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi 2026 Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025

Home / Hukrim

Minggu, 25 Februari 2024 - 15:25 WIB

Prestasi Gemilang Reskrim Polres Kerinci, Kurang 1 Minggu Pelaku Curas Akhirnya Di Bekuk

Kerinci -Sempat beredar vidio disosial media yang diduga penjamberetan seorang perempuan didaerah Desa Muak Kecamatan Batang Merangin Kerinci. Kurang dari 1 Minngu, pelaku penjambretan berhasil di bekuk oleh Tim Tunggau Unit Reskrim Polres Kerinci di Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh pukul 00.30 wib Dini Hari. ( Minggu 25/02)

Pelaku berinisial MI (22), penangkapan pelaku berlangsung dramatis dan melalukan perlawanan, akhinya terpaksa dilumpuh timah panas di betis sebelah kiri, dari tangan pelaku MI (22) pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 uni Motor Jupiter Mx King Warna Merah Hitam dan 1 unit Hp Vivo Y30 Warna Biru Muda.

Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib, SH, SIK melalui Kasa Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, SH.MH, menjelaskan bahwa setelah kejadian viral tersebut pihaknya mengarahkan Korban Inisial GT (20) untuk membuat laporan pada tanggal 20 Februari 2024.

BACA LAINNYA  194,7 Kilogram Ganja, 10.012 Ekstasi, dan 7,8 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan BB, Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Jambi 

“ setelah kami arahakan untuk si korban GT melaporkan kejadian tersebut, kurang dari 1 minggu pelaku berhasil ditangkap pada, malam tadi sekitar jam 12.30 malam Tim Unit Reskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan 1 orang pelaku Curas (Jambret) berinisial MI (22) di Desa Air Teluh Kecamatan Kumun Debai, dan saat penangkapan pelaku melalukan perlawanan akhirnya di lumpuhkan di betis sebelah kiri,” Ungkap Kasat Reskrim

Kasat Reskrim menjelaskan Peristiwa penjambretan/Perampasan tersebut terjadi saat korban mengangkat hp dan meletakkan disela helem, pelaku datang merampas dan tarik menarik dengan korban hingga korban terjatuh saat mengendarai sepeda motor hendak menuju ke salah Satu Desa.

BACA LAINNYA  Tim Macan Pasar Berhasil Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Depan Cafe Galaxy, 1 Orang Masih DPO

“Saat penjambretan/rampas sempat tarik menarik, dan sikorbanpun sempat mengejar tetap terjatuh, korban luka-luka dan dilarikan ke puskesmas terdekat, Diketahui Pelaku ada 2 orang yang satu berhasil diamankan dan satu lagi melarikan diri, Pelaku MI (22) kini dalam perawatan di Rumah Sakit Umum M.HA. Thalib Kota Sungai Penuh, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ,pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara, sebagai mana yang telah diatur di dalam pasal 365 ayat (1) Undang-Undang KUHP,” Pungkasnya .

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung 

Hukrim

Kisruh Dualisme, Kuasa Hukum Unbari Angkat Bicara

Hukrim

Diduga Gara-gara Perempuan Seorang Pria Jadi Korban Pembacokan, Begini Kronologinya

Hukrim

Polda Jambi Turunkan Tim Asistensi Kasus Santri Meninggal Tak Wajar di Tebo

Hukrim

Terkait Aksi Geng Motor, Kapolda Jambi: Waspada dan Awasi Kegiatan Anak

Hukrim

Edarkan Sabu Saat Malam Tahun Baru, Pemuda Muntialo Ditangkap Polisi

Berita

Diduga Papan Informasi Proyek Rabat Beton Di Kelurahan Sungai Bengkal Air Panas, Beda Tempat dan Lokasi

Hukrim

AN Warga Lubuk Kepayang Diamankan Polisi Karena Memiliki Diduga Narkotika