Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Hukrim

Kamis, 8 Februari 2024 - 22:30 WIB

Berantas Narkoba, BNNP Jambi Kembali Tangkap 3 Pelaku Pengedar Sabu Serta 8 Orang Pengguna

JAMBI – Tim Dakjar Brantas BNNP Jambi kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran Gelap Narkotika Jenis sabu di wilayah Provinsi Jambi.

 

Dalam pengungkapan ini, tiga orang diduga pelaku berhasil ditangkap yakni Kasad Satria (39), Sandi Saputra (25) dan Bayu Septiyan (30).

 

“Ketiga pelaku semuanya warga kota Jambi,” ungkap Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, Kamis (8/2/24).

 

Lanjut Kepala BNNP Jambi sebut, mereka ditangkap di sebuah Ruko di wilayah Desa Mendalo Indah RT. 09 Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi Prov.Jambi pada Rabu (7/2/24) sekitar pukul 20.30 WIB.

 

Kata Kepala BNNP Jambi, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat dilanjutkan penyelidikan yang dilakukan Tim Dakjar Brantas BNNP Jambi terhadap pelaku Bayu dkk yang sering menjual Narkotika jenis Sabu di daerah depan Unja Mendalo.

BACA LAINNYA  Spesialis Bobol Rumah Berhasil Diamankan Polsek Kota Baru

 

Setelah tim melakukan penyelidikan terhadap target tersebut, sekira pukul 20.30 WIB Tim BNNP Jambi melakukan giat RPE terhadap target yaitu Bayu.

 

“Dimana saat itu Bayu, Sandi dan Kasad Satria sedang berada di dalam sebuah ruko bersama rekannya. Petugas BNNP Jambi langsung mengamankan Bayu, Sandi dan Kasad Satria,” ujarnya.

 

Dari penggeledahan petugas mendapatkan Barang Bukti diantaranya 4 bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisikan sabu. 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang sedang diduga berisikan sabu. Dan 1 butir pil ekstasi warna coklat.

 

“Nah 1 butir pil ekstasi warna coklat ini dalam penguasaan pelaku Bayu,” jelas Kepala BNNP Jambi.

BACA LAINNYA  Beredar WA Yang Mengaku Kapolres Muaro Jambi, Kasi Humas : Itu Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab

 

“Selain itu ada barang bukti lain turut diamankan Uang Tunai Rp 2.750.000,-, 3 unit Hp, 1 lembar ATM Bank BCA; Uang tunai dalam Toples Rp 490.000,- serta Nota Penjualan narkotika jenis sabu, dan ada juga alat narkotika Pirek,” beber Brigjen Pol Wisnu Handoko.

8 Orang yang ikut diamankan Di dalam ruko

Selain tiga pelaku, dalam pengungkapan ini petugas BNNP Jambi juga mengamankan 8 orang yang berada di dalam ruko tersebut.

 

Mereka yakni Dedi Irawan, Bambang Pujiono, Ade Mulyana, Faisol Akhmal, Yudir Maesa, Firhan, Maradona dan Hermansyah.

 

“Delapan orang yang turut diamankan ini keterlibatannya sebagai pengguna,” tandas Brigjen Pol Drs Wisnu Handoko

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

13 Pelaku Curanmor dan 15 Unit Kendaraan Bermotor Diamankan Jajaran Polresta Jambi 

Hukrim

Gelar Razia ANTIK di Tempat Hiburan Malam, Polda Jambi Dapati Satu Pengunjung GP Positif Narkoba

Daerah

Penegakan Hukum Perdana di Indonesia, Kejari Tanjabbar “Menggugat” Pemecatan Kekuasaan Orang Tua dari AOZ

Berita

Polsek Tungkal Ulu Tangkap 5 Pelaku Penipuan Kupon Berhadiah Mobil Toyota Raize di Kota Jambi

Hukrim

Ditangkap Lantaran Curi 53 Jenjang Buah Sawit 

Berita

Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Buruh Gerobak Di Angso Duo, Pihak Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Hukrim

Ungkap 51 Kasus Dalam Operasi Illegal Drilling, Kapolda Sumsel : Ini Komitmen Kita Berantas Ilegal 

Hukrim

Satu Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Jambi