Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Hukrim

Rabu, 7 Desember 2022 - 09:40 WIB

Ungkap 51 Kasus Dalam Operasi Illegal Drilling, Kapolda Sumsel : Ini Komitmen Kita Berantas Ilegal 

Bidik Indonesia News, PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) mengintruksikan seluruh jajaran untuk memberantas aktivitas ilegal drilling khususnya di wilayah hukum Polda Sumsel.

 

Ini terbukti dalam ketegasan dan atensi dari Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, yang mana selama Operasi Illegal Drilling Musi 2022 memperoleh hasil yang cukup signifikan.

 

” Selama operasi 22 November-3 Desember 2022, Polda Sumsel dan 14 polres jajaran, total berhasil mengungkap 51 kasus,” ujar Irjen Pol A Rachmad Wibowo.

 

Dikatakan Jenderal Bintang Dua tersebut, bahwa dalam mengungkap kasus minyak ilegal ini sudah menjadi target operasi (TO), maupun yang non-TO.

 

 

” Saat ini untuk Polda Sumsel, total ada 23 ungkap kasus illegal driiling oleh beberapa satker. 16 kasus di antaranya merupakan TO, 7 kasus lagi non-TO,” lanjutnya.

 

Ini juga merupakan komitmen kita Polda Sumsel dalam memberantas aktivitas segala bentuk ilegal, baik itu ilegal drilling, ilegal things dan ilegal fishing, pungkas Irjen Pol A Rachmad Wibowo.

BACA LAINNYA  Tragis, Aksi Berandalan Motor Telan Korban, Kapolda Jambi: Tindak Tegas Pelaku Eksekutor 

 

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIK menyebutkan, bahwa saat ini Ditreskrimsus Polda Sumsel telah berhasil mengungkap 12 TO gudang minyak illegal, 4 gudang non-TO, serta 3 non-TO SPBU. Sementara total tersangka yang diamankan, berjumlah 36 orang, dengan 29 laporan polisi (LP). Barly, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kinerja tim Satgas Ops Illegal Drilling Polda Sumsel yang telah berhasil membongkar praktik Illegal drilling.

 

“Baik yang di hulu, hingga ke hilirnya,” ucapnya. Alumni Akpol 1993 itu berharap, seluruh Kasatker, Kapolrestabes/Kapolres, agar cepat tanggap serta responsive, dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang dilaporkan melalui nomor WA Bantuan Polisi (Banpol) 0813-70002-110. Termasuk temuan di lapangan.

 

“Meski pelaksanaan Operasi Illegal Drilling Musi 2022 ini berakhir, bukan berarti berakhir pula tugas kami dalam memberantas segala macam praktik Illegal drilling, dengan berbagai macam modus operandinya,” klaim Barly, yang juga pernah menjabat Dirreskrimum Polda Lampung, dan Kapolres Musi Rawas.

BACA LAINNYA  Pelantikan Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam Periode 2022/2023

 

Terpisah, Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Indra Parameswara SIK, mengatakan mengungkap tiga kasus selama Operasi Illegal Drilling Musi 2022.

 

Para tersangka, dijerat Pasal 55 UU RI No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU RI No.11/2020 tentang Cipta Kerja. “Mereka para tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” kata Indra, Selasa (6/12).

 

Indra menyebut, operasi illegal drilling tidak berakhir begitu saja. Apabila masih ada oknum yang melakukan illegal driling serta melakukan penimbunan BBM bersubsidi, tetap akan dilakukan penindakan sesuai dengan pasal yang berlaku.

 

“Kami imbau jika masih ada siapapun yang masih melakukan illegal drilling maupun menimbun BBM subsidi, agar segera menghentikannya. Sebab kami tidak segan-segan menindak tegas,” sebutnya. (*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Jambi Gerbek Rumah Di Kampung Engklek Yang Diduga Tempat Transaksi Narkoba

Berita

Diduga Papan Informasi Proyek Rabat Beton Di Kelurahan Sungai Bengkal Air Panas, Beda Tempat dan Lokasi

Hukrim

Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi Kembali Menetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku

Hukrim

Kapolres Muaro Jambi Pimpin Langsung Patroli KRYD di Wilayah Hukum Polres Muaro Jambi

Hukrim

Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Kabel Telkom di Jambi

Hukrim

9 Pelaku Geng Motor Berhasil Diamankan.

Hukrim

Pengiriman Baby Lobster Senilai 25 M Digagalkan Tim Gabungan Korpspolairud Baharkam Polri dan Polda Jambi

Hukrim

Hasil Visum Dan Otopsi Tidak Ada Penganiayaan Terhadap Mayat Rohana 69 Tahun Ini Kata Polsek Maro Sebo