Akselerasi Fungsi Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Aceh Bangun Kemitraan Tangguh Bersama Polda Aceh  Irwansyah Dinyatakan Kompeten saat Ikuti UKW dengan Nilai Tertinggi di Kelas Utama Pemkab Muaro Jambi Tegaskan Komitmen Wujudkan Keadilan Agraria Polda Jambi Musnahkan 20 Kilogram Sabu, 20 Ribu Butir Ekstasi dan Ribuan Cartridge Etomidate, Wujud Nyata Perang Melawan Narkoba Pangdam XX/TIB Kukuhkan Pencak Silat Militer di Jambi

Home / Hukrim

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:15 WIB

Breakingnews !! Pelaku Dugaan Malpraktik Khitanan di Kerinci Resmi di Tahan 

‎Sungai Penuh – Kasus dugaan malpraktik khitanan yang menimpa Baim (9 th), warga Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, memasuki babak baru. Pemilik praktek mandiri sekaligus perawat, Yogi Nofranika, resmi ditahan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh. pada Rabu 15/10/2025 pukul 15.00.

‎Kasus ini berawal dari tindakan khitan yang dilakukan pada 19 Oktober 2024 di praktek mandiri milik Yogi, di Desa Sungai Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro. Prosedur medis yang dilakukan diduga keliru, menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan lanjutan di rumah sakit di Sumatra Barat.

BACA LAINNYA  Sempat Adu Mulut, Sengketa Tanah 310 Ha di Polres Tanjab Barat Masuki Tahapan Berikutnya

‎Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, membenarkan penetapan tersangka terhadap Yogi atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan cacat pada korban. Meski demikian, Yogi tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan saat ini berstatus wajib lapor.

Sebelumnya, pihak keluarga korban dan pelaku sempat membuat surat perdamaian terkait biaya pengobatan. Namun, menurut ibu korban, pelaku mengingkari perjanjian tersebut dan lepas dari tanggung jawab, sehingga seluruh biaya perawatan harus ditanggung sendiri oleh keluarga.

‎Kasus ini sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Korban disebut mengalami rasa sakit hebat saat buang air kecil akibat tindakan medis yang tidak sesuai prosedur.

BACA LAINNYA  Pegawai Bank Jambi Tilep Dana Nasabah Rp 7,1 Miliar, Ditreskirmsus Polda Jambi Ungkap Modus & Sita Barang Bukti

‎Diketahui, izin praktek mandiri milik Yogi telah dicabut. Selain membuka praktek pribadi, ia juga berdinas di Puskesmas Kersik Tuo, Kayu Aro.

‎Terpantau dilapangan Perawat Yogi mengenakan Rompi merah bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dengan diborgol dan masuk di mobil tahanan warna hijau.

‎(Dewi Wilonna)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Operasi Senyap di Jalinsum, Polres Sarolangun Gagalkan Penyelundupan 42 Kg Ganja Lintas Provinsi

Hukrim

Polresta Jambi Amankan Sekelompok Pemuda beserta Senjata Tajam Diduga Berandalan Bermotor 

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Dua Pelaku Pengedar Pil Ekstasi dan Sabu

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dinas Damkar Sungai Penuh, Tiga Pejabat Dikabarkan Bakal Jadi Tersangka

Hukrim

Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu Dan 10.345 Butir Ekstasi, BNN Selamatkan Lebih Dari 40.000 Jiwa

Hukrim

Tiga Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit Diintai, Ditangkap dan Diserahkan ke Polsek Merlung

Hukrim

Merusak Generasi Sarolangun, Kakek Sang Pengedar Narkoba, Ditangkap Tim Rajawali Polres Sarolangun.

Hukrim

3 Tersangka Baru di Tetapkan Ditreskrimsus Polda Jambi Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus SMK Disdik