Polsek Merlung Amankan RT, Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Reses di Desa Setiris, Hasanudin Lubis Buktikan Komitmen Nyata Serap Aspirasi dan Perjuangkan Hak Rakyat Lapas Lhokseumawe Gelar Olahraga Santai Tenis Lapangan, Tingkatkan Kebugaran dan Kekompakan Pegawai Tersangka Karhutla di Jambi Bertambah Menjadi 10 Orang Kuasa Hukum Jurnalis Eka Rizki Desak PMD Periksa Kades Teluk Ketapang Terkait Pengeroyokan

Home / Hukrim

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Berantas!!! Polress Kerinci Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi

KERINCI – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kerinci terus membuktikan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Hingga saat ini, pihak kepolisian tidak mengendurkan langkah dan konsisten menggencarkan berbagai operasi penindakan demi mempersempit ruang gerak sindikat penyelundupan rokok tanpa pita cukai resmi yang melintasi batas provinsi.

​Komitmen nyata tersebut kembali membuahkan hasil melalui kesiapsiagaan Tim Patroli Satuan Samapta Polres Kerinci yang berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan rokok ilegal di Jalan Raya Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Penindakan terukur yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kerinci, KOMPOL GUMUNTAR ARITONANG, S.H., M.H., ini dilaksanakan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekira pukul 03.00 WIB.

BACA LAINNYA  Bupati Anwar Sadat Tinjau Pengerjaan Box Culvert di Desa Tanjung Bojo, Upaya Atasi Banjir

​Dari hasil penggeledahan mendalam terhadap kendaraan truk Mitsubishi dengan Nomor Polisi BK 8459 GT tersebut, petugas mendapati muatan sebanyak 25 dus rokok ilegal merek Golden Long. Jika ditotalkan keseluruhan, barang bukti rokok tanpa pita cukai resmi ini mencapai 499.200 batang.

​Dalam operasi pengamanan tersebut, petugas turut mengamankan dua orang pria yang masing-masing bertindak sebagai pengemudi dan kernet. Kedua terduga pelaku yang berinisial FWS (27) dan WAS (23) langsung digelandang ke Mapolres Kerinci bersama seluruh barang bukti untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.

​Langkah-langkah penanganan hukum langsung diambil secara profesional oleh penyidik Polres Kerinci. Mengingat perkara ini berkaitan erat dengan tindak pidana kepabeanan lintas wilayah, pihak kepolisian langsung berkoordinasi secara intensif dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Jambi guna pelimpahan penanganan perkara.

BACA LAINNYA  Dua Pelajar Aceh Timur Wakili Aceh di O2SN Nasional, Bupati Al-Farlaky Beri Dukungan dan Janjikan Reward

​Sebagai tahap akhir penindakan, seluruh barang bukti berupa 25 dus rokok ilegal, satu unit truk pengangkut, beserta kedua terduga pelaku kini telah resmi diserahkan kepada pihak PPNS Bea Cukai Provinsi Jambi. Pelimpahan ini dilakukan agar proses penyidikan lanjutan dapat berjalan tuntas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​Melalui pengungkapan ini, Polres Kerinci menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya demi menjaga stabilitas ekonomi serta melindungi masyarakat dari kerugian akibat barang-barang tanpa izin resmi.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kerugian Rp5 Juta, Polsek Sekernan Ungkap Kasus Pencurian Sparepart AC di Komplek Kantor Bupati

Hukrim

Pelaku Penikaman Pasar Sialang Tanjab Barat Ditangkap 2 Jam Setelah Kejadian

Hukrim

Seorang Oknum Anggota TNI Todongkan Senjata Api Saat Akan diamankan BNNK Jambi di Ex Pulo Sigadung

Hukrim

Ungkap 51 Kasus Dalam Operasi Illegal Drilling, Kapolda Sumsel : Ini Komitmen Kita Berantas Ilegal 

Hukrim

Saling Tantang di Medsos, Dua dari 13 Pelaku Pelaku Penganiayaan Diamankan Jajaran Polresta Jambi

Hukrim

Polsek Tungkal Ulu Cek Lokasi Dugaan Penimbunan Solar Ilegal, Hasilnya Nihil

Hukrim

Hasil Visum Dan Otopsi Tidak Ada Penganiayaan Terhadap Mayat Rohana 69 Tahun Ini Kata Polsek Maro Sebo

Hukrim

Terkait Isi Perut Hewan Ternak Yang Ditemukan , Kasi Humas Polres Muaro Jambi : Sedang Diselidiki Polsek Maro Sebo