Temui Kafilah MTQ Nasional di Semarang, Wagub Aceh: Aceh Bangga kepada Kalian Resmi Dibuka Bupati Monadi, Seduh 3.805 Kopi Semarakkan Festival Kopi Kerinci 2026 Unit Tipidter Polres Merangin Tangani 22 Perkara Sepanjang Januari–September 2026 ‎‎Dealer Honda MKM Edukasi Layanan Honda Care dan Hadirkan Servis Kunjung Penuh Haru, Bupati Aceh Timur Sambut 13 Nelayan Usai Ditangkap di Thailand

Home / Hukrim

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Berantas!!! Polress Kerinci Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Lintas Provinsi

KERINCI – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kerinci terus membuktikan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Hingga saat ini, pihak kepolisian tidak mengendurkan langkah dan konsisten menggencarkan berbagai operasi penindakan demi mempersempit ruang gerak sindikat penyelundupan rokok tanpa pita cukai resmi yang melintasi batas provinsi.

​Komitmen nyata tersebut kembali membuahkan hasil melalui kesiapsiagaan Tim Patroli Satuan Samapta Polres Kerinci yang berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan rokok ilegal di Jalan Raya Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Penindakan terukur yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kerinci, KOMPOL GUMUNTAR ARITONANG, S.H., M.H., ini dilaksanakan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekira pukul 03.00 WIB.

BACA LAINNYA  Wakapolda Jambi bersama Satgas Karhutla Cek Hotspot Karhutla, Evaluasi Penanganan dan Perkuat Sinergi di Lapangan

​Dari hasil penggeledahan mendalam terhadap kendaraan truk Mitsubishi dengan Nomor Polisi BK 8459 GT tersebut, petugas mendapati muatan sebanyak 25 dus rokok ilegal merek Golden Long. Jika ditotalkan keseluruhan, barang bukti rokok tanpa pita cukai resmi ini mencapai 499.200 batang.

​Dalam operasi pengamanan tersebut, petugas turut mengamankan dua orang pria yang masing-masing bertindak sebagai pengemudi dan kernet. Kedua terduga pelaku yang berinisial FWS (27) dan WAS (23) langsung digelandang ke Mapolres Kerinci bersama seluruh barang bukti untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.

​Langkah-langkah penanganan hukum langsung diambil secara profesional oleh penyidik Polres Kerinci. Mengingat perkara ini berkaitan erat dengan tindak pidana kepabeanan lintas wilayah, pihak kepolisian langsung berkoordinasi secara intensif dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Jambi guna pelimpahan penanganan perkara.

BACA LAINNYA  Beraksi di 31 TKP, Satu Pelaku Pembobol Spesialis Alfamart di Dor Macan Satreskrim Polresta Jambi

​Sebagai tahap akhir penindakan, seluruh barang bukti berupa 25 dus rokok ilegal, satu unit truk pengangkut, beserta kedua terduga pelaku kini telah resmi diserahkan kepada pihak PPNS Bea Cukai Provinsi Jambi. Pelimpahan ini dilakukan agar proses penyidikan lanjutan dapat berjalan tuntas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​Melalui pengungkapan ini, Polres Kerinci menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya demi menjaga stabilitas ekonomi serta melindungi masyarakat dari kerugian akibat barang-barang tanpa izin resmi.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kecanduan Judi Online, Karyawan Toko Handphone Gelapkan Uang Hasil Penjualan Ratusan Ponsel

Hukrim

Gelar Razia ANTIK di Tempat Hiburan Malam, Polda Jambi Dapati Satu Pengunjung GP Positif Narkoba

Hukrim

Sindikat Ganjal ATM Beraksi di Kota Jambi, Tiga Pelaku Berhasil Dibekuk Tim Macan Kota Baru

Hukrim

Tim Macan Pasar Berhasil Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Depan Cafe Galaxy, 1 Orang Masih DPO

Hukrim

Polda Jambi Berhasil Ungkap 116 Kasus Saat OPS Antik 2025, Dirresnarkoba : Kami Tak Akan Beri Ruang bagi Pengedar Merusak Generasi Muda

Hukrim

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Ringkus  DPO Narkoba Berinisial HI 

Hukrim

Isteri Terdakwa Tuding PN dan Kejari Kuala Kapuas Diduga Abaikan Fakta-Fakta Persidangan

Hukrim

Kasus Curanmor di Indra Makmur, MS Yang Sering Buat Onar di Kampung Bukan MN