BUNGO – Penyidik Satreskrim Polres Bungo telah menangani perkara pembunuhan terhadap wanita yang berusia 17 tahun.
Seorang pria berinisial PAH, telah diamankan sejak beberapa hari lalu karena diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan ini.
Dari hasil interogasi, PAH mengaku pada penyidik bahwa dia yang telah menghabisi nyawa wanita yang tak lain adalah kekasihnya sendiri itu.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, melalui Kasat Reskrim AKP Ilham Tri Kurnia, saat dikonfirmasi hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya,” kata dia saat diwawancarai.
Lanjutnya, saat diinterogasi, PAH mengakui telah mencekik dan memukul korban hingga meninggal dunia.
“Kemudian untuk menutupi jejaknya, pelaku membuang jasad korban ke Sungai Batang Tebo, Kabupaten Bungo,” kata AKP Ilham.
Motif sementara lanjutnya, diduga karena rasa marah dan cemburu akibat persoalan pribadi. Saat ini pelaku anak diproses sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Seperti diketahui, sekitar pukul 13.00 WIB, seorang warga bernama Herikun (41), petani asal Simpang Babeko, menemukan sesosok tubuh perempuan tanpa busana mengapung di tengah sungai saat hendak berangkat bekerja menggunakan perahu.
Ia kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk mengevakuasi jasad ke tepi sungai. Petugas Polres Bungo yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah barang yang masih melekat pada tubuh korban, antara lain gelang rantai emas kecil bermotif bunga kaca hitam di tangan kanan, sepasang anting bulat, serta cat kuku berwarna merah darah di tangan dan kaki.
Korban juga mengalami luka lecet di dengkul kiri dan luka pada bagian mulut. Meski sidik jari sulit terbaca akibat kondisi tubuh yang rusak, identitas korban akhirnya diketahui bernama Dinda Apriani (17), warga Limbur Lubuk Mengkuang, yang bekerja di salah satu tempat usaha di Bungo.
Berdasarkan keterangan rekan kerjanya, korban terakhir terlihat bersama kekasihnya, menggunakan mobil Avanza hitam.
Menindaklanjuti petunjuk tersebut, tim Gunjo Opsnal Satreskrim Polres Bungo bersama Unit Reskrim Polsek Bathin II Babeko berhasil mengidentifikasi pelaku, warga Simpang Tebat, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII. Pelaku diketahui sering menggunakan mobil Avanza hitam dan motor NMAX.
Pada hari Senin 27 Oktober 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, FAG ditangkap di rumah neneknya di Desa Tanjung Agung tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza BH 1776 MM, 1 unit handphone Samsung Galaxy A05, dan 1 unit iPhone 13 Pro Max warna putih.
Kasus ini kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bungo sesuai ketentuan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban dan pelaku. Proses hukum tetap berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan anak,” ujar Kasat Reskrim Polres Bungo.











