Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Hukrim

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:23 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Bungo Ternyata Kekasihnya Sendiri

BUNGO – Penyidik Satreskrim Polres Bungo telah menangani perkara pembunuhan terhadap wanita yang berusia 17 tahun.

 

Seorang pria berinisial PAH, telah diamankan sejak beberapa hari lalu karena diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan ini.

 

Dari hasil interogasi, PAH mengaku pada penyidik bahwa dia yang telah menghabisi nyawa wanita yang tak lain adalah kekasihnya sendiri itu.

 

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, melalui Kasat Reskrim AKP Ilham Tri Kurnia, saat dikonfirmasi hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025.

 

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya,” kata dia saat diwawancarai.

 

Lanjutnya, saat diinterogasi, PAH mengakui telah mencekik dan memukul korban hingga meninggal dunia.

 

“Kemudian untuk menutupi jejaknya, pelaku membuang jasad korban ke Sungai Batang Tebo, Kabupaten Bungo,” kata AKP Ilham.

 

Motif sementara lanjutnya, diduga karena rasa marah dan cemburu akibat persoalan pribadi. Saat ini pelaku anak diproses sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

BACA LAINNYA  Petugas Lapas Kelas IIA Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Sambal Tempe orek

 

Seperti diketahui, sekitar pukul 13.00 WIB, seorang warga bernama Herikun (41), petani asal Simpang Babeko, menemukan sesosok tubuh perempuan tanpa busana mengapung di tengah sungai saat hendak berangkat bekerja menggunakan perahu.

 

Ia kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk mengevakuasi jasad ke tepi sungai. Petugas Polres Bungo yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

 

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah barang yang masih melekat pada tubuh korban, antara lain gelang rantai emas kecil bermotif bunga kaca hitam di tangan kanan, sepasang anting bulat, serta cat kuku berwarna merah darah di tangan dan kaki.

 

Korban juga mengalami luka lecet di dengkul kiri dan luka pada bagian mulut. Meski sidik jari sulit terbaca akibat kondisi tubuh yang rusak, identitas korban akhirnya diketahui bernama Dinda Apriani (17), warga Limbur Lubuk Mengkuang, yang bekerja di salah satu tempat usaha di Bungo.

 

Berdasarkan keterangan rekan kerjanya, korban terakhir terlihat bersama kekasihnya, menggunakan mobil Avanza hitam.

BACA LAINNYA  Ditresnarkoba Sumsel Serah Terima Berkas Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Bandar Narkoba Ke Kejaksaan

 

Menindaklanjuti petunjuk tersebut, tim Gunjo Opsnal Satreskrim Polres Bungo bersama Unit Reskrim Polsek Bathin II Babeko berhasil mengidentifikasi pelaku, warga Simpang Tebat, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII. Pelaku diketahui sering menggunakan mobil Avanza hitam dan motor NMAX.

 

Pada hari Senin 27 Oktober 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, FAG ditangkap di rumah neneknya di Desa Tanjung Agung tanpa perlawanan.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza BH 1776 MM, 1 unit handphone Samsung Galaxy A05, dan 1 unit iPhone 13 Pro Max warna putih.

 

Kasus ini kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bungo sesuai ketentuan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

 

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban dan pelaku. Proses hukum tetap berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan anak,” ujar Kasat Reskrim Polres Bungo.

Share :

Baca Juga

Hukrim

SAD Tewas, Polisi Amankan Kanitpam PT Satya Kisma Usaha Tebo

Hukrim

Transaksi Sabu di Desa Purwodadi Gagal, Dua Pelaku di Gelandang ke Polsek Tebing Tinggi

Hukrim

Dua Pekan Komplotan Pencurian dan Kekerasan Terhadap Supir Taxi Online Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Jambi

Hukrim

32 Paket Sabu Seberat 3,5kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Jambi Ringkus Kurir dan Amankan 7,6 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi

Hukrim

Diduga Akan Edarkan Sabu, Empat Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

Berita

Polresta Jambi Tindak Tegas Geng Motor Yang Ganggu Kambtibmas

Hukrim

Gelapkan Mobil Rental, Warga Sengeti Diamankan Satreskrim Polres Tanjab Barat