Bupati Anwar Sadat Lepas Lomba Balap Becak Hias: Wadah Kebersamaan Pemda dan Masyarakat Inovasi Sosial PHR Zona 1 Borong Empat Penghargaan ISRA 2026 Bupati Anwar Sadat: Panjat Pinang Bukan Sekadar Hiburan, Tapi Filosofi Perjuangan dan Kebersamaan Tokoh Muda NU Kabupaten Batanghari Resmi Ditugaskan PBNU Pegang Kendali PWNU Jambi sebagai Ketua Tanfiziah Sementara Lomba Masak Serba Ikan GEMARIKAN Tanjab Barat: Edukasi Gizi Sekaligus Dongkrak Ekonomi Perikanan

Home / Hukrim

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Sabu Disembunyikan di Pagar Rumah Kosong, Satreskoba Polres Muaro Jambi Bekuk Pengedar di Sungai Duren

MUARO JAMBI – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muaro Jambi kembali dibongkar. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Rabu (5/8/2026) sore.

 

Pelaku yang diamankan yakni BP (35), warga Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu dengan total berat 5,68 gram bruto atau 4,99 gram netto. Selain narkotika, petugas juga menyita bong, pipet, timbangan kecil, plastik klip, dua telepon seluler Android, dua dompet, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

 

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Muaro Jambi sekitar pukul 17.10 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi sabu yang kerap terjadi di Desa Sungai Duren dan wilayah sekitarnya.

 

Merespons laporan itu, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.40 WIB, petugas berhasil mengamankan Benny.

 

Menariknya, sabu tersebut tidak disimpan langsung di dalam rumah pelaku. Polisi menemukan dua paket sabu yang diduga berada dalam bungkus rokok Esse Punch Pop, kemudian diletakkan di atas pagar sebuah rumah kosong yang berada di depan lokasi.

BACA LAINNYA  Satresnarkoba Tanjab Barat Amankan 2 Terduga Pengedar Sabu, Bandar Masih Buron

 

Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu paket sabu ukuran besar dengan berat 1,17 gram bruto atau 0,77 gram netto dan satu paket ukuran sedang seberat 4,51 gram bruto atau 4,22 gram netto.

 

Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang di wilayah hukumnya. AKBP Bayu Noormansyah resmi menjabat Kapolres Muaro Jambi sejak Juli 2026.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan maupun mengedarkan narkotika di wilayah Muaro Jambi. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bayu.

 

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi. Peredaran narkotika bukan hanya persoalan kepolisian, tetapi ancaman bersama yang dapat merusak generasi dan keamanan lingkungan. Karena itu, sinergi masyarakat dengan kepolisian harus terus diperkuat,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Dua Pria Tertangkap Basah Terlibat Peredaran Narkotika di Tanjab Barat, 26 Paket Sabu Diamankan 

 

AKBP Bayu Noormansyah juga menegaskan, penindakan tidak akan berhenti pada pelaku yang berhasil diamankan. Polisi akan terus mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

 

“Kami akan dalami dari mana barang ini diperoleh dan apakah ada jaringan lain di belakangnya. Penanganan narkotika harus dilakukan sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, Benny dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polres Muaro Jambi memastikan pemberantasan narkotika akan terus menjadi perhatian serius. Bagi kepolisian, setiap gram sabu yang berhasil disita bukan sekadar angka dalam daftar barang bukti, melainkan upaya menyelamatkan masyarakat dari dampak panjang penyalahgunaan narkotika. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan Pelajar di Sarolangun Ditangkap 

Hukrim

Gelapkan Mobil Rental, Warga Sengeti Diamankan Satreskrim Polres Tanjab Barat

Berita

Pelantikan Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam Periode 2022/2023

Hukrim

3 Pengedar Sabu diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi di Kasang Pudak

Hukrim

Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya Tetapkan Dua Operator SPBU Darul Makmur Jadi Tersangka

Hukrim

Penegakan Hukum Perdana di Indonesia, Kejari Tanjabbar “Menggugat” Pemecatan Kekuasaan Orang Tua dari AOZ

Hukrim

Ditpolairud Polda Jambi Tindak Tegas Penangkapan Ikan Ilegal, Dua Kapal yang Gunakan Trawl Diamankan

Hukrim

Kisruh Dualisme, Kuasa Hukum Unbari Angkat Bicara