MUARO JAMBI – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muaro Jambi kembali dibongkar. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Rabu (5/8/2026) sore.
Pelaku yang diamankan yakni BP (35), warga Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu dengan total berat 5,68 gram bruto atau 4,99 gram netto. Selain narkotika, petugas juga menyita bong, pipet, timbangan kecil, plastik klip, dua telepon seluler Android, dua dompet, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Muaro Jambi sekitar pukul 17.10 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi sabu yang kerap terjadi di Desa Sungai Duren dan wilayah sekitarnya.
Merespons laporan itu, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.40 WIB, petugas berhasil mengamankan Benny.
Menariknya, sabu tersebut tidak disimpan langsung di dalam rumah pelaku. Polisi menemukan dua paket sabu yang diduga berada dalam bungkus rokok Esse Punch Pop, kemudian diletakkan di atas pagar sebuah rumah kosong yang berada di depan lokasi.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu paket sabu ukuran besar dengan berat 1,17 gram bruto atau 0,77 gram netto dan satu paket ukuran sedang seberat 4,51 gram bruto atau 4,22 gram netto.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang di wilayah hukumnya. AKBP Bayu Noormansyah resmi menjabat Kapolres Muaro Jambi sejak Juli 2026.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan maupun mengedarkan narkotika di wilayah Muaro Jambi. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bayu.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi. Peredaran narkotika bukan hanya persoalan kepolisian, tetapi ancaman bersama yang dapat merusak generasi dan keamanan lingkungan. Karena itu, sinergi masyarakat dengan kepolisian harus terus diperkuat,” ujarnya.
AKBP Bayu Noormansyah juga menegaskan, penindakan tidak akan berhenti pada pelaku yang berhasil diamankan. Polisi akan terus mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
“Kami akan dalami dari mana barang ini diperoleh dan apakah ada jaringan lain di belakangnya. Penanganan narkotika harus dilakukan sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Benny dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Muaro Jambi memastikan pemberantasan narkotika akan terus menjadi perhatian serius. Bagi kepolisian, setiap gram sabu yang berhasil disita bukan sekadar angka dalam daftar barang bukti, melainkan upaya menyelamatkan masyarakat dari dampak panjang penyalahgunaan narkotika. (Viryzha)











