Koordinasi Porprov XXIV, KONI Tanjab Timur Sambangi KONI Tanjab Barat Berantas Geng Motor dari Akarnya, Polres Tanjab Barat Gencarkan Edukasi Preventif Kanwil Ditjenpas Aceh Perkuat Sinergi Pengamanan Pemasyarakatan melalui Pengukuhan Pengurus IKAPIPASI Wilayah 15 Pesebak Bola Aceh Timur Diboyong Latihan Ke PSS Sleman Ketum PB Mathla’ul Anwar Bersilaturahim dengan Kepala BIN, Tegaskan Komitmen Rekat Persatuan dan Kemajuan NKRI

Home / Hukrim

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:39 WIB

Satresnarkoba Tanjab Barat Amankan 2 Terduga Pengedar Sabu, Bandar Masih Buron

TANJAB BARAT  – Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dalam operasi di Jalan Panglima H. Saman, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kamis (11/6/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial MRS (26), warga Kecamatan Tungkal Ilir, dan A, perempuan warga Kecamatan Mendahara Ulu, Tanjung Jabung Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjab Barat AKP Agus A Purba, SH, MH mengatakan kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1/2023 tentang KUHP jo UU No. 1/2026.

BACA LAINNYA  Sopir Tembak Angkutan Batu Bara Perkosa Anak di Bawah Umur di Pondok Ness

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada Senin (8/6/2026) terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Tungkal III. Setelah melakukan observasi dan penyelidikan, petugas menangkap MRS alias Angah.

Saat digeledah, polisi menemukan paket diduga sabu yang disimpan di kotak rokok dan dompet milik MRS. Dari keterangan pelaku, sabu diperoleh dari seseorang berinisial BO melalui perantara RA.

Petugas langsung melakukan pengembangan dan memburu BO beserta istrinya RA. Namun keduanya diketahui melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

BACA LAINNYA  Jelang 2029, Politik Menghangat Lebih Cepat dari Kesejahteraan Rakyat

Barang bukti yang disita antara lain 3 paket kecil dan 1 paket sedang diduga sabu seberat 3,83 gram netto, plastik klip kosong, satu unit HP Oppo, korek api, kotak rokok Marlboro hitam, dan uang tunai Rp367.000.

Kedua terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika.

Share :

Baca Juga

Berita

BNNP Jambi Musnahkan 99,11 Gram Sabu, 42,994 Gram Ganja Dan 1.001 Butir Pil Ekstasi.

Hukrim

‎Polres Kerinci Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBm Bersubsidi: Dua Pelaku dan Puluhan Jerigen Solar Diamankan

Hukrim

Usai Diambil Keterangan Oleh Penyidik KPK, Aping Bungkam Ke Awak Media

Hukrim

Merusak Generasi Sarolangun, Kakek Sang Pengedar Narkoba, Ditangkap Tim Rajawali Polres Sarolangun.

Hukrim

Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu Dan 10.345 Butir Ekstasi, BNN Selamatkan Lebih Dari 40.000 Jiwa

Advetorial

Aniaya Temannya Hingga Tewas, Santri Pondok Pesantren Darul Iman Mestong Diamankan Polres Muaro Jambi

Hukrim

Polsek Merlung Ringkus Pelaku Curanmor Kurang Dari 24 Jam Usai Beraksi

Hukrim

Hendak Melakukan Curanmor, Polsek Mandiangin Berhasil Tangkap Pelaku, Berikut Dengan Barang Buktinya