TANJAB BARAT – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Merlung, Polres Tanjung Jabung Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kelurahan Merlung. Seorang pria berinisial LO (41), warga Kota Dumai, Riau, ditangkap setelah melancarkan aksinya.
Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kapolsek Merlung, Iptu Hendro Gusfian, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku diduga melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan g KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Peristiwa bermula pada Sabtu (11/04/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, Mohammad Suhaili, terbangun dari tidur dan mendengar suara sepeda motor di teras rumahnya. Saat mengecek, ia mendapati sepeda motor Honda Revo Fit miliknya telah hilang, yang mengakibatkan kerugian materiil ditaksir mencapai Rp16.000.000,-.
Korban segera melapor ke Mapolsek Merlung. Bersama koordinasi yang solid, Unit Reskrim Polsek Merlung menerima informasi dari Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu yang telah mengamankan LO. Setelah wawancara intensif, pelaku mengakui pencurian tersebut.
Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Boby Juliantara segera menjemput pelaku dan barang bukti yang disita, yang terdiri dari satu unit sepeda motor Honda Revo Fit dan dua kunci sepeda motor milik korban.
Saat ini, LO telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian pun menghimbau masyarakat untuk meningkatkan pengamanan kendaraan bermotor guna mencegah kejadian serupa.











