Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 27 Juli 2023 - 15:44 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Berhasil Amankan Pelaku Penyebar Video Porno Janda Muda, Berikut Motifnya

Kerinci –  Tim Opsnal bersama tim unit Tipidter Reskrim Polres Kerinci berhasil menangkap seorang pria yang telah melakukan tindak pidana dengan menyebarkan video porno dirinya yang sedang berhubungan badan bersama seorang perempuan janda muda berinisial EY (24).

Pelaku yakni AS (31) warga Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Pelaku tindak pidana penyebar video porno ini ditangkap pada Rabu (26/07/2023) sekira pukul 10.00.Wib.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Mardi Siswoyo saat dikonfirmasi mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban EY (24) bahwa video dirinya bersama AS (31) tersebut telah disebarkan.

BACA LAINNYA  Kunjungi Polres Sarolangun, Kapolda Jambi : Ciptakan Situasi Kamtibmas Tidak Bisa Dilakukan Sendiri 

“Tim Opsnal bersama tim unit Tipidter melakukan penyelidikan, setelah mengumpulkan beberapa barang bukti, pelaku di tangkap dan dibawa ke Polres Kerinci untuk di periksa lebih lanjut,” katanya, Kamis (27/7/2023)

Kanit Tipidter Polres Kerinci Bripka Dio Frananda, S.H, M.H. menambahkan Pelaku tersebut berniat menyebarkan video porno tersebut karena kekecewaan dirinya lantaran sakit hati terhadap korban yang telah memiliki pacar lain.

BACA LAINNYA  Pria di Teluk Nilau Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi

Berdasarkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Pelaku ini terancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujar Bripka Dio Frananda

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Ojk Luncurkan Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023-2027

Berita

Sosialisasi Pendidikan Kesetaraan Paket A,B Dan C di Lapas Kuala Tungkal.

Berita

Dirreskrimsus Polda Jambi Cek Spbu, Pastikan Truk Batubara Tidak Mengisi BBM Subsidi

Berita

Sambut HUT Bhayangkara Ke 77, Polsek Bahar Selatan Gelar Dzikir dan Do’a Bersama

Berita

ACE-YS Siap Digelar, Dorong Indonesia Menjadi Pemimpin Industri Kreatif di Kancah Regional

Berita

Pastikan Ketersediaan Pangan Jelang Ramadhan, Kapolres Kerinci Cek Gudang Bulog 

Berita

Personel Sat Brimob Polda Jambi Borong Juara Pada Kejuaraan Menembak Piala Kapolda CUP 2023

Berita

Dilaksanakan di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kapolda Jambi, Wakapolda dan Pejabat Utama Ikuti Sholat Ied