Kerinci – Tim Opsnal bersama tim unit Tipidter Reskrim Polres Kerinci berhasil menangkap seorang pria yang telah melakukan tindak pidana dengan menyebarkan video porno dirinya yang sedang berhubungan badan bersama seorang perempuan janda muda berinisial EY (24).
Pelaku yakni AS (31) warga Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Pelaku tindak pidana penyebar video porno ini ditangkap pada Rabu (26/07/2023) sekira pukul 10.00.Wib.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Mardi Siswoyo saat dikonfirmasi mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban EY (24) bahwa video dirinya bersama AS (31) tersebut telah disebarkan.
“Tim Opsnal bersama tim unit Tipidter melakukan penyelidikan, setelah mengumpulkan beberapa barang bukti, pelaku di tangkap dan dibawa ke Polres Kerinci untuk di periksa lebih lanjut,” katanya, Kamis (27/7/2023)
Kanit Tipidter Polres Kerinci Bripka Dio Frananda, S.H, M.H. menambahkan Pelaku tersebut berniat menyebarkan video porno tersebut karena kekecewaan dirinya lantaran sakit hati terhadap korban yang telah memiliki pacar lain.
Berdasarkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Pelaku ini terancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujar Bripka Dio Frananda