Bidik Indonesia News, Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal menyelenggarakan Sosialisasi Pendidikan Kesetaraan Paket A,B dan C yang bekerja sama dengan Yayasan Pondasi Generasi Bangsa dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Kamis,8/06/2023).
Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal ( I Gusti Lanang Agus CP ) didampingi Kasi Binadik dan Giatja (Ali Sodikin) menjelaskan bahwa tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah selain memberikan motivasi dan edukasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan terkait pentingnya pendidikan baik itu berupa pendidikan formal maupun non formal juga memberikan peluang kesempatan bagi Warga Binaan untuk meneruskan tingkat pendidikan yang sempat terputus pada saat sebelum menjalani masa pidana di LAPAS khususnya pendidikan yang setara dengan sekolah SD, SMP sampai SMA.
Dalam kesempatan yang sama Kalapas Kuala Tungkal mengucapkan terimakasih kepada Yayasan Pondasi Genarasi Bangsa bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang peduli dengan pendidikan Warga Binaan di LAPAS Kuala Tungkal.
Diwaktu yang sama dalam paparannya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang disampaikan oleh Kasi Kesetaraan (Muhammad Arif) menyampaikan bahwa Pendidikan Kesetaraan Paket A,B dan C merupakan bagian dari pendidikan nonformal yang sah dan diakui sebagaiamana diatur dalam pasal 26 undang-undang nomor 20 tahun 2003 dan hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendiidkan.
Senada dengan pernyataan yang disampaiakan Ketua Yayasan Pondasi Generasi Bangsa (Andar Gultom) bahwa yang menjadi dasar pemikiran kami bahwa dilapas kelas IIB Kuala Tungkal ini layak diselenggarakan pendidikan kesetaraan paket A,B dan C mengingat amanah undang-undang yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (5) Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan tidak terkecuali bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan. Semoga pendidikan nonformal kesetaraan paket A,Bdan C di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal segera dapat terwujud.











