Perkuat Sinergitas, Polres Kerinci dan Kejaksaan Negeri Pererat Kolaborasi dalam Penegakan Hukum Bupati Tanjab Barat Panen Ikan Patin Hasil Budidaya WBP Lapas Kuala Tungkal di Bram Itam Kakanwil Ditjenpas Jambi Panen Raya di SAE Lapas Kuala Tungkal, Dukung Ketahanan Pangan Dugaan Penipuan Jual Beli Alat Berat: Korban Tempuh Jalur Hukum Pasca 7 Bulan Penantian DPMPTSP Sungai Penuh Permudah Perizinan Demi Dorong Investasi Daerah

Home / Berita

Selasa, 13 Juni 2023 - 17:02 WIB

2 Pelaku Begal Berhasil di Amankan Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur

Tanjab Timur – Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K. Pimpin Konferensi Pers terkait ungkap kasus Begal di halaman loby Mako Polres Tanjab Timur pada Selasa (13/6/2023)

 

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Tanjung Jabung Timur didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ridho Prasetya, S.I.K, Kasi Humas Polres Tanjab Timur AKP Darpin serta dihadiri oleh sejumlah Awak Media Kab. Tanjab Timur.

 

Disampaikan oleh Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K. telah terjadi 2 kali tindak Pidana Begal yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Tanjab Timur dengan pelaku yang sama.

 

 

AKBP Heri Supriawan, S.I.K. menjelaskan kronologis kejadian dimana pada Tanggal 20 April 2023 di Jln Gatot Subroto Kel. Nibung Putih Kec. Sabak Barat Tanjab Timur telah terjadi Pencurian yang didahului, disertai dan diikuti secara kekerasan terhadap korban berinisial AU dan MF yang sedang mengendarai sepeda motor.

BACA LAINNYA  Kejari Merangin Tetapkan Tersangka Kasus Jasa Kebersihan Rumah Sakit

 

“ Pelaku menarik baju korban serta mengayunkan sebilah golok terhadap korban sehingga menyebabkan korban terjatuh dan tangan kanan korban AU robek, ” ujarnya.

 

Selain itu Kapolres tanjung jabung timur juga mengatakan pelaku berhasil membawa lari motor Supra X, STNK dan Hp Vivo Y35 milik korban MF.

 

Dikatakan Kapolres Tanjung Jabung Timur lagi, peristiwa ke dua terjadi pada Tanggal 29 April 2023 di depan Masjid Al-Hidayah Dusun Sidomulyo Rt.08 Desa Kota Baru Kec. Geragai Tanjab Timur dengn korban berinisial RN dan SH.

 

 

“ Jadi pelaku melakukan kembali aksinya pada tanggal 29 april 2023 dengan korban korban RN dan SH dimana tersangka menodongkan sebilah badik kepada korban dan merampas 3 unit Hp Vivo Y01 warna Hitam, Infinik Warna Biru dan Iphone 7 Warna Silver milik korban, ” ungkapnya.

BACA LAINNYA  Tim Gabungan Polda Jambi, Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Merangin

 

Dari kejadian tersebut Kapolres Tanjung Jabung Timur memerintahkan Satreskrim guna melakukan Penyelidikan. Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur berhasil menemukan dan mengamankan pelaku JS dan MF yang berada di Desa Gemuruh Rt.08 Kec. Tungkal Ulu Kabupaten Tanjab Barat.

 

 

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Hitam milik tersangka, serta pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke 1 dan ke 2 KUHPidana dengan hukuman paling lama Sembilan Tahun.

 

 

Sumber : Humas Tanjabtim

Editor : Bidik ndonesia News

Share :

Baca Juga

Berita

Pastikan Maksimal Hari H Pelaksanaan Peringatan Hari Bhayangkara ke 77, Dansat Brimob Pantau Langsung Gladi Resik

Berita

Kanwil Ditjenpas Aceh Perkuat Sinergi Pengamanan Pemasyarakatan melalui Pengukuhan Pengurus IKAPIPASI Wilayah

Berita

Gunakan Trail, Danrem 042/Gapu Pimpin Langsung Patroli Darat Ke Wilayah Rawan Karhutla

Berita

Terseret Arus Pompong Bermuatan Kopra Tenggelam di Kolong WFC 

Berita

Tingkatkan Kepedulian LLAJ, BPTD Jambi Selenggarakan Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan dan Penghargaan Abdi Yasa 

Berita

Konsolidasi Tim. Haris-Sani Semakin Mantap Mengawal Kemenangan Di Kota Sungaipenuh.

Berita

Jalin Kebersamaan, Babinsa Koramil Jambi Selatan Hadiri Pertemuan Forum RT.

Berita

Polisi Amankan Puluhan Pelajar Terlibat Tawuran, Ketua DPRD Kota Jambi Minta Pengawasan dari Semua Pihak