Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 2 Agustus 2023 - 15:33 WIB

Polres Merangin Gagalkan 12 Orang Yang Akan Diberangkatkan ke Malaysia

JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

 

Dalam kasus tindak pidana perdagangan orang ini, setidaknya Satreskrim Polres Merangin berhasil menggagalkan 12 orang yang akan diberangkatkan dari Kecamatan Sungai Manau ke Malaysia.

 

Sebanyak 12 orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia ini terjadi pada hari Senin 31 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB di Pasar Bawah Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

 

Dalam pengungkapan ini, berhasil diamankan satu orang pelaku bernama Fauzi (50) warga Desa Muaro Panco Barat, Kecamatan Renah Pembarat, Kabupaten Merangin, Jambi.

BACA LAINNYA  Dua Pelaku Pembunuhan di Desa Air Gemuruh Bungo Ditangkap di Batam 

 

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, saat itu tim mendapatkan informasi bahwa ada sekitar 12 orang yang akan di berangkatkan dari Kecamatan Sungai Manau ke Malaysia.

 

“Modusnya ini menggunakan pasport sebagai pelancong. Namun kenyataannya sebagai tenaga kerja di Malaysia,” ujarnya, Rabu (2/8).

 

Selanjutnya, sekitar pukul 17.30 WIB pelaku dengan menggunakan mobil Toyota Rush BH 1080 FS dan mobil Toyota Innova B 1887 FYD yang dikemudikan oleh salah satu korban tindka pidana perdagangan orang berinisial R, mengangkut 12 orang berangkat dari Sungai Manau ke Malaysia.

BACA LAINNYA  Bakti Kesehatan Akabri 91, Lapangan Rampal Malang Disulap Jadi Rumah Sakit

 

“Ini melalui pelabuhan di Kota Dumai, melintas di Pasar Bawah Bangko dan berhasil kita gagalkan,” sebutnya.

 

Berdasarkan keterangannya, disampaikan dia, pelaku telah sebanyak 10 kali melakukan pemberkatan orang.

 

“Dari pengakuannya, sudah 10 kali melakukan aksinya,” ungkapnya.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa uang sebesar Rp 13.207.000 juta, 12 paspor, 3 lembar uang ringgit, 1 STNK mobil Toyota Rush, 2 mobil, 2 kunci mobil, dan 1 nota pemberangkatan.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkoba, 27 Personil Polda Jambi Terima Penghargaan dari Kapolda Jambi 

Berita

PWI Kota Jambi Hadiri Kongres XXV di Bandung, Ini Harapan Kapolda Jambi Terhadap Insan Pers 

Berita

Kapolda Jambi Beri Peringatan dan Sangsi Bagi Pelabuhan Bongkar Muatan Batubara Yang Tidak Sesuai Standar

Berita

Jurusan Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah UIN STS Jambi Mengadakan Forum Karya Tulis

Berita

LPNKI Tasyakuran di HUT Ke- 5 Tahun Sederhana Namun Meriah 

Berita

Personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Jambi Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Bungo

Berita

Ciptakan Kamseltibcarlantas Selama STQH, Ditlantas Polda Jambi Hentikan Mobilitas Angkutan Batu Bara

Berita

Gerakan Bersih Sampah Serentak Bersama Polri, Polres Tanjab Timur Kerahkan 70 Personel