Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Hukrim

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:09 WIB

Hendak Melakukan Curanmor, Polsek Mandiangin Berhasil Tangkap Pelaku, Berikut Dengan Barang Buktinya

Reskrim Polsek Mandiangin – Polres Sarolangun berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Mandiangin Tuo Kecamatan Mandiangin. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu sore (13/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB dan menimpa korban An. AR (25), warga Mandiangin.

 

Pelaku diketahui berinisial HR (47), seorang warga asal Desa Mandiangin Tuo. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Reskrim Polsek Mandiangin pada saat menonton bola kaki

 

Dalam keterangan pers di Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno Sujatmiko SH MH didampingi Kanit Rskrim Ipda IPDA Dodi Tisna Amijaya SE. menjelaskan kronologi kejadian. Ia menyampaikan bahwa pelaku datang ke lokasi pertandiangan bola kaki di Desa Mandiangin Tuo menggunakan sepeda motor dan pada saat dilakukan penangkapan di pinggang Pelaku HR ditemukan Senjata Tajam (Pisau) dan Air Soft Gun

BACA LAINNYA  Sempat Buron, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan

 

Pelaku dijerat Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 (pasal 2) tentang Larangan Kepemilikan Senjata Tajam / Api dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 bilah pisau (sajam) 1 Senjata air sofgun, 1 unit R2 Merk Yamaha Jupiter warna biru BH 6447 YQ. 1 holster senjata dan 1 hp Android oppo.

BACA LAINNYA  Ditangkap di Bandung, Owner Arisan Bodong di Baturaja DRP Mengaku Beli Mobil, Buka Salon dan Toko Manisan

 

Lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku sudah sangat meresahkan khususnya di Desa Mandiangin Tuo Kecamatan Mandiangin.

 

Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno Sujatmiko SH MH mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Seorang Oknum Anggota TNI Todongkan Senjata Api Saat Akan diamankan BNNK Jambi di Ex Pulo Sigadung

Hukrim

Satreskrim Bersama Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Amankan Pelaku Pungli 

Hukrim

Gelar Razia ANTIK di Tempat Hiburan Malam, Polda Jambi Dapati Satu Pengunjung GP Positif Narkoba

Hukrim

Diduga Selingkuh, Artis dan Dj Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi

Hukrim

Ditangkap di Bandung, Owner Arisan Bodong di Baturaja DRP Mengaku Beli Mobil, Buka Salon dan Toko Manisan

Hukrim

43 Paket Ganja Seberat 45,715 kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

Hukrim

MIN dan Dua Orang Pelaku Lainnya Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi Akibat Edarkan Narkotika

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Tindak 2 Pelaku Ilegal Drilling di Sarolangun