Pertemuan Rutin, DWP Perakim Tanjab Barat Asah Kreatifitas Lewat Merangkai Buket Eks Kombatan GAM Tripoli Libya Pimpin PSI Pidie Tingkatkan Profesionalisme SDM, Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Seminar Nasional Implementasi KUHP Baru Koordinasi Porprov XXIV, KONI Tanjab Timur Sambangi KONI Tanjab Barat Berantas Geng Motor dari Akarnya, Polres Tanjab Barat Gencarkan Edukasi Preventif

Home / Hukrim

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:09 WIB

Hendak Melakukan Curanmor, Polsek Mandiangin Berhasil Tangkap Pelaku, Berikut Dengan Barang Buktinya

Reskrim Polsek Mandiangin – Polres Sarolangun berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Mandiangin Tuo Kecamatan Mandiangin. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu sore (13/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB dan menimpa korban An. AR (25), warga Mandiangin.

 

Pelaku diketahui berinisial HR (47), seorang warga asal Desa Mandiangin Tuo. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Reskrim Polsek Mandiangin pada saat menonton bola kaki

 

Dalam keterangan pers di Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno Sujatmiko SH MH didampingi Kanit Rskrim Ipda IPDA Dodi Tisna Amijaya SE. menjelaskan kronologi kejadian. Ia menyampaikan bahwa pelaku datang ke lokasi pertandiangan bola kaki di Desa Mandiangin Tuo menggunakan sepeda motor dan pada saat dilakukan penangkapan di pinggang Pelaku HR ditemukan Senjata Tajam (Pisau) dan Air Soft Gun

BACA LAINNYA  Timah Panas Lumpuhkan Dua Pelaku Perampokan di Penginapan Asyifa Sungai Tebal

 

Pelaku dijerat Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 (pasal 2) tentang Larangan Kepemilikan Senjata Tajam / Api dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 bilah pisau (sajam) 1 Senjata air sofgun, 1 unit R2 Merk Yamaha Jupiter warna biru BH 6447 YQ. 1 holster senjata dan 1 hp Android oppo.

BACA LAINNYA  Prestasi Gemilang Reskrim Polres Kerinci, Kurang 1 Minggu Pelaku Curas Akhirnya Di Bekuk

 

Lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku sudah sangat meresahkan khususnya di Desa Mandiangin Tuo Kecamatan Mandiangin.

 

Kapolsek Mandiangin AKP Wahyu Seno Sujatmiko SH MH mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penumpang Travel SM Keluhkan Minim Tanggung Jawab Usai Kecelakaan di Pesisir Selatan

Hukrim

Polda Jambi Amankan Satu Unit Mobil Isuzu Panther Termodifikasi Drum dan Tangki

Hukrim

Pencarian Barang Bukti Terkait Dugaan Tindak Pidana di Kerinci

Hukrim

Simpan 6 Paket Sabu Dirumah, RZ Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

Hukrim

Dibayar 3,5juta Sekali Berhubungan, Pelaku Pedofil Dibekuk Polisi

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Tindak 2 Pelaku Ilegal Drilling di Sarolangun

Hukrim

Nekat Bacok Korban Pakai Parang, Pria 24 Tahun di Tanjab Barat Diamankan Polisi

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Ungkap Perdagangan BBM Diduga Ilegal, 4 Mobil Solar Non Subsidi Diamankan