Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Hukrim

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:54 WIB

Simpan 6 Paket Sabu Dirumah, RZ Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

JAMBI – Peredaran narkotika di Kota Jambi kembali terungkap. Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan seorang pria berinisial RZ (53), Kamis (8/1) dini hari. Pria yang berprofesi sebagai sopir itu kedapatan menyimpan enam paket sabu di rumahnya.

 

Penangkapan berlangsung di Lorong Anggrek RT 19, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, sekitar pukul 00.15 WIB.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung menuju TKP dan mengamankan terlapor berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Ipda Deddy.Jum’at 09 Januari 2026

BACA LAINNYA  32 Paket Sabu Seberat 3,5kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu di dalam kotak plastik warna pink yang disimpan di saku celana terlapor. Satu paket lainnya ditemukan di bawah kasur, dan satu paket lagi berada di kotak plastik warna hijau di dapur.

Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 2,19 gram dengan berat bersih 1,50 gram.

 

Polisi juga menyita satu unit ponsel Android merek Vivo warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, terlapor mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang tersebut dibeli seharga Rp2 juta untuk kemudian dijual kembali. Sebagian lainnya digunakan sendiri.

BACA LAINNYA  Ditreskrimum Polda Jambi Bersama Satreskrim Polres Muaro Jambi Amankan Tersangka Kasus Pelecehan dan Pencurian Terhadap Mahasiswi di Kosan. 

 

“Terlapor mengaku sudah dua kali membeli sabu dari pemasok yang sama dan telah menjual sekitar dua gram,” jelas Ipda Deddy.

 

Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polisi kini masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

Share :

Baca Juga

Hukrim

67 Pemuda dari beberapa Wilayah di Kota Jambi Berhasil Diamankan jajaran Polresta Jambi

Hukrim

Sempat Buron, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan

Hukrim

Diduga Gara-gara Perempuan Seorang Pria Jadi Korban Pembacokan, Begini Kronologinya

Hukrim

Diduga Terbakar Api Cemburu, Pelaku Gelap Mata dan Tikam Perut Pacar

Hukrim

Ada 38 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sepanjang 2024 di Wilayah Hukum Polres Kerinci

Hukrim

Kemaluan Bocah di Kerinci Terpotong saat Sunatan

Berita

Turun ke Batang Asai Berantas Aktivitas PETI, Dirreskrimsus Polda Jambi : Masyarakat Harus Kompak 

Hukrim

Rafina Salsabila Ex.Pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci Dituntut 11 tahun Penjara dan Denda 10 Miliar Rupiah ‎