Wagub Aceh Fadhlullah Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Nahkoda Baru Ditjenpas Aceh: Ramdani Boy Siap Lanjutkan Pengabdian Yan Rusmanto Tanah Dihibahkan untuk masa Depan Permukiman, Warga Keberatan Jalan TMMD Dijadikan Jalur Pipa Migas Tim SAR Gabungan Cari Bocah 7 Tahun Hilang di Sungai Batanghari Kakanwil Ditjenpas Banten Tinjau Langsung Pembinaan dan Pelayanan di Rutan Tangerang

Home / Hukrim

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:54 WIB

Simpan 6 Paket Sabu Dirumah, RZ Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

JAMBI – Peredaran narkotika di Kota Jambi kembali terungkap. Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan seorang pria berinisial RZ (53), Kamis (8/1) dini hari. Pria yang berprofesi sebagai sopir itu kedapatan menyimpan enam paket sabu di rumahnya.

 

Penangkapan berlangsung di Lorong Anggrek RT 19, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, sekitar pukul 00.15 WIB.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung menuju TKP dan mengamankan terlapor berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Ipda Deddy.Jum’at 09 Januari 2026

BACA LAINNYA  Saling Tantang di Medsos, Dua dari 13 Pelaku Pelaku Penganiayaan Diamankan Jajaran Polresta Jambi

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu di dalam kotak plastik warna pink yang disimpan di saku celana terlapor. Satu paket lainnya ditemukan di bawah kasur, dan satu paket lagi berada di kotak plastik warna hijau di dapur.

Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 2,19 gram dengan berat bersih 1,50 gram.

 

Polisi juga menyita satu unit ponsel Android merek Vivo warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, terlapor mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang tersebut dibeli seharga Rp2 juta untuk kemudian dijual kembali. Sebagian lainnya digunakan sendiri.

BACA LAINNYA  Polres Tebo Tindak Tegas PETI di Sumay, Delapan Terduga Pelaku Diamankan

 

“Terlapor mengaku sudah dua kali membeli sabu dari pemasok yang sama dan telah menjual sekitar dua gram,” jelas Ipda Deddy.

 

Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polisi kini masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi, Amankan 2 Orang Positif Narkoba Ditempat Hiburan Malam

Hukrim

Motor Parkir di Teras Rumah Raib, Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo 

Hukrim

Ada 38 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sepanjang 2024 di Wilayah Hukum Polres Kerinci

Hukrim

Polsek Pasar Polresta Jambi Amankan Pelaku Penganiayaan Tikam Korban di Parkiran Gentala Arasy

Hukrim

Tak Berkutik, Pelaku Pencurian Motor di Kebun Sawit Ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo

Hukrim

Gerak Cepat Satreskrim Polres Kerinci: Terduga Pelaku Penganiayaan Maut Di Air Hangat Timur Berhasil Diringkus Di Danau Kerinci

Hukrim

Satu Rumah Diduga Bascamp Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Dihancurkan Tim Gabungan Polda Jambi

Hukrim

Breaking News !! Kejari Sungai Penuh Geledah Rumah Pribadi Tersangka Korupsi PJU Kerinci ‎