Tak Terima Dihina dan Difitnah, Yulindawati Laporkan Tiga Akun ke Polda Aceh Rutan Kelas I Tangerang Melaksanakan Kegiatan Pemenuhan Hak Dasar Warga Binaan Melalui Pembagian Perlengkapan Alat Mandi Dicabutnya Pergub JKA, DPW Partai Aceh Abdya Apresiasi Mualem Bupati BBS Komitmen Selesaikan Batas Wilayah Muaro Jambi-Batanghari Sesuai Aturan Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Home / Hukrim

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:54 WIB

Simpan 6 Paket Sabu Dirumah, RZ Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

JAMBI – Peredaran narkotika di Kota Jambi kembali terungkap. Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan seorang pria berinisial RZ (53), Kamis (8/1) dini hari. Pria yang berprofesi sebagai sopir itu kedapatan menyimpan enam paket sabu di rumahnya.

 

Penangkapan berlangsung di Lorong Anggrek RT 19, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, sekitar pukul 00.15 WIB.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung menuju TKP dan mengamankan terlapor berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Ipda Deddy.Jum’at 09 Januari 2026

BACA LAINNYA  Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur Amankan Dua Pelaku Pencurian 82 Batang Besi Milik PT KIM

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu di dalam kotak plastik warna pink yang disimpan di saku celana terlapor. Satu paket lainnya ditemukan di bawah kasur, dan satu paket lagi berada di kotak plastik warna hijau di dapur.

Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 2,19 gram dengan berat bersih 1,50 gram.

 

Polisi juga menyita satu unit ponsel Android merek Vivo warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, terlapor mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang tersebut dibeli seharga Rp2 juta untuk kemudian dijual kembali. Sebagian lainnya digunakan sendiri.

BACA LAINNYA  Usai Diambil Keterangan Oleh Penyidik KPK, Aping Bungkam Ke Awak Media

 

“Terlapor mengaku sudah dua kali membeli sabu dari pemasok yang sama dan telah menjual sekitar dua gram,” jelas Ipda Deddy.

 

Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Polisi kini masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

Share :

Baca Juga

Hukrim

30 Remaja Diduga Tawuran Menggunakan Sarung Berhasil Diamankan Polsek Kotabaru

Hukrim

Sat Resnarkoba Polresta Jambi Amankan 3 Pelaku Yang Hendak Edarkan Sabu

Hukrim

Permohonan Praperadilan Terkait Kasus PETI 1,7 Kg Emas Ditolak, Hakim Nyatakan Seluruh Upaya Paksa Penyidik Sah

Hukrim

Polisi Buru Pelaku Duel Berdarah Antar Remaja di Kota Jambi

Hukrim

Gagal Berangkat Ke Jakarta, Seorang Pemuda Diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi

Hukrim

6 Orang Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Berhasil Diamankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi

Hukrim

Kurang dari 12 Jam, Polres Sarolangun Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lubuk Napal

Hukrim

Ditinggal Lari ke Semak Belukar, Polres Bungo Amankan 8 Unit Sepeda Motor Pelaku PETI, 3 Unit Mesin Diesel Dimusnahkan