Pertemuan Rutin, DWP Perakim Tanjab Barat Asah Kreatifitas Lewat Merangkai Buket Eks Kombatan GAM Tripoli Libya Pimpin PSI Pidie Tingkatkan Profesionalisme SDM, Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Seminar Nasional Implementasi KUHP Baru Koordinasi Porprov XXIV, KONI Tanjab Timur Sambangi KONI Tanjab Barat Berantas Geng Motor dari Akarnya, Polres Tanjab Barat Gencarkan Edukasi Preventif

Home / Hukrim

Kamis, 24 November 2022 - 15:21 WIB

Sopir Tembak Angkutan Batu Bara Perkosa Anak di Bawah Umur di Pondok Ness

Bidik Indonesia News, JAMBI – Anggota Tim Subdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil meringkus pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

 

Pelaku Prengki (20) warga Sungai Bertam, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi di tangkap polisi pada hari minggu, (20/11/2022) lalu, sekira pukul 01.00 dini hari.

 

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Adri Ananta melalui Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, korban inisial APL berusia 14 tahun mengalami pemerkosaan pada hari minggu, 22 Mei 2022 lalu, sekira pukul 22.30 WIB.

BACA LAINNYA  Tak Berkutik, Pelaku Pencurian Motor di Kebun Sawit Ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo

 

Kejadian bermula pada saat korban bersama temannya sedang menunggu jemputan, kemudian korban membuat status di aplikasi whatsapp dengan kalimat “woi jemput”

 

“Korban membuat status itu, langsung di respon pelaku, ia langsung menawarkan diri dan menjemput pelaku,” sebut AKBP Kristian, kamis (24/11/2022).

 

Selanjutnya, pelaku bersama temannya menjemput berbonceng tiga, korban di bawa pelaku ke arah Pondok di kawasan Ness, Kabupaten Muaro Jambi.

 

“Disitula pelaku melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban APL, korban didorong ke lantai, sementara rekan korban di turunkan di wilayah Simpang Rimbo,” sambungnya.

BACA LAINNYA  Diduga Gara-gara Perempuan Seorang Pria Jadi Korban Pembacokan, Begini Kronologinya

 

Data yang di peroleh, pelaku merupakan sopir tembak angkutan batu bara, polisi berhasil mengamankan pelaku saat berada di wilayah Pall 10, Kota Baru, Jambi.

 

“Pelaku kita amankan pada saat mengendarai mobil truk batu bara di simpang Pall 10,” tuturnya.

 

Selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolda Jambi untuk mempertanggung jawab aksi bejatnya dan pelaku disangkakan pasal 81 dan pasal 82, nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polsek Jambi Timur Bekuk Pelaku Curat yang Gagal Beraksi Karena Tertidur Di Rumah Korban, 

Hukrim

Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi, Amankan 2 Orang Positif Narkoba Ditempat Hiburan Malam

Hukrim

Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH Aceh Gencarkan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Banda Aceh

Hukrim

Polda Sumsel Berhasil Ungkap 42 Kasus Narkoba Hingga Awal Maret 2023

Hukrim

Ditpolairud Polda Jambi Musnahkan 10,8 Ton Bawang Merah Ilegal di TPA Talang Gulo

Hukrim

Gerebek Satu Rumah dan Base Camp Narkotika, Tim Gabungan Operasi Antik Polda Jambi Temukan Alat Hisap

Hukrim

Transaksi Sabu di Desa Purwodadi Gagal, Dua Pelaku di Gelandang ke Polsek Tebing Tinggi

Hukrim

Akan Edarkan Sabu, Warga Sipin Diamankan Satresnarkoba Polresta JambiÂ