Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Hukrim

Kamis, 24 November 2022 - 15:21 WIB

Sopir Tembak Angkutan Batu Bara Perkosa Anak di Bawah Umur di Pondok Ness

Bidik Indonesia News, JAMBI – Anggota Tim Subdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil meringkus pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

 

Pelaku Prengki (20) warga Sungai Bertam, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi di tangkap polisi pada hari minggu, (20/11/2022) lalu, sekira pukul 01.00 dini hari.

 

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Adri Ananta melalui Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, korban inisial APL berusia 14 tahun mengalami pemerkosaan pada hari minggu, 22 Mei 2022 lalu, sekira pukul 22.30 WIB.

BACA LAINNYA  Akibat Percikan Api Mobil Pengangkut Minyak Illegal, 5 Rumah Di Desa Talang Leban Kab.Muba Ludes Terbakar

 

Kejadian bermula pada saat korban bersama temannya sedang menunggu jemputan, kemudian korban membuat status di aplikasi whatsapp dengan kalimat “woi jemput”

 

“Korban membuat status itu, langsung di respon pelaku, ia langsung menawarkan diri dan menjemput pelaku,” sebut AKBP Kristian, kamis (24/11/2022).

 

Selanjutnya, pelaku bersama temannya menjemput berbonceng tiga, korban di bawa pelaku ke arah Pondok di kawasan Ness, Kabupaten Muaro Jambi.

 

“Disitula pelaku melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban APL, korban didorong ke lantai, sementara rekan korban di turunkan di wilayah Simpang Rimbo,” sambungnya.

BACA LAINNYA  Sat Resnarkoba Polresta Jambi Amankan 3 Pelaku Yang Hendak Edarkan Sabu

 

Data yang di peroleh, pelaku merupakan sopir tembak angkutan batu bara, polisi berhasil mengamankan pelaku saat berada di wilayah Pall 10, Kota Baru, Jambi.

 

“Pelaku kita amankan pada saat mengendarai mobil truk batu bara di simpang Pall 10,” tuturnya.

 

Selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolda Jambi untuk mempertanggung jawab aksi bejatnya dan pelaku disangkakan pasal 81 dan pasal 82, nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sat Resnarkoba Polresta Jambi Amankan 3 Pelaku Yang Hendak Edarkan Sabu

Hukrim

Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung 

Hukrim

30 Remaja Diduga Tawuran Menggunakan Sarung Berhasil Diamankan Polsek Kotabaru

Hukrim

Empat Pelaku beserta 11,76 Gram Sabu Berhasil Diamankan Polres Tanjab Timur

Hukrim

113 Remaja Diamankan Tim Krimum dan Jajaran Polresta Jambi

Hukrim

Ungkap 51 Kasus Dalam Operasi Illegal Drilling, Kapolda Sumsel : Ini Komitmen Kita Berantas Ilegal 

Hukrim

Ungkap Pelaku Pembunuhan Driver Maxim, Ditreskrimum Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku

Hukrim

BNN Ungkap Dua Kasus Narkotika Dan Amankan 110 Kg Sabu