Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Hukrim

Kamis, 15 Desember 2022 - 08:35 WIB

Akan Edarkan Sabu, Warga Sipin Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

Bidik Indonesia News, JAMBI – Dalam rangka mewujudkan Kota Jambi bersih dari Narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi terus , penindakan terhadap aktivitas peredaran az5z narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi.

 

Hal ini dibuktikan dengan terus terungkapnya pelaku narkoba serta barang bukti narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyebutkan bahwa, ini merupakan komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba.

 

Kali ini kita dari Satresnarkoba Polresta Jambi kembali mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Ir H Juanda Rt. 26, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Selasa malam (13/12/22).

BACA LAINNYA  Kurang dari 12 Jam, Polres Sarolangun Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lubuk Napal

 

” Pelaku yang kita amankan adalah EEF Alias Elan (41) beserta dua paket narkotika jenis shabu, ” ujarnya, Kamis (15/12/22) saat dikonfirmasi media ini.

 

Selain itu, barang bukti lainnya yang kita amankan yaitu 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang, 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) unit timbangan digital merk pocket scale warna hitam, 1 (satu) unit hp merk nokia warna hitam.

 

” Total berat kotor shabu 82,44 gram (bruto)),” lanjutnya.

 

Dijelaskan Kasat Narkoba, untuk kronologis penangkapan EEF diamankan dikediamannya dan pada saat dilakukan penggeledahan anggota kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu, timbangan digital dan beberapa plastik klip bening didalam tv rusak yang berada dikamar rumah yang ditempatinya.

BACA LAINNYA  Satreskrim Polres Muaro Jambi Berhasil Mengamankan 1 Pelaku Penggelapan Motor

 

” Saat diinterogasi EEF mengakui bahwa 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu tersebut didapatnya dari seorang, yaitu FM yang saat ini masih kita lakukan penyelidikan, ” sambungnya.

 

Selanjutnya, barang narkotika jenis sabu tersebut nantinya akan dijual dengan imbalan sebesar 1.500.000 ribu rupiah, pungkas Kompol Niko Darutama.

 

Atas perbuatan pelaku disangkakan pasal 114, 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Gara-gara Perempuan Seorang Pria Jadi Korban Pembacokan, Begini Kronologinya

Hukrim

Terkait Aksi Geng Motor, Kapolda Jambi: Waspada dan Awasi Kegiatan Anak

Berita

Aktivitas Dompeng PETI Ditindak, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 3 Pelaku

Berita

Pelantikan Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam Periode 2022/2023

Berita

Turun ke Batang Asai Berantas Aktivitas PETI, Dirreskrimsus Polda Jambi : Masyarakat Harus Kompak 

Hukrim

Diupah 500 ribu, Satu Warga Pelayangan Dibekuk Satresnarkoba Polresta Jambi Beserta 7 Paket Sabu 

Hukrim

Gelapkan Mobil Rental, Warga Sengeti Diamankan Satreskrim Polres Tanjab Barat

Hukrim

13 Pelaku Curanmor dan 15 Unit Kendaraan Bermotor Diamankan Jajaran Polresta Jambi