Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi 2026 Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025

Home / Hukrim

Kamis, 15 Desember 2022 - 08:35 WIB

Akan Edarkan Sabu, Warga Sipin Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

Bidik Indonesia News, JAMBI – Dalam rangka mewujudkan Kota Jambi bersih dari Narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi terus , penindakan terhadap aktivitas peredaran az5z narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi.

 

Hal ini dibuktikan dengan terus terungkapnya pelaku narkoba serta barang bukti narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyebutkan bahwa, ini merupakan komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba.

 

Kali ini kita dari Satresnarkoba Polresta Jambi kembali mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Ir H Juanda Rt. 26, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Selasa malam (13/12/22).

BACA LAINNYA  Gerbek Sebuah Gubuk, Satu Wanita Muda Ditangkap Polisi, BB nya Lumayan Banyak

 

” Pelaku yang kita amankan adalah EEF Alias Elan (41) beserta dua paket narkotika jenis shabu, ” ujarnya, Kamis (15/12/22) saat dikonfirmasi media ini.

 

Selain itu, barang bukti lainnya yang kita amankan yaitu 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang, 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) unit timbangan digital merk pocket scale warna hitam, 1 (satu) unit hp merk nokia warna hitam.

 

” Total berat kotor shabu 82,44 gram (bruto)),” lanjutnya.

 

Dijelaskan Kasat Narkoba, untuk kronologis penangkapan EEF diamankan dikediamannya dan pada saat dilakukan penggeledahan anggota kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu, timbangan digital dan beberapa plastik klip bening didalam tv rusak yang berada dikamar rumah yang ditempatinya.

BACA LAINNYA  Polda Jambi Berhasil Ungkap 116 Kasus Saat OPS Antik 2025, Dirresnarkoba : Kami Tak Akan Beri Ruang bagi Pengedar Merusak Generasi Muda

 

” Saat diinterogasi EEF mengakui bahwa 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu tersebut didapatnya dari seorang, yaitu FM yang saat ini masih kita lakukan penyelidikan, ” sambungnya.

 

Selanjutnya, barang narkotika jenis sabu tersebut nantinya akan dijual dengan imbalan sebesar 1.500.000 ribu rupiah, pungkas Kompol Niko Darutama.

 

Atas perbuatan pelaku disangkakan pasal 114, 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Hukrim

SAD Tewas, Polisi Amankan Kanitpam PT Satya Kisma Usaha Tebo

Hukrim

Spesialis Bobol Rumah Berhasil Diamankan Polsek Kota Baru

Berita

Gara-gara Tersinggung, KN Bunuh M Menggunakan Pisau Digudang Pinang

Hukrim

Tawuran Antar Pelajar, 2 Siswa di Amankan Polsek Telanaipura

Berita

Turun ke Batang Asai Berantas Aktivitas PETI, Dirreskrimsus Polda Jambi : Masyarakat Harus Kompak 

Hukrim

Nekat Curi Motor di Garasi, Dua Pelaku Dihadiahi Timah Panas oleh Polsek Curup Kota

Hukrim

Program 100 Hari Kerja Kapolda Irjen Pol Krisno : Tertangkapnya Para Pelaku Penambangan Minyak Ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Jambi 

Hukrim

Terkait Isi Perut Hewan Ternak Yang Ditemukan , Kasi Humas Polres Muaro Jambi : Sedang Diselidiki Polsek Maro Sebo