Hadiri Maulid dan Pengajian Asy-Syifa, Wabup Aceh Timur Ajak Ulama Perkuat Dakwah Moral Transformasi Digital, Camat Tungkal Ilir Luncurkan SIAP Lapor Warga Cukup Scan QR Code Untuk Mengadu Brimob Polda Jambi Bersama Tim Gabungan Lakukan Pemadaman dan Pendinginan Karhutla di Batanghari dan Muaro Jambi Sekda Tanjab Barat Ultimatum PPPK Paruh Waktu: 2027 Kinerja Tak Baik, Kontrak Tak Diperpanjang! Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Bidhumas Polda Jambi Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Ainul Yaqin

Home / Hukrim

Kamis, 15 Desember 2022 - 08:35 WIB

Akan Edarkan Sabu, Warga Sipin Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

Bidik Indonesia News, JAMBI – Dalam rangka mewujudkan Kota Jambi bersih dari Narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi terus , penindakan terhadap aktivitas peredaran az5z narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi.

 

Hal ini dibuktikan dengan terus terungkapnya pelaku narkoba serta barang bukti narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyebutkan bahwa, ini merupakan komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba.

 

Kali ini kita dari Satresnarkoba Polresta Jambi kembali mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Ir H Juanda Rt. 26, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Selasa malam (13/12/22).

BACA LAINNYA  Eksepsi Dianggap Tidak Relevan, JPU Kejari Sungai Penuh Bantah Eksepsi 4 Terdakwa Korupsi PJU ‎

 

” Pelaku yang kita amankan adalah EEF Alias Elan (41) beserta dua paket narkotika jenis shabu, ” ujarnya, Kamis (15/12/22) saat dikonfirmasi media ini.

 

Selain itu, barang bukti lainnya yang kita amankan yaitu 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang, 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) unit timbangan digital merk pocket scale warna hitam, 1 (satu) unit hp merk nokia warna hitam.

 

” Total berat kotor shabu 82,44 gram (bruto)),” lanjutnya.

 

Dijelaskan Kasat Narkoba, untuk kronologis penangkapan EEF diamankan dikediamannya dan pada saat dilakukan penggeledahan anggota kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu, timbangan digital dan beberapa plastik klip bening didalam tv rusak yang berada dikamar rumah yang ditempatinya.

BACA LAINNYA  32 Paket Sabu Seberat 3,5kg Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

 

” Saat diinterogasi EEF mengakui bahwa 2 (dua) paket sedang narkotika jenis shabu tersebut didapatnya dari seorang, yaitu FM yang saat ini masih kita lakukan penyelidikan, ” sambungnya.

 

Selanjutnya, barang narkotika jenis sabu tersebut nantinya akan dijual dengan imbalan sebesar 1.500.000 ribu rupiah, pungkas Kompol Niko Darutama.

 

Atas perbuatan pelaku disangkakan pasal 114, 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satresnarkoba Polres Sarolangun Amankan Pria di Limun, Sita 5,14 Gram Diduga Sabu

Hukrim

Maling Pagar Klenteng, 2 Pemuda Berhasil Diamankan Polsek Jelutung

Hukrim

Polda Jambi Ungkap Penyalahgunaan 22.800 Liter Minyak dan BBM

Hukrim

Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Jambi Ringkus Penyalahguna Narkoba dan Amankan 1,8 Kilogram Sabu

Hukrim

Cegah Konflik di Kebun Sawit, Kapolres Sarolangun: Semua Ada Mekanismenya

Hukrim

Gerak Cepat! Polsek Sekernan Bongkar Diduga Basecamp Sabu di Pulau Kayu Aro, 2 Paket Sabu Diamankan

Hukrim

Polres Kerinci Gagalkan 27 Sepeda Motor Yang Akan dikirim Melalui Jasa J&T Cargo

Hukrim

Ada 38 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sepanjang 2024 di Wilayah Hukum Polres Kerinci