Kunjungi Batalyon B Pelopor di Merangin, Dansat Brimob Polda Jambi : Jaga Kekompakan dan Hindari Pelanggaran Hutama Karya Tandatangani Kerja Sama Integrasi Blu-E dalam Rangkaian Launching ETLE HUB Bansos Sukahati dan Kabar Baik Magang Nasional Warnai HUT ke-61 Tanjab Barat Kapolda Jambi Pastikan Penanganan Karhutla di Sungai Gelam Terus Dilakukan, Sinergi TNI-Polri dan BPBD Diperkuat Rutan Kelas I Tangerang Kembali Terima 8 Peserta Program Magang Nasional Kemnaker–Kemenimipas

Home / Hukrim

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:52 WIB

Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya Tetapkan Dua Operator SPBU Darul Makmur Jadi Tersangka

NAGAN RAYA  – Satreskrim Polres Nagan Raya melalui Unit Tipidter kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dimana sebelumnya telah menetapkan 3 orang tersangka kemudian penyidik melakukan pengembangan kasus dengan menetapkan 2 tersangka lain yang diduga terlibat dan memiliki peranan langsung dalam perkara tersebut.

Setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan berupa mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana, pada hari Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik resmi menetapkan 2 orang tersangka, atas pertimbangan objektif dan subjektif penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah tersebut.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H menjelaskan bahwa penahanan dilakukan atas dasar Laporan Polisi model A tertanggal 16 Juni 2026, Surat Perintah Penyidikan tertanggal 16 Juni 2026 dan Surat Perintah Penahanan tertanggal 7 Juli 2026.

BACA LAINNYA  Kapolres Muaro Jambi Pimpin Langsung Patroli KRYD di Wilayah Hukum Polres Muaro Jambi

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial RR dan H, yang diketahui bekerja sebagai operator pompa pada SPBU. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi pemerintah dengan peranan memberikan akses kepada kedua orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk mengisi minyak solar bersubsidi pemerintah pada SPBU tempat kedua tersangka bekerja dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.

BACA LAINNYA  Tiga Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit Diintai, Ditangkap dan Diserahkan ke Polsek Merlung

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Polres Nagan Raya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Penyidikan masih berjalan dan penyidik akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Nagan Raya dengan tujuan memastikan bahwa subsidi BBM benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang melanggar hukum.

Zainal

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pelaku Pembunuhan Pemilik Pajero di Talang Bakung Teridentifikasi, Polisi Ultimatum Segera Menyerahkan Diri

Berita

Kejari Merangin Tetapkan Tersangka Kasus Jasa Kebersihan Rumah Sakit

Hukrim

Ditangkap Lantaran Curi 53 Jenjang Buah Sawit 

Hukrim

Polres Sarolangun Kembali Menerima Penyerahan Diri Pelaku Pengeroyokan di Mandiangin, 6 Sudah Menyerahkan diri 

Hukrim

Sindikat Ganjal ATM Beraksi di Kota Jambi, Tiga Pelaku Berhasil Dibekuk Tim Macan Kota Baru

Hukrim

Polres Kerinci Musnahkan Narkotika, Tegaskan Perang Terhadap Peredaran Barang Berbahaya

Hukrim

Motif Penikaman Sadis di Kampung Nelayan Kuala Tungkal Terungkap, Pelaku Emosi dengan Ucapan Korban

Hukrim

Viral di Tebo, Istri Pergoki Suami Booking Adik Ipar, Pertama Rp200 Ribu Lolos, Kedua Keciduk