Tongkat Komando Yonif 142/Ksatria Jaya Resmi Berganti Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya Tetapkan Dua Operator SPBU Darul Makmur Jadi Tersangka Sinergi Lawan Kejahatan Jalanan, Polres Tanjab Barat Siap Patroli & Edukasi Sah! Eks Panglima GAM Aceh Barat Panglima Nadi Gabung PSI Aceh Resmi Menjadi ASN, Tujuh CPNS LPKA Kelas II Muara Bulian Diambil Sumpah 

Home / Hukrim

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:52 WIB

Penyidik Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya Tetapkan Dua Operator SPBU Darul Makmur Jadi Tersangka

NAGAN RAYA  – Satreskrim Polres Nagan Raya melalui Unit Tipidter kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dimana sebelumnya telah menetapkan 3 orang tersangka kemudian penyidik melakukan pengembangan kasus dengan menetapkan 2 tersangka lain yang diduga terlibat dan memiliki peranan langsung dalam perkara tersebut.

Setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan berupa mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana, pada hari Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik resmi menetapkan 2 orang tersangka, atas pertimbangan objektif dan subjektif penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah tersebut.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H menjelaskan bahwa penahanan dilakukan atas dasar Laporan Polisi model A tertanggal 16 Juni 2026, Surat Perintah Penyidikan tertanggal 16 Juni 2026 dan Surat Perintah Penahanan tertanggal 7 Juli 2026.

BACA LAINNYA  Rumah Yang diduga Basecamp Narkoba Digerebek BNNP Jambi, 14 Orang Positif Narkoba

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial RR dan H, yang diketahui bekerja sebagai operator pompa pada SPBU. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi pemerintah dengan peranan memberikan akses kepada kedua orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk mengisi minyak solar bersubsidi pemerintah pada SPBU tempat kedua tersangka bekerja dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.

BACA LAINNYA  Safari Ramadan Wabup Katamso Perkuat Silaturahmi dan Peduli Masyarakat Terdampak Musibah

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Polres Nagan Raya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Penyidikan masih berjalan dan penyidik akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Nagan Raya dengan tujuan memastikan bahwa subsidi BBM benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang melanggar hukum.

Zainal

Share :

Baca Juga

Hukrim

Eksepsi Dianggap Tidak Relevan, JPU Kejari Sungai Penuh Bantah Eksepsi 4 Terdakwa Korupsi PJU ‎

Hukrim

Modus Minjam Motor Untuk Beli Nasi, Seorang Pria Larikan Motor Temannya Hingga Berbulan-bulan

Hukrim

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.

Berita

BNNP Jambi Musnahkan 99,11 Gram Sabu, 42,994 Gram Ganja Dan 1.001 Butir Pil Ekstasi.

Hukrim

Polsek Jambi Timur Bekuk Pelaku Curat yang Gagal Beraksi Karena Tertidur Di Rumah Korban, 

Hukrim

Aksi Curanmor di Lampisi Masuk Melalui Atap Rumah, Pelaku Dibekuk Polsek Merlung 

Hukrim

Viral di Tebo, Istri Pergoki Suami Booking Adik Ipar, Pertama Rp200 Ribu Lolos, Kedua Keciduk

Hukrim

Kapolres Bungo Pimpin Penindakan, Dua Excavator PETI Berhasil Diamankan