Rapat Batas Daerah Tanjab Barat–Tanjab Timur Hasilkan Kesepakatan ke TPBD Pusat Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Kebakaran Asrama Putra Ponpes Al Baqiyatus Shalihat Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi 2026 Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang

Home / Hukrim

Senin, 26 Januari 2026 - 07:58 WIB

Gerak Cepat Satreskrim Polres Kerinci: Terduga Pelaku Penganiayaan Maut Di Air Hangat Timur Berhasil Diringkus Di Danau Kerinci

KERINCI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pemuda di wilayah Air Hangat Timur. Terduga pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu hitungan jam setelah pelariannya terhenti di wilayah Danau Kerinci, Minggu malam (25/01/2026).

DASAR LAPORAN

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 7 / I / 2026 / SPKT / POLRES KERINCI / POLDA JAMBI, tanggal 25 Januari 2026.

IDENTITAS TERDUGA PELAKU

Pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial SS (21), warga Desa Koto Tebat, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci. Pelaku diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Rafi (18) yang mengakibatkan korban meninggal dunia saat dievakuasi ke RS M. Thalib Sungai Penuh.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan. Setelah menerima laporan kejadian pada pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan lapangan.

BACA LAINNYA  Satreskrim Polres Kerinci Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Ladang, Tiga Pelaku Diamankan

Berdasarkan informasi intelijen, terduga pelaku diketahui melarikan diri ke arah wilayah Danau Kerinci. Sekira pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengepung dan mengamankan pelaku SS saat sedang beristirahat di tepi jalan Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci.

PASAL YANG DISANGKAKAN

Terduga pelaku terancam dijerat dengan:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 466 Ayat 3.

Dan/Atau Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (mengingat saksi-saksi masih di bawah umur).

RENCANA TINDAK LANJUT & OTOPSI

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa meski pemeriksaan luar oleh pihak rumah sakit tidak menunjukkan luka terbuka yang mencolok, penyidik akan menempuh jalur Otopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

BACA LAINNYA  Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Pajak Direktur PT. PIS

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban dan mereka telah menyetujui dilakukannya otopsi. Penyidik juga telah menjalin komunikasi dengan dokter forensik dari RSUP M. Jamil Padang, Sumatera Barat, untuk pelaksanaan prosedur tersebut dalam waktu dekat,” jelas AKP Very Prasetiawan.

HIMBAUAN KAMTIBMAS

Polres Kerinci menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mempercayakan penuh proses hukum ini kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan antar-desa. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BIDANG HUMAS POLRES KERINCI

Senin, 26 Januari 2026

Share :

Baca Juga

Berita

Polresta Jambi Tindak Tegas Geng Motor Yang Ganggu Kambtibmas

Hukrim

Pelaku Keributan Antar Gengster Sebabkan Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi Terluka Berhasil Diamankan Polda dan Polresta 

Hukrim

Satu Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Jambi

Hukrim

Sempat Adu Mulut, Sengketa Tanah 310 Ha di Polres Tanjab Barat Masuki Tahapan Berikutnya

Hukrim

Nekat Lakukan Pemerasan Dan Ancam Korban Akan Dibawa Ke Polsek, Dua Pria Diamankan Polisi

Hukrim

Kasus Curanmor di Indra Makmur, MS Yang Sering Buat Onar di Kampung Bukan MN

Hukrim

Maling Pagar Klenteng, 2 Pemuda Berhasil Diamankan Polsek Jelutung

Hukrim

Hasil Visum Dan Otopsi Tidak Ada Penganiayaan Terhadap Mayat Rohana 69 Tahun Ini Kata Polsek Maro Sebo