Temui Kafilah MTQ Nasional di Semarang, Wagub Aceh: Aceh Bangga kepada Kalian Resmi Dibuka Bupati Monadi, Seduh 3.805 Kopi Semarakkan Festival Kopi Kerinci 2026 Unit Tipidter Polres Merangin Tangani 22 Perkara Sepanjang Januari–September 2026 ‎‎Dealer Honda MKM Edukasi Layanan Honda Care dan Hadirkan Servis Kunjung Penuh Haru, Bupati Aceh Timur Sambut 13 Nelayan Usai Ditangkap di Thailand

Home / Hukrim

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Tersangka Karhutla di Jambi Bertambah Menjadi 10 Orang

JAMBI – Dalam beberapa pekan melakukan penyelidikan akhirnya Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan tambahan tersangka kasus Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dua orang dari delapan menjadi sepuluh tersangka dalam 10 perkara yang tersebar di Polres.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, di Jambi Sabtu mengatakan sampai saat ini sudah ada sepuluh berkas perkara dengan sepuluh tersangka perorangan yang ada di enam Polres.

Kesepuluh tersangka karhutla tersebut terdiri atas kasus yang ditangani di Polres Muaro Jambi ada satu kasus dengan tersangka berinisial S (laki-laki) warga Rukam, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi yang membakar lima hektare lahan.

Kemudian di Polres Tanjab Barat ada lima perkara dengan lima tersangka yakni pertama dalam satu perkara berinisial JS dan PS keduanya laki-laki warga Muara Danau Kabupaten Tanjung Jabung Barat membakar dua hektare lahan, kemudian F (laki-laki) warga Sumatera Utara, SS (laki-laki) warga Kerintang Provinsi Riau membakar lahan satu hektare.

Polres Tanjab Timur menetapkan satu tersangka berinsial S (laki-laki) warga Geragai yang membuka lahan perkebunan dengan cara membakar di daerah Teluk Dawan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Untuk Polres Tebo ada dua perkara dengan tersangka berinisial H dan Y keduanya laki-laki warga Suo-Suo Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo membakar satu hektare lebih lahan untuk perkebunan.

BACA LAINNYA  Hasil Karya WBP Lapas Kuala Tungkal, Kakanwil Ditjenpas Jambi Serahkan Kunci Bedah Rumah di Bram Itam

Di Polres Sarolangun ada satu tersangka B (laki-laki) warga Limun Kabupaten Sarolangun dan Polres Merangin ada satu tersangka inisial AA (laki-laki) warga Bangko Barat Kabupaten Merangin keduanya membuka lahan dengan cara membakar seluas satu haktare.

“Dari sepuluh tersangka yang ditangani Polres-Polres tersebut luas lahan yang mereka bakar totalnya 17,25 hektare dan semuanya membuka lahan untuk perkebunan pribadi,” kata Kombes Pol Taufik Nurmandia.

Para tersangka dikenakan pasal sesuai UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu data dari Humas Polda Jambi mencatat sejak Januari hingga 27 Agustus 2026 tercatat ada sebanyak 4.682 titik hotspot dengan luasan lahan yang terbakar seluas 954,41 hektare yang terbesar ada di Kabupaten Muaro Jambi seluas 302,93 he, disusul Kabupaten Tanjab Barat ada 214,40 he.

Kemudian di Kabupaten Sarolangun luas lahan yang terbakar lebih kurang ada 143,61 hektare dan di Batang Hari 95,53 he, Tanjab Timur 88,88 he, Tebo (84,76 he), Kabupaten Bungo hanya seluas 14 he dan Merangin hanya 10,30 he.

BACA LAINNYA  Isteri Terdakwa Tuding PN dan Kejari Kuala Kapuas Diduga Abaikan Fakta-Fakta Persidangan

Polda Jambi bersama jajaran terus mengambil langkah penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Selain penegakan hukum Polda Jambi juga menyatakan pentingnya langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta sinergi lintas instansi dalam penanganan karhutla.

“Upaya pencegahan terus kami lakukan melalui imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat. Di lapangan, Polda Jambi dan Polres jajaran juga terus bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, serta seluruh instansi terkait dalam penanganan, pemadaman dan pendinginan di lokasi kebakaran,” kata Kombes Pol Taufik Nurmandia.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama mencegah karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan, aktivitas masyarakat dan perekonomian,” tegasnya.

Polda Jambi juga terus mengintensifkan patroli di wilayah rawan, pemantauan titik panas, penanganan di lokasi kebakaran, serta langkah penegakan hukum terhadap setiap bentuk pembakaran hutan dan lahan.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polsek Merlung Ungkap Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit, 3 Pelaku Diamankan

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dinas Damkar Sungai Penuh, Tiga Pejabat Dikabarkan Bakal Jadi Tersangka

Hukrim

Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Jambi Ringkus Penyalahguna Narkoba dan Amankan 1,8 Kilogram Sabu

Hukrim

Hasil Karya WBP Lapas Kuala Tungkal, Kakanwil Ditjenpas Jambi Serahkan Kunci Bedah Rumah di Bram Itam

Hukrim

Oknum Dosen Unja Aniaya Mahasiswa Disabilitas Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Ditreskrimum Polda Jambi

Hukrim

Kuasa Hukum Jurnalis Eka Rizki Desak PMD Periksa Kades Teluk Ketapang Terkait Pengeroyokan

Hukrim

Penumpang Travel SM Keluhkan Minim Tanggung Jawab Usai Kecelakaan di Pesisir Selatan

Hukrim

Kasus Curanmor di Indra Makmur, MS Yang Sering Buat Onar di Kampung Bukan MN