TANJAB BARAT – Kuasa hukum jurnalis Eka Rizki Rohman, Afriansyah, mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanjab Barat untuk memeriksa Kepala Desa Teluk Ketapang, Fadli dan perangkat desa terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dalam kasus pengeroyokan.
Kasus tersebut terjadi di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Selasa (25/8/2026). Korban merupakan Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Siber (PJS) Tanjabbar.
Eka Rizki telah melaporkan kasus dugaan kekerasan ke Polsek Pengabuan. Kasus kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tanjab Barat. Pemeriksaan saksi, korban, dan para terduga pelaku sudah dilakukan. Kades Fadli juga sudah diperiksa, namun hingga kini masih berstatus saksi.
Kuasa hukum meminta Dinas PMD Tanjabbar memeriksa Kades Fadli, RT, dan perangkat desa lain yang terlibat. Afriansyah menilai ada potensi penyalahgunaan wewenang jabatan saat kejadian.
“Kami juga meminta kepolisian untuk mencari siapa aktor provokasi dan aktor intelektual dalam kasus ini. Tidak mungkin tidak ada yang menggerakkan atas perkara ini,” tegas Afriansyah. Ia memastikan akan mengawal proses hukum di Polres Tanjabbar.
Selain PMD, kuasa hukum juga meminta Inspektorat turun memeriksa pekerjaan di desa yang dikonfirmasi wartawan. Dugaan sementara pekerjaan tersebut belum selesai namun sudah rusak.
Afriansyah menyatakan pihaknya akan mendatangi Dinas PMD untuk menindaklanjuti potensi pelanggaran dalam jabatan Kades.
Sebelumnya, Forum Aliansi Jurnalis Tanjab Barat juga telah mengecam keras peristiwa ini dan meminta Polres mengusut tuntas. Mereka menegaskan kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Tanjab Barat masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman saksi.










