Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 2 September 2024 - 17:41 WIB

Tim Gabungan Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Penculikan

Jambi – Tim gabungan Polres Aceh Timur, Polda Aceh yang terdiri anggota opsnal Satintelkam, Satreskrim dan Satresnarkoba berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penculikan yag terjadi di di Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Hari minggu, tanggal 18 agustus 2024 sekira pukul 13.30 WIB.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. saat menggelar Konferensi Pers di Aula Bhara Daksa, Senin, (02/09/2024) siang.

 

Disebutkan, korban berinisial DF, warga desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur diculik oleh dua orang tak dikenal saat korban (DF) sedang duduk di sebuah keudeu kopi desa setempat.

 

“Pada saat kejadian, ada beberapa saksi yang menyebutkan, salah satu dari pelaku membawa senjata api laras pendek yang menyerupai pistol jenis FN dan di samping mobil yang digunakan para pelaku terdapat tiga orang menunggu korban untuk dimasukkan ke dalam mobil,” ungkap Kasat Reskrim.

 

Kemudian saksi memberitahukan kejadian itu kepada istri korban. Mendengar kabar suaminya diculik orang, istri korban kemudian menginformasikan kepada perangkat desa setempat dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Madat. Lanjut Kasat Reskrim.

 

Dari laporan tersebut Kapolsek Madat berkordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur kemudian dibentuk tim untuk dilakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh kasat intelkam bersama kasat reskrim yang beranggotakan; anggota opsnal satintelkam, anggota opsnal satreskrim dan anggota opsnal satresnarkoba.

BACA LAINNYA  Maksimalkan Hasil Pengawasan, Bawaslu Jambi Terapkan Laporan Hasil Pengawasan Berbasis Online

 

Dari hasil penyelidikan di lapangan tim berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku dan pada hari Jum’at, 23 Agustus 2024 kelima pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing masing di wilayah Kecamatan Darul Ikhsan. Kemudian para pelaku dibawa ke Polres Aceh timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

“Sementara untuk korban selamat dan sudah dikembalikan kepada keluarganya,” sebut Adi.

 

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku bahwa mereka melakukan penculikan terhadap korban atas perintah MR karena korban memiliki hutang terhadap MR sebesar 370 juta rupiah.

 

Berikut inisial dan peran pelaku:

MA, 45 tahun, melakukan penculikan dengan menggunakan air soft gun, menahan korban dirumahnya selama empat hari dan dan meminta uang tebusan sebesar 20 juta rupiah. Dari uang tersebut ia mendapatkan 10 juta rupiah.

 

TA, 48 tahun; yang menerima perintah awal dari MR untuk menculik korban dan turut meminta uang tebusan. Dimana dari hasil uang tersebut ia mendapatkan 10 juta rupiah.

 

MU, 48 tahun; berperan membantu menyediakan mobil untuk digunakan melakukan penculikan terhadap korban.

 

RI, 42 tahun; berperan turut melakukan penculikan dan menjaga korban pada saat disekap dirumah MA.

BACA LAINNYA  Sampaikan Hajat Akan Menjadi Walikota Jambi, Ribuan Masyarakat Hadiri Halal Bihalal bersama DR H Sy Fasha dan HAR

 

RA, 45 tahun berperan sebagai pemilik senjata air soft gun yang digunakan ma pada saat melakukan penculikan terhadap korban.

 

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya;

Dari MA; rantai besi, sebo warna hitam, karpet warna merah bercorak, uang sebesar 10 juta rupiah dan satu unit handphone; dari TA: satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam Nomor Polisi BK 1606 ACZ, uang sebesar 9 juta rupiah dan satu unit handphone; dari MU: satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih Nomor Polisi BL 1402 DO dan dari pelaku RA diamankan satu senjata air soft gun jenis FN.

 

“Terhadap para pelaku dipersangkakan pasal 328 sub pasal 333 ayat (1) jo pasal 368 ayat (1) jo pasal 56 dan pasal 480 ayat (2) kuhp dengan ancaman 12 tahun penjara. Disamping itu kami terus melakukan pencarian terhadap dua pelaku lain yakni MR dan SS.,” ujar Adi.

 

Dikatakan, agenda nasional PON Aceh – Sumut dan Pilkada serentak tidak ada segala bentuk premanisme. “Apalagi tindak pidana di wilayah hukum Polres Aceh Timur kita akan lakukan tindakan tegas dan penegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.

Share :

Baca Juga

Berita

Rekaman Suara Gerindra Jambi Kerahkan DPC Menantang Keputusan Prabowo

Berita

Dilahap si Jago Merah, Camat Tebo Ilir Ahmad Puad Tinjau Rumah Warga yang Hangus Terbakar

Berita

Wakapolda Jambi Saksikan Langsung Proses Ekshumasi Brigadir J

Berita

Didukung Masyarakat, Kinerja Kades Teladan Kacamatan Curup Selatan Buka Jalan Baru Diapresiasi Masyarakat 

Berita

Ketua Bhayangkari Daerah Jambi Lakukan Panen Raya P2L Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke 71

Berita

Polsek Sungai Gelam Bersama BIN Gelar Vaksinasi Massal

Berita

22 Pati Polri Disematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Oleh Kapolri, Salah Satunya Adalah Kapolda Jambi 

Berita

Kapolres Aceh Timur Dampingi Pj. Bupati Launching Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih