Kapolda Jambi Cup Billiard Tournament 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Sportivitas Apel Pagi, Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon: Disiplin Kunci Dukung Optimalisasi Tugas DPRD Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Kumpulkan 88 Kantong Darah Tanamkan Nilai Pengabdian, Kanwil Ditjenpas Aceh Bekali CPNS dengan Jiwa Korsa Evi Yandri Rajo Budiman Gelar Sosper Pencegahan Narkotika Bersama Guru,Pelajar,dan Orang Tua

Home / Berita

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:40 WIB

Tiga Karyawan PT KTN Ditangkap Polisi Akibat Gelapkan Barang Perusahaan

JAMBI – Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur menangkap tiga orang tersangka penggelapan dalam jabatan di PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) yang bergerak dalam bidang minyak kelapa sawit.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Michelle Yearvin (25) warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, M. Thamrin(29) warga Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi dan Antoni (25) warga Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi.

Ketiganya ditangkap pada 27 September 2024 lalu di rumahnya masing-masing. Selain mengamankan tiga orang tersangka tersebut, pihak Kepolisian juga berhasil meringkus seorang penadah barang hasil curian.

Penadah barang hasil ini bernama Hasan (36) warga Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi yang juga sudah diamankan oleh Polisi.

BACA LAINNYA  Dipimpin Menkopolhukam, Kapolda Jambi Ikuti Zoom Meeting Terkait Siaga Monitoring Pilkada Serentak 2024

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari pihak PT KTN yang melaporkan adanya penggelapan berupa barang-barang perusahaan berupa 5 gulung tembaga senilai Rp 16 juta.

“Barang perusahaan yang seharusnya diantar ke salah satu konsumen justru dijual oleh para pelaku ke seorang penadah,” katanya, Jum’at (04/10/2024).

Lanjut Edi, berdasarkan hasil gelar perkara, pihaknya menetapkan tiga orang tersebut menjadi tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di Polsek Jambi Timur.

“Karena ada beberapa barang yang diindikasikan digelapkan itu berupa 5 gulungan tembaga,” lanjutnya.

Setelah mengamankan ketiga tersangka tersebut, pihak Kepolisian kembali melakukan penyelidika lanjutan untuk mencari penadahnya.

BACA LAINNYA  Kapolres Muaro Jambi Pimpin Upacara Penurunan Bendera Merah Putih

“Kemarin juga sudah kita amankan penadahnya,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan Penyidik, ketiga tersangka ini merupakan karyawan di PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) dan dikarenakan kebutuhan keluarga masing-masing membuat ketiganya nekat untuk menjual barang perusahaan demi mencari keuntungan pribadi.

“Dari hasil pemeriksaan, untuk motifnya adalah ekonomi karena masing-masing pelaku yang mungkin memiliki keterbatasan dari sisi gaji,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para ketiga tersangka penggelapan dalam jabatan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sedangkan satu tersangka lagi, dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Share :

Baca Juga

Berita

Konsumen Pertama Yamaha Grand Filano Asal Jambi

Berita

Sebabkan Kemacetan Akibat Kecelakaan, Kasat Lantas Polres Turun Langsung Urai Kemacetan di Jalan Lintas Muara Bulian

Berita

Bos Narkoba Jambi Helen beserta 4 Orang Lainnya diamankan Polisi

Berita

Seru !! Nobar Arrc Round 1 Diramaikan Oleh Komunitas Motor Yamaha & Duta Fazzio Jambi

Berita

Masyarakat menolak Perusahaan Tambang batu bara PT Winner Prima Sekata ber operasi kembali dengan alasan

Berita

Wagub Aceh Fadlullah Dampingi Mendagri, Tegaskan Percepatan Pemulihan di Aceh Tamiang

Berita

Wagub Sani Apresiasi Marketplace Lokal Jambi PARTO.ID

Berita

Buka Musrembang RKPA 2026, Wagub Berharap paada RKP Nasional Pemerintah Pusat dapat menambah Proyek Strategis NasionalÂ