Sinergi dan Kolaborasi, Kapolresta Jambi dan BNN Perkuat Program P4GN Desa Sadar HAM: Dewi Yulianti Pimpin Identifikasi Hak Dasar Warga Pondok Agung Polres Merangin Ungkap Kasus Penggelapan, Kerugian Perusahaan Capai 11 Miliar 14 Sekolah Dilayani, SPPG Tungkal Harapan Hadirkan Ayam, Daging hingga Ikan Dori Farewell Parade, AKBP Maulia Serah Terima Jabatan Kapolres Tanjab Barat ke AKBP Ramadhanil

Home / Berita

Senin, 17 November 2025 - 17:57 WIB

Cekcok Berujung Maut, Rangga Pelaku Penusukan Dituntut 15 Tahun Penjara  ‎

Sungai Penuh – Sidang lanjutan kasus penusukan yang menewaskan Ramon Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Senin (17/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menuntut terdakwa Rangga Yupiter alias Fatir dengan hukuman 15 tahun penjara.

‎JPU Hidayat Faisal menyampaikan bahwa tuntutan tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia menilai pasal itu paling tepat diterapkan berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan.

‎“Pasal 338 KUHP kami nilai paling sesuai dengan perbuatan terdakwa. Tuntutan 15 tahun ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang,” ujar Hidayat Faisal dalam sidang.

‎Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Rangga Yupiter menyampaikan pembelaan secara lisan. Ia memohon keringanan hukuman dan mengaku menyesali perbuatannya.

BACA LAINNYA  Wagub Sani : Bentengi Anak Dengan Ilmu Agama Yang Kuat

‎ “Saya mohon keringanan, Yang Mulia. Saya tidak punya keluarga dan tidak berniat membunuh,” ucap Rangga di hadapan majelis hakim.

‎Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Veni Oktaviana, berharap hakim mempertimbangkan kondisi psikologis dan latar belakang terdakwa.

‎ “Terdakwa masih muda dan seorang perantau. Kami memohon agar majelis hakim dapat memberikan hukuman yang lebih ringan,” kata Veni usai persidangan.

‎Peristiwa penusukan ini berawal ketika korban Ramon bersama beberapa saksi, termasuk Yuli—yang merupakan pacar terdakwa—berkaraoke di salah satu tempat hiburan di Kota Sungai Penuh. Dalam kondisi mabuk, Yuli terluka akibat memegang botol pecah. Korban kemudian membawa Yuli berobat ke Puskesmas Desa Gedang dan mengantarnya pulang ke indekos di Dusun Sungai Akar.

‎Sesampainya di kos, terdakwa didapati sudah menunggu di depan pagar. Adu mulut pun terjadi antara korban dan terdakwa hingga berujung pada aksi penusukan. Terdakwa menusuk korban dua kali di bagian dada kiri menggunakan pisau. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun tidak dapat diselamatkan.

BACA LAINNYA  Peringati Hari Bhakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIB Langsa Gelar Donor Darah Bekerja Sama dengan PMI Kota Langsa

‎Setelah kejadian, terdakwa melarikan diri ke luar Kota Sungai Penuh sebelum akhirnya ditangkap di wilayah hukum Polres Sarolangun, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kasus ini sempat viral di media sosial karena pelaku mencoba kabur dan lokasi kejadian berada di depan indekos perempuan.

‎Hingga kini, terdakwa Rangga Yupiter alias Fatir masih ditahan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim.

‎(Dewi Wilonna)

Share :

Baca Juga

Berita

Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Pilkada 2024 Dibuka Langsung Kapolda Jambi, Ini Penyampaiannya

Berita

Perkuat Kolaborasi, Kakanwil Ditjenpas Aceh Sambangi Pengadilan Tinggi Banda Aceh 

Berita

Ini 20 Calon Anggota KPU Tanjab Barat 2023-2028 Lulus Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi

Berita

Petugas Tol Bayung Lencir – Tempino Tegas, Mobil Tanpa Lampu Belakang Diminta Putar Balik

Berita

“Hari Bakti Kemenimipas Ke -1: Menyatukan Langkah dan Semangat Pengabdian di Sumatera Utara”

Berita

Divisi Humas Mabes Polri Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Para Tokoh Di Polresta Jambi

Berita

Sosok IPDA Hans Kapolsek Tebing Tinggi Yang Kini Pindah Tugas, Personel Polsek dan Masyarakat Sekitar Lepas Dengan Penuh Haru

Berita

Gelar Syukuran Peringatan Hari Bhayangkara ke 78, Ini Harapan Kapolda Jambi