Sekda Budhi Hartono Turun ke Ladang, Hadiri Panen Raya Jagung di Sekernan Kontroversi di Paya Dua: 10 Perangkat Desa Dicopot Sepihak, Camat Diminta Turun Tangan Polda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional Danrem 042/Gapu Ikuti Vicon Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih oleh Presiden RI, Dorong Penguatan Ekonomi Rakyat TS Billiard Tournament 9 Ball Resmi Digelar, 128 Pebiliar Rebut Hadiah Rp50 Juta

Home / Berita

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:16 WIB

Kontroversi di Paya Dua: 10 Perangkat Desa Dicopot Sepihak, Camat Diminta Turun Tangan

Foto : Ilustrasi Perangkat Desa

Foto : Ilustrasi Perangkat Desa

Aceh Timur – Kebijakan Penjabat Keuchik Gampong Paya Dua, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, berinisial FS, memicu polemik setelah diduga memberhentikan 10 perangkat desa secara sepihak tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Para perangkat yang diberhentikan mengaku masih berstatus aktif dan memegang Surat Keputusan [SK] sah yang ditandatangani keuchik definitif sebelumnya. Mereka menyebut pemberhentian dilakukan tanpa alasan jelas maupun kesalahan fatal.

“Kami masih aktif dan memiliki SK. Tapi tiba-tiba diberhentikan tanpa sebab yang jelas. Ini sangat merugikan kami,” ujar salah satu perangkat desa yang meminta namanya dirahasiakan, Jumat (15/5).

Para perangkat menegaskan mengecam tindakan Pj Keuchik tersebut. Menurut mereka, keputusan itu merugikan secara administratif dan moral.

BACA LAINNYA  Babinsa Desa Pulau Mentaro - Kumpeh " Bentuk Karakter Sejak Dini"*  

Secara hukum, kewenangan pemberhentian perangkat desa memang ada di tangan kepala desa atau penjabatnya. Namun proses itu wajib mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Aturan tersebut menyatakan perangkat desa hanya bisa diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, usia, pelanggaran hukum, atau tidak memenuhi syarat. Pemberhentian juga harus melalui prosedur, termasuk rekomendasi tertulis dari camat.

Faktanya, para perangkat mengaku tidak pernah menerima SK pemberhentian resmi. Tidak ada musyawarah, rapat dengan masyarakat, Tuha Peut [BPD], Babinsa, maupun Bhabinkamtibmas sebelum keputusan diambil.

BACA LAINNYA  Bupati Anwar Sadat : Festival Arakan Sahur 2026 di Tanjab Barat Puncak Tradisi Religi

Para perangkat yang diberhentikan kini meminta Camat Peudawa, Iskandarsyah, segera turun tangan. Mereka mendesak evaluasi terhadap Pj Keuchik FS yang juga menjabat sebagai Sekcam Peudawa.

“Kami meminta keadilan dan berharap camat segera mengambil tindakan. Jika perlu, lakukan evaluasi terhadap Pj Keuchik,” tegas salah satu perangkat.

Menanggapi hal ini, Camat Peudawa Iskandar mengatakan persoalan akan segera diselesaikan. Ia juga mengaku telah meminta Pj Keuchik menghentikan proses penyaringan perangkat baru.

Sementara itu, tokoh masyarakat Paya Dua mendesak agar Pj Keuchik segera dicopot karena dinilai membuat kegaduhan di desa.

Zainal

Share :

Baca Juga

Berita

Kendalikan Inflasi Pangan, Ini Terobosan Dinas Ketahanan Pangan Muaro Jambi

Berita

Tim Supervisi Polda Jambi Lakukan Supervisi dan Asistensi Program Ketahanan Pangan di Wilayah Polresta Jambi

Berita

HUT TNI KE-80, Kodim 0417/Kerinci Melaksana kan Bakti Sosial

Berita

Babinsa Kenali Besar Hadiri Grand Opening PT. Gadai Mandiri Sentosa

Berita

Pastikan Aman, Kapolres Aceh Timur Pimpin Geledah Ruang Tahanan

Berita

Jaga Netralitas Pilkada, Dandim 0415/Jambi Berikan Penekanan Ulang

Berita

Warga Lopak Aur Pemayung Digegerkan Temuan Sesosok Mayat Di Areal Kebun Karet

Berita

Renovasi RTLH di Desa Suka Maju, Bagian dari TMMD Kodim 0415/Jambi ke-121.