Aceh Timur – Kebijakan Penjabat Keuchik Gampong Paya Dua, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, berinisial FS, memicu polemik setelah diduga memberhentikan 10 perangkat desa secara sepihak tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Para perangkat yang diberhentikan mengaku masih berstatus aktif dan memegang Surat Keputusan [SK] sah yang ditandatangani keuchik definitif sebelumnya. Mereka menyebut pemberhentian dilakukan tanpa alasan jelas maupun kesalahan fatal.
“Kami masih aktif dan memiliki SK. Tapi tiba-tiba diberhentikan tanpa sebab yang jelas. Ini sangat merugikan kami,” ujar salah satu perangkat desa yang meminta namanya dirahasiakan, Jumat (15/5).
Para perangkat menegaskan mengecam tindakan Pj Keuchik tersebut. Menurut mereka, keputusan itu merugikan secara administratif dan moral.
Secara hukum, kewenangan pemberhentian perangkat desa memang ada di tangan kepala desa atau penjabatnya. Namun proses itu wajib mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Aturan tersebut menyatakan perangkat desa hanya bisa diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, usia, pelanggaran hukum, atau tidak memenuhi syarat. Pemberhentian juga harus melalui prosedur, termasuk rekomendasi tertulis dari camat.
Faktanya, para perangkat mengaku tidak pernah menerima SK pemberhentian resmi. Tidak ada musyawarah, rapat dengan masyarakat, Tuha Peut [BPD], Babinsa, maupun Bhabinkamtibmas sebelum keputusan diambil.
Para perangkat yang diberhentikan kini meminta Camat Peudawa, Iskandarsyah, segera turun tangan. Mereka mendesak evaluasi terhadap Pj Keuchik FS yang juga menjabat sebagai Sekcam Peudawa.
“Kami meminta keadilan dan berharap camat segera mengambil tindakan. Jika perlu, lakukan evaluasi terhadap Pj Keuchik,” tegas salah satu perangkat.
Menanggapi hal ini, Camat Peudawa Iskandar mengatakan persoalan akan segera diselesaikan. Ia juga mengaku telah meminta Pj Keuchik menghentikan proses penyaringan perangkat baru.
Sementara itu, tokoh masyarakat Paya Dua mendesak agar Pj Keuchik segera dicopot karena dinilai membuat kegaduhan di desa.
Zainal











