Sekda Budhi Hartono Turun ke Ladang, Hadiri Panen Raya Jagung di Sekernan Kontroversi di Paya Dua: 10 Perangkat Desa Dicopot Sepihak, Camat Diminta Turun Tangan Polda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional Danrem 042/Gapu Ikuti Vicon Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih oleh Presiden RI, Dorong Penguatan Ekonomi Rakyat TS Billiard Tournament 9 Ball Resmi Digelar, 128 Pebiliar Rebut Hadiah Rp50 Juta

Home / Berita

Minggu, 17 Mei 2026 - 12:16 WIB

Kontroversi di Paya Dua: 10 Perangkat Desa Dicopot Sepihak, Camat Diminta Turun Tangan

Foto : Ilustrasi Perangkat Desa

Foto : Ilustrasi Perangkat Desa

Aceh Timur – Kebijakan Penjabat Keuchik Gampong Paya Dua, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, berinisial FS, memicu polemik setelah diduga memberhentikan 10 perangkat desa secara sepihak tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Para perangkat yang diberhentikan mengaku masih berstatus aktif dan memegang Surat Keputusan [SK] sah yang ditandatangani keuchik definitif sebelumnya. Mereka menyebut pemberhentian dilakukan tanpa alasan jelas maupun kesalahan fatal.

“Kami masih aktif dan memiliki SK. Tapi tiba-tiba diberhentikan tanpa sebab yang jelas. Ini sangat merugikan kami,” ujar salah satu perangkat desa yang meminta namanya dirahasiakan, Jumat (15/5).

Para perangkat menegaskan mengecam tindakan Pj Keuchik tersebut. Menurut mereka, keputusan itu merugikan secara administratif dan moral.

BACA LAINNYA  Oris Experience Hadir di Tanjung Jabung Barat: Menjadi Destinasi Lifestyle dan Kreativitas Baru!

Secara hukum, kewenangan pemberhentian perangkat desa memang ada di tangan kepala desa atau penjabatnya. Namun proses itu wajib mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Aturan tersebut menyatakan perangkat desa hanya bisa diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, usia, pelanggaran hukum, atau tidak memenuhi syarat. Pemberhentian juga harus melalui prosedur, termasuk rekomendasi tertulis dari camat.

Faktanya, para perangkat mengaku tidak pernah menerima SK pemberhentian resmi. Tidak ada musyawarah, rapat dengan masyarakat, Tuha Peut [BPD], Babinsa, maupun Bhabinkamtibmas sebelum keputusan diambil.

BACA LAINNYA  Program Bedah Rumah Diresmikan, Kapolres : Komitmen Polri Dalam Membantu Pemulihan Ekonomi Nasional

Para perangkat yang diberhentikan kini meminta Camat Peudawa, Iskandarsyah, segera turun tangan. Mereka mendesak evaluasi terhadap Pj Keuchik FS yang juga menjabat sebagai Sekcam Peudawa.

“Kami meminta keadilan dan berharap camat segera mengambil tindakan. Jika perlu, lakukan evaluasi terhadap Pj Keuchik,” tegas salah satu perangkat.

Menanggapi hal ini, Camat Peudawa Iskandar mengatakan persoalan akan segera diselesaikan. Ia juga mengaku telah meminta Pj Keuchik menghentikan proses penyaringan perangkat baru.

Sementara itu, tokoh masyarakat Paya Dua mendesak agar Pj Keuchik segera dicopot karena dinilai membuat kegaduhan di desa.

Zainal

Share :

Baca Juga

Berita

Polresta Jambi Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Salah Satu Muncikarinya Perempuan

Berita

Ini Kata Ketum SPBI: Pak Prabowo Idealnya Menetapkan Menteri Yang Paham Visi Presiden

Berita

Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI, Kapolda Jambi : Kami Berkomitmen Pelayanan kepada Masyarakat Semakin Membaik 

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025

Berita

Dari AHRS ke Balap Dunia, Mario dan Veda Siap Melesat di Grand Prix 2026

Berita

Bakti Kesehatan Polri, Kapolda Jambi: Ini Bentuk Kepedulian Polri kepada Masyarakat khususnya di Bidang Kesehatan 

Berita

Cuaca Ektrim, Polairud Polda Jambi Ingatan Nelayan Dan Jasa Transportasi Air Untuk Pertimbangkan Melaut

Berita

Resmikan Koramil Baru, Danrem 042/Gapu : Optimalkan Pelaksanaan Tugas Pembinaan Teritorial