Sekda Budhi Hartono Turun ke Ladang, Hadiri Panen Raya Jagung di Sekernan Kontroversi di Paya Dua: 10 Perangkat Desa Dicopot Sepihak, Camat Diminta Turun Tangan Polda Jambi Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional Danrem 042/Gapu Ikuti Vicon Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih oleh Presiden RI, Dorong Penguatan Ekonomi Rakyat TS Billiard Tournament 9 Ball Resmi Digelar, 128 Pebiliar Rebut Hadiah Rp50 Juta

Home / Berita

Senin, 26 Juni 2023 - 13:17 WIB

Polresta Jambi Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Salah Satu Muncikarinya Perempuan

Jambi – Dalam rangka HUT Bhayangkara ke 77 Polresta Jambi Gelar Press Release ungkap kasus menonjol salah satunya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) , Pada Senin, (26/6/2023).

 

Bertempat di halaman polresta jambi dan dipimpin langsung oleh Kapolresta jambi Kombes pol. Eko Wahyudi,S.I.K.,M.H., serta didampingi oleh Wakapolresta jambi AKBP Rully Andi Yunianto, S.I.K, Kasat Reskrim Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, Kasi Humas Polresta Jambi AKP Azwardi.

 

Kapolresta Jambi Kombes pol. Eko Wahyudi,S.I.K.,M.H., mengatakan Enam Mucikari yang berhasil diamankan mengaku menjual Korban seharga Rp 300 Ribu dan pelaku mendapatkan Fee Rp 50 Ribu.

BACA LAINNYA  Harapan Masyarakat untuk Pemerintahan Prabowo Subianto

 

“Mereka dijual pelaku dengan harga Rp 300 ribu dengan pembagian Rp 250 ribu untuk korban dan Rp 50 ribu ,” ujarnya.

 

Ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan para pelaku mencari pelanggan dengan menggunakan aplikasi michat yang mana nantinya pelanggan akan datang ke Hotel yang telah ditentukan.

 

“Pelaku laki-laki berjumlah 5 orang dengan inisial GR (18th), MUR (22th), F (19th), IAW (18th) , A (28th) serta Seorang Perempuan WO (24th), Mereka mencari pelanggan melalui aplikasi Michat, ” ungkapnya.

BACA LAINNYA  Polri Kembali Gelar Hoegeng Awards, Ada Lima Ketegori

 

Untuk diketahui para pelaku tersebut diamankan dari sebuah hotel di kawasan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, pada Kamis (15/6) lalu.

 

Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007. (Dhea)

 

Share :

Baca Juga

Berita

Hari Ini, Mobilisasi Angkutan Batu bara Kembali Dihentikan

Berita

8 Pegawai Bea Cukai Jambi di Mutasi

Berita

DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Tetapkan BBS -Jun Mahir Jadi Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025 – 2030

Berita

Hadiri Persemian Gedung dan Masjid Oleh Jaksa Agung RI, Gubernur Al Haris: Jaga dan Rawat Gedung Yang Sudah Dibangun

Berita

Perkara Perceraian di Tanjab Barat Tinggi, Rata-Rata Disebabkan Oleh Hal Ini

Berita

Penerimaan Calon Anggota Polri, AKBP Imam Rachman: Kuncinya Percaya Kemampuan Diri Sendiri dan Jangan Percaya Calo

Berita

Sekda Muaro Jambi Apresiasi Kinerja Tim Satgas Karhutla, Berikan Bantuan Sembako dan Peralatan

Berita

Waka Polres Pimpin Pengamanan Tempat Wisata Candi Muaro Jambi