Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 26 Juni 2023 - 13:17 WIB

Polresta Jambi Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Salah Satu Muncikarinya Perempuan

Jambi – Dalam rangka HUT Bhayangkara ke 77 Polresta Jambi Gelar Press Release ungkap kasus menonjol salah satunya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) , Pada Senin, (26/6/2023).

 

Bertempat di halaman polresta jambi dan dipimpin langsung oleh Kapolresta jambi Kombes pol. Eko Wahyudi,S.I.K.,M.H., serta didampingi oleh Wakapolresta jambi AKBP Rully Andi Yunianto, S.I.K, Kasat Reskrim Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, Kasi Humas Polresta Jambi AKP Azwardi.

 

Kapolresta Jambi Kombes pol. Eko Wahyudi,S.I.K.,M.H., mengatakan Enam Mucikari yang berhasil diamankan mengaku menjual Korban seharga Rp 300 Ribu dan pelaku mendapatkan Fee Rp 50 Ribu.

BACA LAINNYA  Sambut Hari Bhayangkara, Polres Sarolangun Gelar Olahraga Bersama TNI dan Forkompimda 

 

“Mereka dijual pelaku dengan harga Rp 300 ribu dengan pembagian Rp 250 ribu untuk korban dan Rp 50 ribu ,” ujarnya.

 

Ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan para pelaku mencari pelanggan dengan menggunakan aplikasi michat yang mana nantinya pelanggan akan datang ke Hotel yang telah ditentukan.

 

“Pelaku laki-laki berjumlah 5 orang dengan inisial GR (18th), MUR (22th), F (19th), IAW (18th) , A (28th) serta Seorang Perempuan WO (24th), Mereka mencari pelanggan melalui aplikasi Michat, ” ungkapnya.

BACA LAINNYA  Bersama Pengurus SMSI Provinsi Jambi, Dit Intelkam Polda Jambi Gelar Diskusi Publik Antisipasi Berita Hoaks 

 

Untuk diketahui para pelaku tersebut diamankan dari sebuah hotel di kawasan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, pada Kamis (15/6) lalu.

 

Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007. (Dhea)

 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Pelindo Jambi Grup Gelar Berbagai Kegiatan Bulan K3 Nasional 2024

Berita

Tim Macan Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku Percobaan Pemerkosaan Hingga Lukai Korbannya 

Berita

Ojk Luncurkan Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023-2027

Berita

Peduli Kemanusiaan Untuk Palestina, Pemkab dan Baznas Tanjab Barat Berikan Bantuan

Berita

Tim Macan Polsek Jambi Selatan Tembak Pelaku Penggelapan Puluhan Sepeda Motor, Begini Modusnya

Berita

Kapolres Tanjab Timur Lantik 78 Personel Polisi Rukun Warga

Berita

Kapolda Jambi Lakukan Kunjungan Ke Beberapa Kantor Media di Kota Jambi

Berita

Kumpul Hingga Larut Malam, Sekelompok Pemuda di bubarkan Tim Gabungan Polda Jambi