Jambi – Dalam rangka HUT Bhayangkara ke 77 Polresta Jambi Gelar Press Release ungkap kasus menonjol salah satunya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) , Pada Senin, (26/6/2023).
Bertempat di halaman polresta jambi dan dipimpin langsung oleh Kapolresta jambi Kombes pol. Eko Wahyudi,S.I.K.,M.H., serta didampingi oleh Wakapolresta jambi AKBP Rully Andi Yunianto, S.I.K, Kasat Reskrim Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, Kasi Humas Polresta Jambi AKP Azwardi.
Kapolresta Jambi Kombes pol. Eko Wahyudi,S.I.K.,M.H., mengatakan Enam Mucikari yang berhasil diamankan mengaku menjual Korban seharga Rp 300 Ribu dan pelaku mendapatkan Fee Rp 50 Ribu.
“Mereka dijual pelaku dengan harga Rp 300 ribu dengan pembagian Rp 250 ribu untuk korban dan Rp 50 ribu ,” ujarnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan para pelaku mencari pelanggan dengan menggunakan aplikasi michat yang mana nantinya pelanggan akan datang ke Hotel yang telah ditentukan.
“Pelaku laki-laki berjumlah 5 orang dengan inisial GR (18th), MUR (22th), F (19th), IAW (18th) , A (28th) serta Seorang Perempuan WO (24th), Mereka mencari pelanggan melalui aplikasi Michat, ” ungkapnya.
Untuk diketahui para pelaku tersebut diamankan dari sebuah hotel di kawasan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, pada Kamis (15/6) lalu.
Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007. (Dhea)