Kapolda Jambi Cup Billiard Tournament 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Sportivitas Apel Pagi, Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon: Disiplin Kunci Dukung Optimalisasi Tugas DPRD Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Kumpulkan 88 Kantong Darah Tanamkan Nilai Pengabdian, Kanwil Ditjenpas Aceh Bekali CPNS dengan Jiwa Korsa Evi Yandri Rajo Budiman Gelar Sosper Pencegahan Narkotika Bersama Guru,Pelajar,dan Orang Tua

Home / Berita

Senin, 26 Juni 2023 - 13:17 WIB

Polresta Jambi Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Salah Satu Muncikarinya Perempuan

Jambi – Dalam rangka HUT Bhayangkara ke 77 Polresta Jambi Gelar Press Release ungkap kasus menonjol salah satunya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) , Pada Senin, (26/6/2023).

 

Bertempat di halaman polresta jambi dan dipimpin langsung oleh Kapolresta jambi Kombes pol. Eko Wahyudi,S.I.K.,M.H., serta didampingi oleh Wakapolresta jambi AKBP Rully Andi Yunianto, S.I.K, Kasat Reskrim Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, Kasi Humas Polresta Jambi AKP Azwardi.

 

Kapolresta Jambi Kombes pol. Eko Wahyudi,S.I.K.,M.H., mengatakan Enam Mucikari yang berhasil diamankan mengaku menjual Korban seharga Rp 300 Ribu dan pelaku mendapatkan Fee Rp 50 Ribu.

BACA LAINNYA  Jum'at Curhat Polda Jambi Kembali Digelar, Dit Pamobvit Sambangi PTPN VI Dengarkan Keluhan, Masukan dan Saran 

 

“Mereka dijual pelaku dengan harga Rp 300 ribu dengan pembagian Rp 250 ribu untuk korban dan Rp 50 ribu ,” ujarnya.

 

Ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan para pelaku mencari pelanggan dengan menggunakan aplikasi michat yang mana nantinya pelanggan akan datang ke Hotel yang telah ditentukan.

 

“Pelaku laki-laki berjumlah 5 orang dengan inisial GR (18th), MUR (22th), F (19th), IAW (18th) , A (28th) serta Seorang Perempuan WO (24th), Mereka mencari pelanggan melalui aplikasi Michat, ” ungkapnya.

BACA LAINNYA  Perkembangan Tugas Penyidikan Ojk

 

Untuk diketahui para pelaku tersebut diamankan dari sebuah hotel di kawasan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, pada Kamis (15/6) lalu.

 

Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007. (Dhea)

 

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Aceh Tamiang Cek Mobil Terdampak Banjir, Bantah Isu Mayat di Dalam Kendaraan

Berita

Lomba Tiga Pilar HUT Bhayangkara ke-79: Bungo Juara Pertama, Sinergitas untuk Keamanan Jambi

Berita

Kompolnas Award 2025, Polres Kerinci Masuk 5 Besar Nominasi 

Berita

Dandim 0415/Jambi Ikuti Rakornis TMMD ke-121 Melalui Vidcon

Berita

Tes Urin di Lapas Kuala Tungkal : Petugas dan Warga Binaan Negatif Narkoba

Berita

Puskeling, Lapas Kelas IIB Dorong Minat Baca WBP

Berita

Kecelakaan di Pematang Tembesu, Dua Warga Tungkal Ilir Meninggal di Tempat

Berita

Perkuat Sinyal Komunikasi Pengawalan G20, Div TIK Polri Siagakan Repeater Mobile Di Titik Blank Spot