Junaidi Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Timur Ucapkan Selamat Hardiknas 2026. Informasi Terkini Trafik Libur Panjang Akhir Pekan Hari Buruh di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Periode 2 Mei 2026 Menuju Panggung “PERSIT BISA” Misi Ny Doni Afrianto Membawa Anyaman Kerinci Naik Kelas Hardiknas 2026, Firdaus DPRK Aceh Timur: Apresiasi Tinggi untuk Pengabdian Guru Hardiknas 2026, Muzakir DPRK Aceh Timur: Apresiasi Tinggi untuk Dedikasi Guru

Home / Berita

Selasa, 14 Juni 2022 - 18:29 WIB

Polda Jambi Apresiasi Ditjen Minerba Keluarkan Sanksi Penghentian Sementara Opsnal Tambang Terkait Pelanggaran UULAJ

Bidik Indonesia News, JAMBI – Menindaklanjuti laporan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terkait pelanggaran angkutan batubara di beberapa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Direktorat Jendral (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM mengeluarkan surat dan memberikan sanksi kepada 8 perusahaan tambang Batubara yang ada di Provinsi Jambi.

Sanksi tersebut berupa penghentian sementara seluruh kegiatan. Karena melanggar jam operasional dan melebihi kapasitas muatan angkutan.

Salah satu surat tersebut perihal penghentian sementara seluruh kegiatan per 12 Juni itu tertandatangan langsung Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen) Minerba Ridwan Jamaluddin.

Melalui surat tersebut, Ridwan Jamaluddin menjelaskan, bahwa sehubungan surat Direktur Lalu Lintas atas nama Kapolda Jambi perihal temuan dan saran pemberian sanksi terhadap pelanggaran angkutan batubara di Provinsi Jambi, dengan ini disampaikan bahwa 8 dari perusahaan merupakan pemegang izin usaha pertambangan. Ditemukan angkutan batubara milik saudara melanggar ketentuan jam operasional atau melanggar ketentuan muatan.

BACA LAINNYA  Open BO, Polres Kerinci Berhasil Amankan LC Dan Mujikari Disalah Satu Hotel di Kota Sungai Penuh

“Berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan paling lama 60 hari kalender, pencabutan sanksi penghentian sementara dapat dilakukan setelah pihak perusahaan terkait menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batubara di Provinsi Jambi,” tegasnya.

Adapun 8 perusahaan yang mendapat sanksi yaitu. PT. Asia Multi Investama, PT. Batu Hitam Sukses, PT. Surya Global Makmur, PT. Dinar Kalimantan Coal. PT. Sarolangun Prima Coal. PT. Bumi Bara Makmur Abadi. PT. Jambi Prima Coal. PT. Kurnia Alam Investama.

Sementara itu Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan kita dari Polda Jambi berharap dengan penerapan sanksi yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba khususnya angkutan batubara bisa betul-betul teralisasi.

BACA LAINNYA  Buka Exit Meeting Interim Laporan Keuangan, Kapolda Terima Penyerahan Laporan Pemeriksaan BPK RI

” Intinya bisa teralisasi khususnya terafiliasi angkutan dan perusahaan sehingga tidak ada lagi truk yang kesana kesini yang menyebabkan kemacetan, ” ujarnya Selasa (14/6/22).

Dijelaskan Kombes Pol Dhafi, dengan sanksi ini pula kedepannya bisa tertib seperti jadwal pengangkutan kendaraan batubara, menagemen transportasi, bisa dikendalikan volume kendaraan, sehingga tidak ada lagi kemacetan, kecelakaan hingga permasalahan lain akibat Batubara.

” Kita sangat apresiasi kepada Dirjen Minerba yang tegas dalam penerapan sanksi terhadap perusahaan angkutan batubara dengan penghentian sementara Opsnal Tambang terkait pelanggaran UULAJ,” lanjutnya.

Selanjutnya, terkait nomor lambung nantinya bertujuan untuk mengetahui asal truk pengangkut sehingga jika semua sudah tertata maka truk angkutan batubara akan lebih tertib, tutup Kombes Pol Dhafi. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Nama-Nama 10 Calon KPU Provinsi Jambi yang akan Melaju Tes Wawancara

Berita

Jelang Ramadhan, Harga Sembako di Merangin Melonjak Tajam

Berita

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Narkoba Jenis Sabu di Aceh Utara

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Amankan 2 Truk Pembawa Minyak Ilegal Sebanyak 24.000 Liter

Berita

Sidang Pleno KPU Kab. Bungo berjalan aman, Danrem 042/Gapu apresiasi anggota pengamanan di lapangan

Berita

Susul Bupati BBS, Wakil Bupati Jun Mahir Antusias Ikuti Retreat di Magelang Jawa Tengah

Berita

Percepat Penanganan Stunting Nasional, Korps Brimob dan BKKBN Lakukan Hal Ini

Berita

Cek Kesiapan Personil Polres Tanjab Timur PAM TPS Pemilu 2024, Ini Penekanan Wakapolda JambiÂ